• Tentang Kami
Wednesday, December 10, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • DATA BENCANA ACEH 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • DATA BENCANA ACEH 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Komplikasi Permasalahan Bantuan Sosial

Risnawati binti Ridwan by Risnawati binti Ridwan
March 20, 2025
in Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
0
RISNAWATI

Risnawari: Foto dokumen sagoetv.com

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah baru saja mengumumkan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai dukungan pemerintah kepada masyarakat akibat kenaikan BBM pada awal September 2022 lalu.

Setelah seblumnya di awal tahun pemerintah juga telah menyalurkan BLT Minyak Goreng sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban kalangan mayarakat yang kurang mampu dalam mencukupi kebutuhan minyak goreng baik itu kebutuhan domestik ataupun usaha kecil.

BLT BBM dan BLT Minyak Goreng ini juga memakai syarat dan ketentuan yang sama dengan beberapa jenis bantuan pemerintah lainnya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan penambahan satu kriteria yaitu Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

BACA JUGA

Menjadi Pemimpin Totalitas

Jangan Kirim Kami Makanan, Kirim Saja Kain Kafan

Penyaluran BLT minyak goreng ini akan dilakukan di awal periode dari rencana jumlah bulan yang mendapatkan bantuan yaitu periode April, Mei dan Juni 2022 dan akan dibayarkan pada bulan April 2022. Sedangkan BLT BBM juga dibayarkan melalui Kantor Pos seperti penyaluran BLT Minyak Goreng.

Pada periode Januari sampai September 2022, jumlah masyarakat berdatangan ke Kantor Dinas Sosial tempat saya bekerja mengalami kenaikan yang signifikan.   Pada tahun sebelumnya, pengaduan masyarakat hanya mencapai 5 (lima) orang  per hari, namun dalam periode ini mencapai 20 sampai 30 orang per harinya. Pengaduannya perihal yang sama  yaitu tidak mendapatkan bantuan sosial yang biasanya di ambil di kantor pos.

Pada tahun ini pemerintah melalui Kementerian Sosial RI mengubah mekanisme penyaluran bantuan sembako dari prosedur nontunai menjadi tunai., kini dialihkan penyalurannya secara tunai di kantor pos.

Tahun 2020 dan 2021, pemerintah menyalurkan bantuan sosial tunai melalui kantor pos juga tetapi hanya bersifat sementara karena pada pertengahan 2021 telah dihentikan oleh Menteri Sosial.

Baca Juga:  Kekuasaan yang Tenang, Intelektualitas yang Mati: Catatan dari Dalam Darussalam

Namun pada akhir 2021, pemerintah telah menyalurkan kembali bantuan sosial melalui kantor pos berupa uang tunai juga dan hanya diberikan satu kali saja. Hal ini lah yang menyebabkan permasalahan yang muncul di lapangan.

Selain itu,  masyarakat hanya mengetahui bahwa penerima bansos sembako harus mengambil barang di warung yang telah di tunjuk, bukan mengambil uang di kantor pos.

Komplikasi atau permasalahan yang muncul sebagai akibat dari perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial ini merupakan efek dari tidak adanya sosialisasi baik itu kepada masyarakat sebagai penerima bansos atau kepada instansi terkait sebagai pelaksana dan pemerintah pusat sebagai pemberi bantuan.

Permasalahan Penyaluran

Beberapa permasalahan yang sering muncul yang dapat kita uraikan antara lain, pertama, kebingungan masyarakat dalam memahami jenis-jenis bansos.

Terhitung sejak awal Tahun 2020, pemerintah mengucurkan beberapa program bantuan sosial, baik itu dari kementerian sosial atau kementerian lainnya, sebagai bentuk dukungan pemerintah membantu masyarakat akibat dampak covid.

Beberapa program tersebut antara lain Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan oleh Kementerian Sosial dan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan oleh Kementerian Desa.

Kedua program tersebut merupakan program tambahan selain PKH  dan BPNT Reguler  yang telah ada terlebih dahulu. Bahkan kemudian Kementerian Sosial juga  memberikan lagi bansos lainnya yang diberi nama BPNT PPKM.

Istilah-istilah bansos ini tentunya sangat membingungkan masyarakat. Apalagi sekarang adanya penambahan bansos lainnya yaitu BLT Minyak Goreng dan BLT BBM  yang sudah jelas akan berbentuk tunai.

Bagi mereka setiap bansos yang diberikan oleh pemerintah pusat adalah Program Keluarga Harapan. Apalagi jika bantuan tersebut berbentuk tunai. Padahal  pemerintah juga memberikan bantuan nontunai sampai dengan akhir tahun 2021. Masyarakat sulit mengerti istilah-istilah yang banyak diberikan  oleh pemerintah.

Baca Juga:  Pendidikan Kita, Pasar Mereka: Memaknai Hari Pendidikan Nasional dalam Pusaran Geopolitik

Belum lagi kebingungan masyarakat dengan mekanisme penyaluran dan tempat penyaluran. Peralihan dari HIMBARA (Himpunan Bank Negara) ke kantor pos membuat masyarakat memahami bahwa bansosnya akan cair tetapi menjadi kecewa karena jenis bansos yang cair merupakan bansos yang dulunya menerima melalui himbara.

Ditambah lagi dengan istilah tunai dan nontunai. Bagi masyarakat yang menerima uang cash tentunya akan memprioritaskan kebutuhan lainnya yang memang menggunakan uang tunai daripada membeli sembako dan menyimpannya untuk tiga bulan mendatang.

Apalagi sekarang di masa bulan ramadhan ini, tentunya kebutuhan ramadhan dan lebaran lebih besar daripada bahan sembako untuk tiga bulan.

Kedua, perubahan peraturan menimbulkan gejolak di tingkat terbawah dari sistem penyaluran bansos ini. Hal ini tentunya membuat perangkat desa sebagai pihak terdekat dari masyarakat mengalami kebingungan.

Bahkan banyak perangkat desa terutama kepala desa menjadi bulan-bulanan masyarakat yang marah karena tidak mendapat bansos.

Masyarakat menganggap bahwa perangkat desa   memprioritaskan ”keluarga sendiri” untuk mendapatkan bansos. Pada  kenyataannya, perangkat desa juga tidak tahu menahu tentang perubahan-perubahan peraturan dari kementerian.

Perubahan peraturan dari satu kementerian saja membuat perangkat desa kesulitan memberi penjelasan, apalagi jika bansosnya berasal dari beberapa kementerian. Sehingga jika terjadinya data ganda bukanlah hal yang aneh lagi.  Gesekan yang terjadi dalam masyarakat sangat berbahaya bagi semua pihak.

Yang ketiga, pihak yang ikut terimbas dalam penyaluran bansos ini juga adalah petugas pendamping sosial itu sendiri. Anggapan sekarang pendamping sosial adalah seseorang yang mengerti seluruh program pemerintah.

Padahal beda program bansos maka akan berbeda juga petugas pendamping sosialnya. Namun tidak menutup kemungkinan satu pendamping sosial akan mendampingi beberapa program. Jika begitu tentunya memudahkan masyarakat jika ingin memastikan tentang bansos-bansos yang ada.

Baca Juga:  Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

Kesalahpahaman tentang peran pendamping sosial sering memicu tindakan persekusi kepada pendamping sosial yang membuat mereka tidak bisa bekerja  maksimal.

Permasalahan persekusi ini merupakan hal yang sangat berbahaya bagi kelangsungan pendampingan bansos kepada masyarakat. Karena sudah semestinya setiap bansos akan didampingi agar bansos tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan bansos itu sendiri.

Hal tersebut diatas merupakan segelintir permasalahan yang muncul dan berkaitan langsung dengan penerima bansos. Bagaimanapun komplikasi permasalahan penyaluran bansos ini harus menjadi pertimbangan pemerintah sehingga tujuan pemberian bansos kepada masyarakat dapat tercapai.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI dan pemerintah daerah yaitu Dinas Sosial tentunya harus bersinergi dalam mencari solusi untuk permasalahan-permasalahan yang muncul. Karena setiap daerah akan berbeda  permasalahan yang muncul.

Dalam pasal 34 UUD 1945 telah disebutkan “Fakir Miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Penjelasan dari pasal tersebut menyebutkan bahwa pemerintah wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan sistem jaminan sosial serta menyediakan  fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Dari hal ini dapat di pahami bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan kebutuhan dasar dari kelompok masyarakat fakir miskin ini. Harapannya adalah tujuan pemerintah memenuhi kebutuhan dasar ini tidak menimbulkan permasalahan baru. (RbR)

Tags: Kebijakan Publik
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Risnawati binti Ridwan

Risnawati binti Ridwan

Penulis adalah Alumnus STKS Bandung dan Penyuluh Sosial Ahli Muda di Dinas Sosial Kota Banda Aceh

Related Posts

Menjadi Pemimpin Rita Khathir
Opini

Menjadi Pemimpin Totalitas

by SAGOE TV
December 10, 2025
Jangan Kirim Kami Makanan, Kirim Saja Kain Kafan
BENCANA SUMATERA 2025

Jangan Kirim Kami Makanan, Kirim Saja Kain Kafan

by SAGOE TV
December 9, 2025
Satu Rasa Buat Aceh dari Malaya Sriwijaya
BENCANA SUMATERA 2025

Satu Rasa Buat Aceh dari Malaya Sriwijaya

by SAGOE TV
December 7, 2025
Pemprov Aceh dan SPBU, Quo Vadis?
Opini

Pemprov Aceh dan SPBU, Quo Vadis?

by SAGOE TV
December 6, 2025
Reposisi dan Evaluasi Aceh di Dalam NKRI
Opini

Reposisi dan Evaluasi Aceh di Dalam NKRI

by SAGOE TV
December 6, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Cerita Penanganan Darurat Dua Bencana di Aceh: Tsunami 2004 dan Banjir 2025

Cerita Penanganan Darurat Dua Bencana di Aceh: Tsunami 2004 dan Banjir 2025

December 4, 2025
Update Donasi untuk Bencana Sumatera 2025 via SAGOETV

Update Donasi untuk Bencana Sumatera 2025 via SAGOETV

December 9, 2025
Satu Rasa Buat Aceh dari Malaya Sriwijaya

Satu Rasa Buat Aceh dari Malaya Sriwijaya

December 7, 2025
Memahami Pola Penyamaran dalam Dunia Spionase

Memahami Pola Penyamaran dalam Dunia Spionase

March 15, 2025
Bencana Aceh

Bencana Aceh: Benarkah ”merdeka” Sebagai Solusi?

December 5, 2025
Bencana: Tekan Tombol Sinkronisasi

Bencana: Tekan Tombol Sinkronisasi

December 4, 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan

Mendagri Tito Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Buntut Umrah Saat Bencana

December 9, 2025
Amnesty International Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Nasional untuk Percepat Evakuasi Korban Banjir Sumatra

Bupati Aceh Selatan Klarifikasi Umrah di Tengah Bencana: Nazar Pribadi

December 5, 2025
Wajah Kolonial Dalam Tanggap Bencana Aceh

Wajah Kolonial Dalam Tanggap Bencana Aceh

December 3, 2025

EDITOR'S PICK

Teungku Ameer Hamzah

Keutamaan Ramadhan dan Peristiwa Bersejarah pada 17 Ramadhan

March 6, 2025
Dana Otsus Aceh Tahap II Rp1,5 Triliun Cair ke RKUD Provinsi, Jatah KabupatenKota Masih Tertahan

Dana Otsus Aceh Tahap II Rp1,5 Triliun Cair ke RKUD Provinsi, Jatah Kabupaten/Kota Masih Tertahan

July 31, 2025
Reuni Alumni Jeumala 2003 di Pantai Riting: Semangat Kekompakan Tak Pernah Luntur

Reuni Alumni Jeumala 2003 di Pantai Riting: Semangat Kekompakan Tak Pernah Luntur

June 28, 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Paparkan LKPJ di Rapat Paripurna DPRA

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Paparkan LKPJ di Rapat Paripurna DPRA

April 16, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.