• Tentang Kami
Tuesday, June 16, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Lingkungan dan Kegagalan Kebijakan

Sulaiman Tripa by Sulaiman Tripa
March 20, 2025
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Lingkungan dan Kegagalan Kebijakan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sulaiman Tripa.
Dosen FH Universitas Syiah Kuala, Kopelma Darussalam, Banda Aceh.

Barangkali, judul kolom ini masih diperdebatkan. Tidak semua orang akan setuju ketika disebut ada masalah-masalah dalam kehidupan kita, yang berdampak terhadap lingkungan, sebagian disebabkan oleh kesadaran kebijakan. Dengan kata lain, bisa disebut sebagai kegagalan dari kebijakan maupun pelaksanaannya.

BACA JUGA

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

Sejumlah bencana yang terjadi di sejumlah titik, tidak hanya digolongkan sebagai bencana alam. Dalam konsep hukum, ada bencana yang diundang oleh kegagalan kebijakan manusia. Kegagalan kebijakan dalam memanajemeni alam akan berimplikasi kepada beban sosial yang tidak sedikit nilainya. Firman Allah dalam Al-Quran mengingatkan kita, bahwa manusialah yang menyebabkan kerusakan di darat dan di laut.

Entah kita semua sepakat, bahwa pilu bencana yang terjadi, terutama banjir dan banjir bandang, adalah satu mata rantai kesalahan manusia yang seharusnya tidak boleh lagi terulang dimasa mendatang. Sepertinya semua masyarakat kabupaten/kota di negeri kita ini sudah merasakan bencana alam yang disebabkan perilaku manusia dengan membabat hutan.

Sudah waktunya, kita tidak memosisikan alam sebagai sesuatu yang sekedar untuk dieksploitasi dan dimanfaatkan. Dengan mengutip Dale T. Snauwaert –profesor educational theory and social foundations (University of Toledo, Ohio), Otto Soemarwoto (1994) menyebutkan manusia sudah sangat dominan memandang alam hanya untuk memenuhi kebutuhannya semata. Benar bahwa semua sumber daya alam pada akhirnya akan dimanfaatkan untuk manusia, namun tidak dalam bentuk materi. Pemanfaatan itu tidak hanya dalam pemanfaatan sumber pendapatan, melainkan bisa dalam bentuk udara segar atau penyimpanan air bersih bagi kehidupan manusia.

Kepentingan materil manusia telah menyederhanakan makna kebutuhan hidup manusia tersebut. Inilah yang disebut Snauwaert sebagai antroposentrisme yang menolak keberadaan nilai-nilai intrinsik alam. Sikap seperti ini merupakan cermin dominannya pandangan antroposentrisme dalam sejarah hubungan manusia dengan lingkungannya.

Cara pandang antroposentris melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif tanpa kepedulian sama sekali terhadap alam dengan segala isinya, yang dianggap tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri. Menurut Sonny Keraf (2005) –mantan menteri lingkungan hidup era Abdurrahman Wahid, pandangan demikian pada akhirnya akan menghancurkan kehidupan manusia sendiri.

Ada satu pandangan dengan cara pandang lingkungan sampai pada titik terdalam, dikenalkan oleh Capra sejak dua dekade lalu. Kehidupan yang dilihat dari kacamata ’ekologi dalam’ (deep ecology) melibatkan semua entitas kehidupan di dunia tanpa ada yang tercecer, yaitu mulai dari organisme, sistem sosial, dan lingkungan. Semua terhubung menjadi satu sebagai satu kesatuan kehidupan.

Seyogianya konsep keberlanjutan lingkungan yang tersalurkan lewat berbagai kebijakan haruslah berjalan holistik. Berbagai kerusakan lingkungan dan kondisi sumberdaya dipengaruhi oleh berbagai sebab dan menjadi alasan pentingnya melakukan pola holistik tersebut.

Fitjof Capra memetakan bagaimana pada masa depan semua permasalahan saling terkait satu sama lain. Capra sendiri menggunakan ’ecology’ sebagai cermin bahwa ekosistem harus dilihat dengan holistik. Intinya adalah tentang holistik –bahwa cara pandang baru terhadap sesuatu masalah, tidak bisa dilepaskan dengan masalah lain yang selalu berkaitan dengannya. Cara pandang ini kemudian dipadukan dengan saling berhubungan dengan proses pemahaman, penjelasan, hingga pemecahan masalah.

Cara pandang ini seyogianya mencemeti manusia untuk melihat kehidupannya melalui lingkungan yang bisa memberi kita cermin tempat berkaca secara utuh. Pikiran ini, antara lain dilatarbelakangi oleh kondisi sumberdaya alam dan kehancuran lingkungan, yang turut teraduk dengan pelipatgandaan manusia secara tajam dalam setengah abad terakhir.  Melalui kondisi itulah, Capra (2001) merumuskan cara pandang baru bukan hanya bagi lingkungan itu sendiri, tapi juga kehidupan –berangkat dari ketepatan pemahaman, melahirkan penjelasan, hingga bisa memecahkan masalah. Semua masalah dilihat saling terikat, saling terkait, saling tergantung.

Dalam hal ini, posisi holistik, dimaksudkan agar ilmu hukum dapat tampil sebagai sebenar ilmu. Agar maksud tersebut tercapai, maka pemahaman, penggarapan, dan penyelenggaraan hukum dilakukan dengan secara holistik. Untuk mencapai tujuan seperti itu, maka hukum harus diterima sebagai realitas yang utuh, tanpa ada reduksi. Intinya adalah tentang holistik –bahwa cara pandang baru terhadap sesuatu masalah, tidak bisa dilepaskan dengan masalah lain yang selalu berkaitan dengannya. Cara pandang ini kemudian dipadukan dengan saling berhubungan dengan proses pemahaman, penjelasan, hingga pemecahan masalah.

Beberapa gaya baru yang ditampilkan oleh Prof. Tjip, menempatkan secara istimewa pikiran Fritjof Capra mulai dari The Tao of Physic, The Turning Point, The Web of Life, sampai The Hidden Connection –cukup memberi tanda bahwa perkembangan pemikiran hukum hendaknya terlibat dalam percaturan intelektual dan sains mutakhir.

Paling tidak, begitulah gagasan Capra yang kemudian dijadikan Satjipto Rahardjo untuk membahas gagasan-gagasannya. Gagasan-gagasan yang dapat dipahami sebagai sesuatu yang terus bergerak ke depan –seyogianya begitulah selalu perkembangan yang diharapkan dari dunia kecendikiawanan.

Dalam konstitusi, konsep inilah yang kemudian saya pahami dari tekanan ketatnya posisi hak menguasai negara. Kita bisa melihat konsepsi kesejahteraan, sebagaimana diamanahkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut Satjipto Rahardjo (2007), Pasal 33 UUD 1945 merupakan cermin betapa negara akan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Konsekuensi dari pengaturan ini adalah bahwa sumber kemakmuran tersebut tidak boleh dikuasai secara semena-mena, dan negara harus melindungi dan mengelola segala kekayaan yang disebutkan tersebut. Menurutnya, dalam UUD kita jumpai kaidah-kaidah atau asas-asas umum –apa yang disebut Satjipto Rahardjo sebagai teks moral, antara lain: bumi, air, kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perekonomian didasarkan atas asas kekeluargaan, dan produksi untuk hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

Konsep keberlanjutan lingkungan menjadi penting sebagai bagian dari pembangunan. Dalam konteks ini, seyogianya berlangsung pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Harus ada semacam kesadaran betapa semua hal harus dilaksanakan dengan kerangka kesatuan pengetahuan yang berkerangka holistik.

Kesejahteraan tidak hanya berkaitan dengan ekonomi semata. Dengan demikian dapat dipahami bahwa konsep pembangunan yang menyelaraskan kelestarian lingkungan hidup dengan pendekatan holistik adalah cermin dari konsep pembangunan yang diharapkan untuk masa depan. Dalam konteks ini, perusakan lingkungan yang pada akhirnya akan menjadi beban sosial, yang pada garis finish masyarakat dan pemerintah harus menanggung biaya pemulihannya. Maka bukankah bagi masyarakat yang merasakan betapa beban sosial itu harus mereka tanggung atas ulah kesalahan kebijakan, bisa diminta pertanggungjawaban hukum?

Kesadaran akan adanya beban sosial inilah yang saya sebut buah dari kesadaran kegagalan kebijakan. Ingatlah apapun yang kita lakukan secara sadar, dan kita sudah bisa membayangkan akan terjadi sesuatu terhadap orang banyak, kita pasti akan mempertanggungjawabkannya kelak.[]

Tags: KebijakanlingkunganSumber Daya Alam (SDA)
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa adalah analis sosial legal dan kebudayaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Related Posts

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO
Artikel

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO

by SAGOE TV
June 11, 2026
Sulaiman Tripa
Artikel

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

by SAGOE TV
March 31, 2026
Dongeng Kampus dan Kampus Merdeka Nadiem
Artikel

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

by Affan Ramli
February 5, 2026
Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Aceh Butuh Tata Kelola, Bukan Sekadar Razia Kesenjangan Regulasi Hotel Syariah dan Jalan Keluarnya

Aceh Butuh Tata Kelola, Bukan Sekadar Razia: Kesenjangan Regulasi Hotel Syariah dan Jalan Keluarnya

June 10, 2026
Bahasa dan Jiwa Pancasila di Aceh Empat Paradoks Kebudayaan yang Terabaikan

Bahasa dan Jiwa Pancasila di Aceh: Empat Paradoks Kebudayaan yang Terabaikan

June 7, 2026
Asrama Haji Aceh Siap Sambut Kepulangan Jemaah, Kloter Pertama Tiba 15 Juni 2026

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Kepulangan Jemaah, Kloter Pertama Tiba 15 Juni 2026

June 15, 2026
Banda Aceh Kota Kolaborasi Menyatukan Nilai Syariah, Inovasi, dan Keberlanjutan untuk Masa Depan

Banda Aceh Kota Kolaborasi: Menyatukan Nilai Syariah, Inovasi, dan Keberlanjutan untuk Masa Depan

June 13, 2026
Dari Meja yang Sama

Ketika Darussalam Kehilangan Keberanian Mencari yang Terbaik

June 13, 2026
Mungkin yang kurang bukan acara Catatan tentang Banda Aceh, ruang perjumpaan, dan hal-hal yang terus dimulai dari awal

Mungkin Yang Kurang Bukan Acara

June 10, 2026
Pelantikan PWNU Aceh 2026-2031 Akan Dihadiri Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU

Pelantikan PWNU Aceh 2026-2031 Akan Dihadiri Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU

June 9, 2026
Menyelamatkan Masa Depan LKMS: Membangun Kepercayaan dan Menguatkan Ekonomi Umat

Menyelamatkan Masa Depan LKMS: Membangun Kepercayaan dan Menguatkan Ekonomi Umat

June 8, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025

EDITOR'S PICK

Persiraja Umumkan Penjualan Tiket Laga Perdana Lawan Adhyaksa FC, VVIP Sudah Habis Terjual

Persiraja Umumkan Penjualan Tiket Laga Perdana Lawan Adhyaksa FC, VVIP Sudah Habis Terjual

September 10, 2025
Abu Madinah Meninggal Dunia, Pj Gubernur Aceh Sampaikan Dukacita Mendalam

Abu Madinah Meninggal Dunia, Pj Gubernur Aceh Sampaikan Dukacita Mendalam

December 17, 2024
gempa

Gempa M 4,2 Getarkan Aceh Tenggara Pagi Ini

April 2, 2025
Pemerintah Aceh Pastikan APBA 2026 Mulai Direalisasikan Pekan Kedua Februari

Pemerintah Aceh Pastikan APBA 2026 Mulai Direalisasikan Pekan Kedua Februari

February 6, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.