• Tentang Kami
Monday, June 30, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Laporkan Jika Ada Pengutan Liar di Pasar Kuliner Ramadhan Kampung Baru

SAGOE TV by SAGOE TV
March 4, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Laporkan Jika Ada Pengutan Liar di Pasar Kuliner Ramadhan Kampung Baru

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri. Foto: Humas BNA

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | BANDA ACEH – Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri, menegaskan bahwa pungutan yang mencapai ratusan ribu rupiah terhadap pedagang kuliner Ramadhan di kawasan Kampung Baru adalah bentuk pungutan liar. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan praktik tersebut.

Menurut Samsul, pungutan resmi bagi pedagang kaki lima (PKL) harus dilakukan oleh petugas menggunakan tiket retribusi yang sah. “Jika ada pungutan tanpa tiket retribusi, itu di luar pungutan resmi alias pungutan liar,” ujar Samsul menanggapi isu yang beredar di masyarakat, Senin (3/3/2025).

BACA JUGA

Pemerintah Aceh Siapkan Sekolah Unggulan Garuda, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Doa dan Kenduri Akbar Warnai Kembalinya 4 Pulau ke Wilayah Aceh, Gubernur Mualem: Ini Pulau Kita!

Ia menjelaskan bahwa kutipan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Samsul menegaskan, apabila memang benar terjadi di lapangan, maka praktik tersebut harus segera dihentikan. “Saya pastikan itu pungutan liar. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang agar segera ditindaklanjuti,” katanya.

Lebih lanjut, Samsul menegaskan bahwa retribusi bagi PKL telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, tarif retribusi bagi PKL ditetapkan sebesar Rp 5.000 per lapak per hari. “Semua sudah ada aturannya, tidak bisa sembarangan memungut biaya di luar ketentuan,” jelasnya.

Sementara itu, khusus untuk PKL yang berjualan di kawasan Kampung Baru, atau lebih dikenal sebagai eks Bioskop Garuda, aturan retribusi diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banda Aceh Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadan 1446 H. Dengan adanya SK tersebut, Diskopukmdag melalui BLUD UPTD Pasar memiliki kewenangan resmi dalam pengelolaan retribusi PKL di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Larangan Buka Puasa Bersama di Pantai Lhoknga, Spanduk Seruan Beredar

“Petugas kami hanya mengutip retribusi sebesar Rp 5.000 per hari sesuai aturan yang berlaku. Setiap pedagang yang membayar juga mendapatkan bukti pembayaran berupa tiket retribusi resmi,” terang Samsul.

Namun, adanya laporan mengenai pungutan liar yang mencapai ratusan ribu rupiah menjadi perhatian serius Diskopukmdag. Samsul meminta agar para PKL tidak segan-segan melaporkan praktik tersebut. “Jika ada oknum yang meminta lebih dari tarif yang telah ditetapkan, apalagi tanpa bukti pembayaran resmi, silakan laporkan,” katanya.

Pungutan liar semacam ini, lanjut Samsul, tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu dapat dikenakan sanksi pidana. “Pungutan liar merupakan tindakan yang melawan hukum dan merugikan masyarakat, khususnya para pedagang kecil. Karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi pungutan liar di lapangan,” ujar Samsul.

Selain itu, ia juga meminta para petugas yang terlibat dalam pengelolaan retribusi untuk bekerja secara profesional dan transparan. “Kami tidak akan mentoleransi jika ada petugas resmi yang terlibat dalam praktik pungutan liar ini. Jika terbukti ada oknum dari dinas yang melakukan hal tersebut, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Salah seorang pedagang di kawasan Kampung Baru yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah diminta uang hingga Rp 200 ribu oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas pengelola lapak. “Katanya ini biaya tambahan agar bisa berjualan lebih lama. Tapi, saya tidak dapat tiket pembayaran apa pun,” ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Samsul meminta agar pedagang segera mencatat identitas oknum yang melakukan pungutan ilegal dan melaporkannya ke Diskopukmdag atau aparat penegak hukum. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kami ingin menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan adil bagi semua pedagang,” katanya.

Baca Juga:  Fasset Kenalkan Fitur Crypto Zakat, Inovasi Syariah di Pasar Kripto

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan pungutan liar. Samsul juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan iklim usaha yang sehat di Kota Banda Aceh. [NST]

Tags: Banda AcehKulinerPasarPedagangRamadhanTakjil
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Pemerintah Aceh Siapkan Sekolah Unggulan Garuda, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan
News

Pemerintah Aceh Siapkan Sekolah Unggulan Garuda, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

by SAGOE TV
June 30, 2025
Doa dan Kenduri Akbar Warnai Kembalinya 4 Pulau ke Wilayah Aceh, Gubernur Mualem: Ini Pulau Kita!
News

Doa dan Kenduri Akbar Warnai Kembalinya 4 Pulau ke Wilayah Aceh, Gubernur Mualem: Ini Pulau Kita!

by SAGOE TV
June 30, 2025
Wagub Sambut Kepulangan Jemaah Haji Aceh, Serukan Teladan Haji Mabrur di Masyarakat
News

Wagub Sambut Kepulangan Jemaah Haji Aceh, Serukan Teladan Haji Mabrur di Masyarakat

by SAGOE TV
June 29, 2025
Mualem Dengarkan Keluhan Warga Aceh Singkil, Komitmen Tuntaskan Persoalan HGU dan Tapal Batas
News

Mualem Dengarkan Keluhan Warga Aceh Singkil, Komitmen Tuntaskan Persoalan HGU dan Tapal Batas

by SAGOE TV
June 29, 2025
2 Bocah Asal Meulaboh Tenggelam di Pantai Lhoknga, Basarnas Banda Aceh Lakukan Pencarian
News

2 Bocah Asal Meulaboh Tenggelam di Pantai Lhoknga, Basarnas Lakukan Pencarian

by SAGOE TV
June 29, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Reuni Alumni Jeumala 2003 di Pantai Riting: Semangat Kekompakan Tak Pernah Luntur

Reuni Alumni Jeumala 2003 di Pantai Riting: Semangat Kekompakan Tak Pernah Luntur

June 28, 2025
Harga Mobil Terancam Naik, Pengusaha Otomotif Aceh Harap Pergub Opsen Pajak Kendaraan Diperpanjang

Harga Mobil Terancam Naik, Pengusaha Otomotif Aceh Harap Pergub Opsen Pajak Kendaraan Diperpanjang

June 25, 2025
Eks Panglima GAM Sabang Harap Tengku Jamaica Wakili Aceh di Kementerian

Eks Panglima GAM Sabang Harap Tengku Jamaica Wakili Aceh di Kementerian

June 27, 2025
Guru Besar UIN Ar-Raniry Dikukuhkan sebagai Ketua BWI Aceh, Ini Susunan Pengurusnya

Guru Besar UIN Ar-Raniry Dikukuhkan sebagai Ketua BWI Aceh, Ini Susunan Pengurusnya

June 26, 2025
Rubrik Seni Sagoe TV

Rubrik Seni Sagoe TV

June 26, 2025
5 Anggota Komisi Informasi Aceh Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

5 Anggota Komisi Informasi Aceh Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

June 24, 2025
Saat Aceh Bernyanyi: Musik, Luka, dan Harapan yang Menggema

Saat Aceh Bernyanyi: Musik, Luka, dan Harapan yang Menggema

June 26, 2025
Prof KBA Tekankan Pentingnya Rekayasa Sosial Islami Hadapi Tantangan Pendidikan di Era Digital

Prof KBA Tekankan Pentingnya Rekayasa Sosial Islami Hadapi Tantangan Pendidikan di Era Digital

June 23, 2025
Ngopi Bareng Tokoh GAM dan Intel, Kisah di Tengah Konflik Aceh

Ngopi Bareng Tokoh GAM dan Intel, Kisah di Tengah Konflik Aceh

June 29, 2025

EDITOR'S PICK

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, M Nasir Syamaun, selaku Sekretaris Umum PB PON XXI Aceh-Sumut 2024 wilayah Aceh.

Aceh Gelar Test Event 4 Cabor Jelang PON XXI 2024

August 17, 2024
Biaya Haji 2025 yang Wajib Dibayar Jemaah Rp55,43 Juta

Biaya Haji 2025 yang Wajib Dibayar Jemaah Rp55,43 Juta

January 6, 2025
Warga Gampong Sarah Mane Gotong Royong Pindahkan Meunasah dengan Cara Tradisional

Warga Gampong Sarah Mane Gotong Royong Pindahkan Meunasah dengan Cara Tradisional

February 24, 2025
Serangan Digital ke Web Tempo Setelah Liputan Judi Online

Serangan Digital ke Web Tempo Setelah Liputan Judi Online

April 10, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.