SAGOETV | BANDA ACEH – Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri, menegaskan bahwa pungutan yang mencapai ratusan ribu rupiah terhadap pedagang kuliner Ramadhan di kawasan Kampung Baru adalah bentuk pungutan liar. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan praktik tersebut.
Menurut Samsul, pungutan resmi bagi pedagang kaki lima (PKL) harus dilakukan oleh petugas menggunakan tiket retribusi yang sah. “Jika ada pungutan tanpa tiket retribusi, itu di luar pungutan resmi alias pungutan liar,” ujar Samsul menanggapi isu yang beredar di masyarakat, Senin (3/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa kutipan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Samsul menegaskan, apabila memang benar terjadi di lapangan, maka praktik tersebut harus segera dihentikan. “Saya pastikan itu pungutan liar. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang agar segera ditindaklanjuti,” katanya.
Lebih lanjut, Samsul menegaskan bahwa retribusi bagi PKL telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, tarif retribusi bagi PKL ditetapkan sebesar Rp 5.000 per lapak per hari. “Semua sudah ada aturannya, tidak bisa sembarangan memungut biaya di luar ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, khusus untuk PKL yang berjualan di kawasan Kampung Baru, atau lebih dikenal sebagai eks Bioskop Garuda, aturan retribusi diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banda Aceh Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadan 1446 H. Dengan adanya SK tersebut, Diskopukmdag melalui BLUD UPTD Pasar memiliki kewenangan resmi dalam pengelolaan retribusi PKL di lokasi tersebut.
“Petugas kami hanya mengutip retribusi sebesar Rp 5.000 per hari sesuai aturan yang berlaku. Setiap pedagang yang membayar juga mendapatkan bukti pembayaran berupa tiket retribusi resmi,” terang Samsul.
Namun, adanya laporan mengenai pungutan liar yang mencapai ratusan ribu rupiah menjadi perhatian serius Diskopukmdag. Samsul meminta agar para PKL tidak segan-segan melaporkan praktik tersebut. “Jika ada oknum yang meminta lebih dari tarif yang telah ditetapkan, apalagi tanpa bukti pembayaran resmi, silakan laporkan,” katanya.
Pungutan liar semacam ini, lanjut Samsul, tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu dapat dikenakan sanksi pidana. “Pungutan liar merupakan tindakan yang melawan hukum dan merugikan masyarakat, khususnya para pedagang kecil. Karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi pungutan liar di lapangan,” ujar Samsul.
Selain itu, ia juga meminta para petugas yang terlibat dalam pengelolaan retribusi untuk bekerja secara profesional dan transparan. “Kami tidak akan mentoleransi jika ada petugas resmi yang terlibat dalam praktik pungutan liar ini. Jika terbukti ada oknum dari dinas yang melakukan hal tersebut, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Salah seorang pedagang di kawasan Kampung Baru yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah diminta uang hingga Rp 200 ribu oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas pengelola lapak. “Katanya ini biaya tambahan agar bisa berjualan lebih lama. Tapi, saya tidak dapat tiket pembayaran apa pun,” ungkapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Samsul meminta agar pedagang segera mencatat identitas oknum yang melakukan pungutan ilegal dan melaporkannya ke Diskopukmdag atau aparat penegak hukum. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kami ingin menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan adil bagi semua pedagang,” katanya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan pungutan liar. Samsul juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan iklim usaha yang sehat di Kota Banda Aceh. [NST]