Pemerintah baru saja mengumumkan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai dukungan pemerintah kepada masyarakat akibat kenaikan BBM pada awal September 2022 lalu.
Setelah seblumnya di awal tahun pemerintah juga telah menyalurkan BLT Minyak Goreng sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban kalangan mayarakat yang kurang mampu dalam mencukupi kebutuhan minyak goreng baik itu kebutuhan domestik ataupun usaha kecil.
BLT BBM dan BLT Minyak Goreng ini juga memakai syarat dan ketentuan yang sama dengan beberapa jenis bantuan pemerintah lainnya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan penambahan satu kriteria yaitu Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Penyaluran BLT minyak goreng ini akan dilakukan di awal periode dari rencana jumlah bulan yang mendapatkan bantuan yaitu periode April, Mei dan Juni 2022 dan akan dibayarkan pada bulan April 2022. Sedangkan BLT BBM juga dibayarkan melalui Kantor Pos seperti penyaluran BLT Minyak Goreng.
Pada periode Januari sampai September 2022, jumlah masyarakat berdatangan ke Kantor Dinas Sosial tempat saya bekerja mengalami kenaikan yang signifikan. Pada tahun sebelumnya, pengaduan masyarakat hanya mencapai 5 (lima) orang per hari, namun dalam periode ini mencapai 20 sampai 30 orang per harinya. Pengaduannya perihal yang sama yaitu tidak mendapatkan bantuan sosial yang biasanya di ambil di kantor pos.
Pada tahun ini pemerintah melalui Kementerian Sosial RI mengubah mekanisme penyaluran bantuan sembako dari prosedur nontunai menjadi tunai., kini dialihkan penyalurannya secara tunai di kantor pos.
Tahun 2020 dan 2021, pemerintah menyalurkan bantuan sosial tunai melalui kantor pos juga tetapi hanya bersifat sementara karena pada pertengahan 2021 telah dihentikan oleh Menteri Sosial.
Namun pada akhir 2021, pemerintah telah menyalurkan kembali bantuan sosial melalui kantor pos berupa uang tunai juga dan hanya diberikan satu kali saja. Hal ini lah yang menyebabkan permasalahan yang muncul di lapangan.
Selain itu, masyarakat hanya mengetahui bahwa penerima bansos sembako harus mengambil barang di warung yang telah di tunjuk, bukan mengambil uang di kantor pos.
Komplikasi atau permasalahan yang muncul sebagai akibat dari perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial ini merupakan efek dari tidak adanya sosialisasi baik itu kepada masyarakat sebagai penerima bansos atau kepada instansi terkait sebagai pelaksana dan pemerintah pusat sebagai pemberi bantuan.
Permasalahan Penyaluran
Beberapa permasalahan yang sering muncul yang dapat kita uraikan antara lain, pertama, kebingungan masyarakat dalam memahami jenis-jenis bansos.
Terhitung sejak awal Tahun 2020, pemerintah mengucurkan beberapa program bantuan sosial, baik itu dari kementerian sosial atau kementerian lainnya, sebagai bentuk dukungan pemerintah membantu masyarakat akibat dampak covid.
Beberapa program tersebut antara lain Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan oleh Kementerian Sosial dan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan oleh Kementerian Desa.
Kedua program tersebut merupakan program tambahan selain PKH dan BPNT Reguler yang telah ada terlebih dahulu. Bahkan kemudian Kementerian Sosial juga memberikan lagi bansos lainnya yang diberi nama BPNT PPKM.
Istilah-istilah bansos ini tentunya sangat membingungkan masyarakat. Apalagi sekarang adanya penambahan bansos lainnya yaitu BLT Minyak Goreng dan BLT BBM yang sudah jelas akan berbentuk tunai.
Bagi mereka setiap bansos yang diberikan oleh pemerintah pusat adalah Program Keluarga Harapan. Apalagi jika bantuan tersebut berbentuk tunai. Padahal pemerintah juga memberikan bantuan nontunai sampai dengan akhir tahun 2021. Masyarakat sulit mengerti istilah-istilah yang banyak diberikan oleh pemerintah.
Belum lagi kebingungan masyarakat dengan mekanisme penyaluran dan tempat penyaluran. Peralihan dari HIMBARA (Himpunan Bank Negara) ke kantor pos membuat masyarakat memahami bahwa bansosnya akan cair tetapi menjadi kecewa karena jenis bansos yang cair merupakan bansos yang dulunya menerima melalui himbara.
Ditambah lagi dengan istilah tunai dan nontunai. Bagi masyarakat yang menerima uang cash tentunya akan memprioritaskan kebutuhan lainnya yang memang menggunakan uang tunai daripada membeli sembako dan menyimpannya untuk tiga bulan mendatang.
Apalagi sekarang di masa bulan ramadhan ini, tentunya kebutuhan ramadhan dan lebaran lebih besar daripada bahan sembako untuk tiga bulan.
Kedua, perubahan peraturan menimbulkan gejolak di tingkat terbawah dari sistem penyaluran bansos ini. Hal ini tentunya membuat perangkat desa sebagai pihak terdekat dari masyarakat mengalami kebingungan.
Bahkan banyak perangkat desa terutama kepala desa menjadi bulan-bulanan masyarakat yang marah karena tidak mendapat bansos.
Masyarakat menganggap bahwa perangkat desa memprioritaskan ”keluarga sendiri” untuk mendapatkan bansos. Pada kenyataannya, perangkat desa juga tidak tahu menahu tentang perubahan-perubahan peraturan dari kementerian.
Perubahan peraturan dari satu kementerian saja membuat perangkat desa kesulitan memberi penjelasan, apalagi jika bansosnya berasal dari beberapa kementerian. Sehingga jika terjadinya data ganda bukanlah hal yang aneh lagi. Gesekan yang terjadi dalam masyarakat sangat berbahaya bagi semua pihak.
Yang ketiga, pihak yang ikut terimbas dalam penyaluran bansos ini juga adalah petugas pendamping sosial itu sendiri. Anggapan sekarang pendamping sosial adalah seseorang yang mengerti seluruh program pemerintah.
Padahal beda program bansos maka akan berbeda juga petugas pendamping sosialnya. Namun tidak menutup kemungkinan satu pendamping sosial akan mendampingi beberapa program. Jika begitu tentunya memudahkan masyarakat jika ingin memastikan tentang bansos-bansos yang ada.
Kesalahpahaman tentang peran pendamping sosial sering memicu tindakan persekusi kepada pendamping sosial yang membuat mereka tidak bisa bekerja maksimal.
Permasalahan persekusi ini merupakan hal yang sangat berbahaya bagi kelangsungan pendampingan bansos kepada masyarakat. Karena sudah semestinya setiap bansos akan didampingi agar bansos tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan bansos itu sendiri.
Hal tersebut diatas merupakan segelintir permasalahan yang muncul dan berkaitan langsung dengan penerima bansos. Bagaimanapun komplikasi permasalahan penyaluran bansos ini harus menjadi pertimbangan pemerintah sehingga tujuan pemberian bansos kepada masyarakat dapat tercapai.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI dan pemerintah daerah yaitu Dinas Sosial tentunya harus bersinergi dalam mencari solusi untuk permasalahan-permasalahan yang muncul. Karena setiap daerah akan berbeda permasalahan yang muncul.
Dalam pasal 34 UUD 1945 telah disebutkan “Fakir Miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Penjelasan dari pasal tersebut menyebutkan bahwa pemerintah wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan sistem jaminan sosial serta menyediakan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Dari hal ini dapat di pahami bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan kebutuhan dasar dari kelompok masyarakat fakir miskin ini. Harapannya adalah tujuan pemerintah memenuhi kebutuhan dasar ini tidak menimbulkan permasalahan baru. (RbR)