• Tentang Kami
Monday, October 13, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kelestarian Alam sebagai Jalan Kebahagiaan

Sulaiman Tripa by Sulaiman Tripa
May 27, 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
0
sulaiman tripa

Dr Sulaiman Tripa

Share on FacebookShare on Twitter

Kata “bahagia” dari kata “kebahagiaan”, merujuk definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengartikan dalam empat konsep, yakni ba-ha-gia, ber-ba-ha-gia, mem-ba-ha-gia-kan, dan ke-ba-ha-gia-an.

Keempat konsep, mulai kata bahagia, diartikan dengan: (1) keadaan atau perasaan senang dan tenteram (bebas dari segala yang menyusahkan); (2) beruntung; berbahagia. Kata berbahagia sendiri, bermakna: (1) dalam keadaan bahagia; bahagia; (2) menikmati kebahagiaan; bahagia. Untuk kata membahagiakan, didefinisikan dengan arti: (1) menjadikan (membuat bahagia); (2) mendatangkan rasa bahagia. Dan kata kebahagiaan dimaknai dengan kesenangan dan ketentraman (lahir dan batin); keberuntungan; kemujuran yang bersifat lahir.

BACA JUGA

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Saya takjub, bahwa dalam UU PLH (UU 23/1997) menggunakan kata kebahagiaan untuk mendudukkan posisi pemanfaatan sumber daya alam dengan orientasi kelestarian alam. Kata ke-bahagia-an dapat disebut sebagai kata yang tidak terukur secara kasat dan terang, namun ia bisa diukur dengan sejumlah konsep dan rumus –baik kuantitatif apalagi kualitatif. Akan tetapi kata ini digunakan oleh pembentuk undang-undang waktu itu. Posisi ini bagi saja sungguh luar biasa.

Makanya dalam sejumlah kesempatan saya sebut dengan bahagia posisi ini: Sesungguhnya hal menarik yang diingatkan dalam UU PLH, yakni pada posisi menjaga kelestarian alam sebagai jalan kebahagiaan. Catatan ini memang disebutkan terkait alasan apa yang membuat UU KKPPLH (UU 4/1982) diubah. UU dibentuk tahun 1982, 15 tahun kemudian diubah dan hadir UU yang baru dengan menekankan pada proses pengelolaan dengan tidak meninggalkan lahir dan batin.

Mengapa UU KKPPLH itu perlu diubah? Secara terang, dalam Penjelasan telah disebut bahwa berbagai perkembangan pesat terjadi dalam masyarakat (lokal, nasional, regional, dan global) dalam lingkungan sangat penting mendapat respons oleh hukum nasional. Apalagi kita mengenal adagium dalam keilmuan hukum yang disebut het recht hink achter de feiten aan.

Menurut Safari Kasiyanto, adagium ini mengungkapkan bahwa hukum selalu tertinggal dibandingkan realitas sosial. Adagium itu menunjukkan kekurangan dan kelemahan hukum. Satu dan lain sebab, hukum disusun berdasarkan peristiwa masa lalu, pengetahuan tacit manusia (Kasiyanto, 2022).

Baca Juga:  Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Pidie Jaya Divonis 10 Bulan Penjara

Magister Hukum Universitas Medan Area, menjelaskan pengertian het recht hink achter de feiten aan, secara leksikal sebagai berikut: Het merupakan kata sandang dalam bahasa Belanda digunakan sebagai kata sandang yang bersifat tunggal (singular). Recht sepadan dengan kata law, ditransliterasikan ke dalam bahasa Inggris sepadan dengan kata straight yang berarti lurus. Hink (dalam bahasa Inggris hinken), berarti berjalan. Kata Achter sepadan dengan behind (Inggris) artinya di belakang. Kata De sebagai kata sandang digunakan untuk menyandingi kata jamak (plural). Feiten selaras dengan facts (Inggris) yang berarti peristiwa/kewajiban. Dan Aan sebagai kata depan, sepadan dengan to (Inggris) yang berarti kepada (UMA, 2021).

Secara istilah, adagium het recht hink achter de feiten aan, diartikan “hukum (undang-undang) terkadang berjalan di belakang kejadian/peristiwa yang muncul di masyarakat”. Sebuah undang-undang senantiasa terseok-seok/tertatih-tatih berupaya mengejar peristiwa/fakta yang seyogianya diaturnya. Dalam hal ini, sebaiknya hukum yang dibuat otoritas (yang berwenang membuat aturan) senantiasa memperhatikan perkembangan masyarakat, sehingga hukum yang dibuat tidak ketinggalan zaman (UMA, 2021).

Kesadaran inilah yang menjadi filosofi akan pentingnya UU KKPLH diubah. Namun demikian, ada kesadaran bahwa hadirnya UU KKPPLH dipandang sebagai awal pengembangan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup Indonesia sebagai bagian integral dari upaya pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia yang berwawasan lingkungan hidup.

Dalam kurun waktu lebih dari satu dasawarsa sejak undang-undang tersebut berlaku, kesadaran lingkungan hidup dari masyarakat telah meningkat dengan pesat, yang ditandai antara lain makin banyaknya ragam dan jumlah organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup selain lembaga swadaya masyarakat. Terlihat pula peningkatan kepeloporan masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga masyarakat tidak hanya sekedar berperan serta, tetapi juga mampu berperan secara nyata.

Baca Juga:  Bu Prang dan Artikel Scopus

Selain itu, memberi respons terhadap berbagai masalah tersebut sebagai langkah untuk menjamin kepastian hukum. Sebagai asas, kepastian hukum mewajibkan hukum dibuat secara pasti dalam bentuk tertulis. Keberadaan asas ini menjadi penting karena akan menjamin kejelasan dari suatu produk hukum positif yang ada (Julyano & Sulistyawan, 2019).

Atas dasar itulah, merespons berbagai permasalahan hukum lingkungan hidup yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, memerlukan pengaturan dalam bentuk hukum demi menjamin kepastian hukum. Hal tersebut yang menjadi alasan mengapa perbaikan UU KKPLH dipandang sebagai jalan rasional dalam memperbaiki hukum.

Selain masalah tersebut di atas, perkembangan yang terjadi pada aras lingkungan global serta aspirasi internasional, secara langsung semakin mempengaruhi bagaimana usaha pengelolaan lingkungan hidup Indonesia. Hal tersebut di atas sebagai alasan pentingnya penyempurnaan terhadap produk UU KKPLH yang dilakukan menjelang tahun 1997. UU yang telah berusia –waktu itu—hampir 15 tahun.

Kepentingan penyempurnaan, menegaskan tidak akan mengubah posisi keberadaan lingkungan hidup yang dalam konteks negara Indonesia dipandang sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Anugerah tersebut diperuntukkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia sebagai karunia dan rahmat yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya. Alasan pentingnya dilakukan proses pelestarian dan pengembangan kemampuan lingkungan terkait dengan tujuan agar ia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia, makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.

Penegasan ini menjadi sesuatu yang penting, dan dalam pandangan saya, menjadi pembeda dalam proses pengelolaan lingkungan dari berbagai negara lain. Penegasan inilah secara lebih luas dikaitkan betapa kebahagiaan dalam makna yang telah disebutkan di atas, menjadi bagian integral dari berbagai proses pembangunan.

Baca Juga:  Malam Puasa 17, Puasa dengan Melibatkan Jiwa

Pelestarian menjadi lebih tinggi posisinya dari berbagai kepentingan pembangunan. Menegaskan bahwa kelestarian alam dalam pembangunan, sebagai jalan proses pencapaian kebahagiaan, menjadi bukti pada waktu itu bagaimana para pembentuk undang-undang selalu berpihak pada soal SDA dan lingkungan sebagai anugerah.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

[es-te, Senin, 12 Mei 2025]

Tags: ArtikelDr Sulaiman TripaHukumKebahagiaanKelestarian AlamLingkungan HidupSumber Daya Alam
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa adalah analis sosial legal dan kebudayaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Related Posts

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh Fakta yang Jarang Diketahui!
Artikel

Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh: Fakta yang Jarang Diketahui!

by SAGOE TV
July 3, 2025
Talenta Digital dari Dayah: Harapan Baru Ekonomi Aceh
Artikel

Talenta Digital dari Dayah: Harapan Baru Ekonomi Aceh

by SAGOE TV
July 1, 2025
Dua Dekade Damai Aceh
Artikel

Dua Dekade Damai Aceh

by SAGOE TV
June 27, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Bicara Sherly, Maluku Utara, dan Mualem

Bicara Sherly, Maluku Utara, dan Mualem

October 9, 2025
Gubernur Aceh Lantik Pejabat Struktural Baru, Berikut Daftar Kepala SKPA dan Pesan Mualem soal Anggaran

Gubernur Aceh Lantik Pejabat Struktural Baru, Berikut Daftar Kepala SKPA dan Pesan Mualem soal Anggaran

October 10, 2025
Gubernur Aceh Lantik Fajran Zain, Abdul Manan, dan Teuku Ardiansyah sebagai Deputi BPKS

Gubernur Aceh Lantik Fajran Zain, Abdul Manan, dan Teuku Ardiansyah sebagai Deputi BPKS

October 11, 2025
Saiful Bahri Resmi Terpilih jadi Ketua Umum KONI Aceh 2025-2029

Saiful Bahri Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Aceh 2025-2029

October 9, 2025
Ummi Arongan Meninggal Dunia, Gubernur Aceh Mualem Sampaikan Duka Mendalam dan Kenang Jasa Besarnya

Ummi Arongan Meninggal Dunia, Gubernur Aceh Mualem Sampaikan Duka Mendalam dan Kenang Jasa Besarnya

October 7, 2025
Aceh di Persimpangan Energi dan Budaya: Cerita Tentang Martabat, Pembangunan, dan Harapan Baru

Aceh di Persimpangan Energi dan Budaya: Cerita Tentang Martabat, Pembangunan, dan Harapan Baru

October 7, 2025
Wakil Ketua DPRK Musriadi Sambut HUT PAN ke-27 dengan Aksi Sosial, Olahraga, dan Lomba Karya Ilmiah

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Pemerintah Tuntaskan Flyover Pango Raya

October 9, 2025
Harga Tiket Persiraja vs Garudayaksa FC Resmi Dirilis, Mulai Rp30 Ribu

Pelatih Akhyar Ilyas Harap Dukungan Suporter, Persiraja Siap Tampil All Out Lawan Bekasi City

October 11, 2025
Masyarakat Aceh Kini Tak Perlu ke Luar Daerah, RSUDZA Miliki MRI 1,5 Tesla

Masyarakat Aceh Kini Tak Perlu ke Luar Daerah, RSUDZA Miliki MRI 1,5 Tesla

October 8, 2025

EDITOR'S PICK

1.000 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Dapat Voucher Belanja Baju Lebaran Iduladha dari UEA

1.000 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Dapat Voucher Belanja Baju Lebaran Iduladha dari UEA

May 31, 2025
Persiraja Kalah dari Adhyaksa FC di Laga Perdana, Kapten Tim Minta Maaf ke Suporter

Usai Disanksi Komdis PSSI, Persiraja Perketat Aturan Penonton di Laga Kontra Garudayaksa FC

October 5, 2025
Kuliah Umum IAN UIN Ar-Raniry Bahas Fenomena No Viral No Justice dalam Layanan Publik

Kuliah Umum IAN UIN Ar-Raniry Bahas Fenomena No Viral No Justice dalam Layanan Publik

June 2, 2025
Aliansi Ormas Islam Aceh Soroti FKIJK Aceh Run 2025

Aliansi Ormas Islam Aceh Soroti FKIJK Aceh Run 2025

May 14, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.