• Tentang Kami
Monday, June 30, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kelestarian Alam sebagai Jalan Kebahagiaan

Sulaiman Tripa by Sulaiman Tripa
May 27, 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
0
sulaiman tripa

Dr Sulaiman Tripa

Share on FacebookShare on Twitter

Kata “bahagia” dari kata “kebahagiaan”, merujuk definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengartikan dalam empat konsep, yakni ba-ha-gia, ber-ba-ha-gia, mem-ba-ha-gia-kan, dan ke-ba-ha-gia-an.

Keempat konsep, mulai kata bahagia, diartikan dengan: (1) keadaan atau perasaan senang dan tenteram (bebas dari segala yang menyusahkan); (2) beruntung; berbahagia. Kata berbahagia sendiri, bermakna: (1) dalam keadaan bahagia; bahagia; (2) menikmati kebahagiaan; bahagia. Untuk kata membahagiakan, didefinisikan dengan arti: (1) menjadikan (membuat bahagia); (2) mendatangkan rasa bahagia. Dan kata kebahagiaan dimaknai dengan kesenangan dan ketentraman (lahir dan batin); keberuntungan; kemujuran yang bersifat lahir.

BACA JUGA

Dua Dekade Damai Aceh

Meninjau Kembali Wewenang Pemerintahan Daerah dalam Bingkai Otonomi dan Efektivitas Pelayanan Publik

Saya takjub, bahwa dalam UU PLH (UU 23/1997) menggunakan kata kebahagiaan untuk mendudukkan posisi pemanfaatan sumber daya alam dengan orientasi kelestarian alam. Kata ke-bahagia-an dapat disebut sebagai kata yang tidak terukur secara kasat dan terang, namun ia bisa diukur dengan sejumlah konsep dan rumus –baik kuantitatif apalagi kualitatif. Akan tetapi kata ini digunakan oleh pembentuk undang-undang waktu itu. Posisi ini bagi saja sungguh luar biasa.

Makanya dalam sejumlah kesempatan saya sebut dengan bahagia posisi ini: Sesungguhnya hal menarik yang diingatkan dalam UU PLH, yakni pada posisi menjaga kelestarian alam sebagai jalan kebahagiaan. Catatan ini memang disebutkan terkait alasan apa yang membuat UU KKPPLH (UU 4/1982) diubah. UU dibentuk tahun 1982, 15 tahun kemudian diubah dan hadir UU yang baru dengan menekankan pada proses pengelolaan dengan tidak meninggalkan lahir dan batin.

Mengapa UU KKPPLH itu perlu diubah? Secara terang, dalam Penjelasan telah disebut bahwa berbagai perkembangan pesat terjadi dalam masyarakat (lokal, nasional, regional, dan global) dalam lingkungan sangat penting mendapat respons oleh hukum nasional. Apalagi kita mengenal adagium dalam keilmuan hukum yang disebut het recht hink achter de feiten aan.

Menurut Safari Kasiyanto, adagium ini mengungkapkan bahwa hukum selalu tertinggal dibandingkan realitas sosial. Adagium itu menunjukkan kekurangan dan kelemahan hukum. Satu dan lain sebab, hukum disusun berdasarkan peristiwa masa lalu, pengetahuan tacit manusia (Kasiyanto, 2022).

Baca Juga:  DERITA ROHINGYA

Magister Hukum Universitas Medan Area, menjelaskan pengertian het recht hink achter de feiten aan, secara leksikal sebagai berikut: Het merupakan kata sandang dalam bahasa Belanda digunakan sebagai kata sandang yang bersifat tunggal (singular). Recht sepadan dengan kata law, ditransliterasikan ke dalam bahasa Inggris sepadan dengan kata straight yang berarti lurus. Hink (dalam bahasa Inggris hinken), berarti berjalan. Kata Achter sepadan dengan behind (Inggris) artinya di belakang. Kata De sebagai kata sandang digunakan untuk menyandingi kata jamak (plural). Feiten selaras dengan facts (Inggris) yang berarti peristiwa/kewajiban. Dan Aan sebagai kata depan, sepadan dengan to (Inggris) yang berarti kepada (UMA, 2021).

Secara istilah, adagium het recht hink achter de feiten aan, diartikan “hukum (undang-undang) terkadang berjalan di belakang kejadian/peristiwa yang muncul di masyarakat”. Sebuah undang-undang senantiasa terseok-seok/tertatih-tatih berupaya mengejar peristiwa/fakta yang seyogianya diaturnya. Dalam hal ini, sebaiknya hukum yang dibuat otoritas (yang berwenang membuat aturan) senantiasa memperhatikan perkembangan masyarakat, sehingga hukum yang dibuat tidak ketinggalan zaman (UMA, 2021).

Kesadaran inilah yang menjadi filosofi akan pentingnya UU KKPLH diubah. Namun demikian, ada kesadaran bahwa hadirnya UU KKPPLH dipandang sebagai awal pengembangan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup Indonesia sebagai bagian integral dari upaya pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia yang berwawasan lingkungan hidup.

Dalam kurun waktu lebih dari satu dasawarsa sejak undang-undang tersebut berlaku, kesadaran lingkungan hidup dari masyarakat telah meningkat dengan pesat, yang ditandai antara lain makin banyaknya ragam dan jumlah organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup selain lembaga swadaya masyarakat. Terlihat pula peningkatan kepeloporan masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga masyarakat tidak hanya sekedar berperan serta, tetapi juga mampu berperan secara nyata.

Baca Juga:  Graeber, Akademisi Beraksi dalam Antropologi Anarkis

Selain itu, memberi respons terhadap berbagai masalah tersebut sebagai langkah untuk menjamin kepastian hukum. Sebagai asas, kepastian hukum mewajibkan hukum dibuat secara pasti dalam bentuk tertulis. Keberadaan asas ini menjadi penting karena akan menjamin kejelasan dari suatu produk hukum positif yang ada (Julyano & Sulistyawan, 2019).

Atas dasar itulah, merespons berbagai permasalahan hukum lingkungan hidup yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, memerlukan pengaturan dalam bentuk hukum demi menjamin kepastian hukum. Hal tersebut yang menjadi alasan mengapa perbaikan UU KKPLH dipandang sebagai jalan rasional dalam memperbaiki hukum.

Selain masalah tersebut di atas, perkembangan yang terjadi pada aras lingkungan global serta aspirasi internasional, secara langsung semakin mempengaruhi bagaimana usaha pengelolaan lingkungan hidup Indonesia. Hal tersebut di atas sebagai alasan pentingnya penyempurnaan terhadap produk UU KKPLH yang dilakukan menjelang tahun 1997. UU yang telah berusia –waktu itu—hampir 15 tahun.

Kepentingan penyempurnaan, menegaskan tidak akan mengubah posisi keberadaan lingkungan hidup yang dalam konteks negara Indonesia dipandang sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Anugerah tersebut diperuntukkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia sebagai karunia dan rahmat yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya. Alasan pentingnya dilakukan proses pelestarian dan pengembangan kemampuan lingkungan terkait dengan tujuan agar ia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia, makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.

Penegasan ini menjadi sesuatu yang penting, dan dalam pandangan saya, menjadi pembeda dalam proses pengelolaan lingkungan dari berbagai negara lain. Penegasan inilah secara lebih luas dikaitkan betapa kebahagiaan dalam makna yang telah disebutkan di atas, menjadi bagian integral dari berbagai proses pembangunan.

Baca Juga:  Konsep Bisnis Cina: Guanxi

Pelestarian menjadi lebih tinggi posisinya dari berbagai kepentingan pembangunan. Menegaskan bahwa kelestarian alam dalam pembangunan, sebagai jalan proses pencapaian kebahagiaan, menjadi bukti pada waktu itu bagaimana para pembentuk undang-undang selalu berpihak pada soal SDA dan lingkungan sebagai anugerah.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

[es-te, Senin, 12 Mei 2025]

Tags: ArtikelDr Sulaiman TripaHukumKebahagiaanKelestarian AlamLingkungan HidupSumber Daya Alam
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa adalah analis sosial legal dan kebudayaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Related Posts

Dua Dekade Damai Aceh
Artikel

Dua Dekade Damai Aceh

by SAGOE TV
June 27, 2025
Meninjau Kembali Wewenang Pemerintahan Daerah dalam Bingkai Otonomi dan Efektivitas Pelayanan Publik
Artikel

Meninjau Kembali Wewenang Pemerintahan Daerah dalam Bingkai Otonomi dan Efektivitas Pelayanan Publik

by SAGOE TV
June 3, 2025
Rukok Linto Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Artikel

Rukok Linto

by SAGOE TV
May 31, 2025
Sepi dan Terisolasi, Tantangan Psikososial Mendesak Bagi Lansia
Artikel

Sepi dan Terisolasi, Tantangan Psikososial Mendesak bagi Lansia

by SAGOE TV
May 30, 2025
Orang Tua Membaca Nyaring Bersama Anak, Untuk Apa
Artikel

Orang Tua Membaca Nyaring Bersama Anak, Untuk Apa?

by SAGOE TV
May 26, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Reuni Alumni Jeumala 2003 di Pantai Riting: Semangat Kekompakan Tak Pernah Luntur

Reuni Alumni Jeumala 2003 di Pantai Riting: Semangat Kekompakan Tak Pernah Luntur

June 28, 2025
Harga Mobil Terancam Naik, Pengusaha Otomotif Aceh Harap Pergub Opsen Pajak Kendaraan Diperpanjang

Harga Mobil Terancam Naik, Pengusaha Otomotif Aceh Harap Pergub Opsen Pajak Kendaraan Diperpanjang

June 25, 2025
Eks Panglima GAM Sabang Harap Tengku Jamaica Wakili Aceh di Kementerian

Eks Panglima GAM Sabang Harap Tengku Jamaica Wakili Aceh di Kementerian

June 27, 2025
Guru Besar UIN Ar-Raniry Dikukuhkan sebagai Ketua BWI Aceh, Ini Susunan Pengurusnya

Guru Besar UIN Ar-Raniry Dikukuhkan sebagai Ketua BWI Aceh, Ini Susunan Pengurusnya

June 26, 2025
Rubrik Seni Sagoe TV

Rubrik Seni Sagoe TV

June 26, 2025
5 Anggota Komisi Informasi Aceh Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

5 Anggota Komisi Informasi Aceh Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

June 24, 2025
Saat Aceh Bernyanyi: Musik, Luka, dan Harapan yang Menggema

Saat Aceh Bernyanyi: Musik, Luka, dan Harapan yang Menggema

June 26, 2025
Prof KBA Tekankan Pentingnya Rekayasa Sosial Islami Hadapi Tantangan Pendidikan di Era Digital

Prof KBA Tekankan Pentingnya Rekayasa Sosial Islami Hadapi Tantangan Pendidikan di Era Digital

June 23, 2025
Ngopi Bareng Tokoh GAM dan Intel, Kisah di Tengah Konflik Aceh

Ngopi Bareng Tokoh GAM dan Intel, Kisah di Tengah Konflik Aceh

June 29, 2025

EDITOR'S PICK

pelunasan biaya haji jemaah indonesia

Pelunasan Biaya Haji 2025, Kemenag: 62 Persen Kuota Haji Reguler Sudah Terisi

March 1, 2025
Timnas Indonesia Siapkan 27 Pemain untuk Lawan Bahrain dan China

Timnas Indonesia Siapkan 27 Pemain untuk Lawan Bahrain dan China

October 2, 2024
Aceh Besar Tertibkan Pedagang Takjil Selama Ramadhan

Aceh Besar Tertibkan Pedagang Takjil Selama Ramadhan

March 8, 2025
Sinergi Pemkab Aceh Besar dan Islamic Relief Wujudkan Rumah Siap Huni untuk Dhuafa

Sinergi Pemkab Aceh Besar dan Islamic Relief Wujudkan Rumah Siap Huni untuk Dhuafa

February 3, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.