Oleh: Risnawati Ridwan.
ASN Pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh.
International Social Work with Islamic Perspective, sebuah adagium yang diungkapkan oleh Ketua Independen Pekerja Sosial Seluruh Indonesia (IPSPI) Pusat pada beberapa waktu yang lalu. Bincang santai kami membahas tentang eksistensi pekerja sosial di Aceh serta tantangan yang harus dihadapi. Keberadaan pekerja sosial ini tentu saja mencakup dalam ranah pemerintah sebagai ASN maupun yang telah bekerja di luar ranah pekerjaan dan kesejahteraan sosial itu sendiri.
Dibandingkan dengan profesi lainnya yang setara, pekerja sosial menjadi profesi eksklusif dalam arti bahwa masyarakat belum mengenal nama, fungsi dan keuntungan profesi ini. Secara regulasi, pekerja sosial telah mempunyai dasar untuk berpraktek yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Undang-undang ini mengatur antara lain praktik pekerjaan sosial, standar praktik pekerjaan sosial, pendidikan profesi pekerja sosial, registrasi dan izin praktik, hak dan kewajiban pekerja sosial dan klien, organisasi pekerja sosial sebagai wadah aspirasi pekerja sosial, dewan kehormatan kode etik yang dibentuk oleh organisasi pekerja sosial, tugas dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan praktik pekerjaan sosial.
Pada poin yang mencantumkan peran pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaran praktik pekerjaan sosial inilah dituntut untuk mengikuti kecepatan perkembangan kebutuhan dan ilmu pekerjaan sosial itu. Di Indonesia, kebutuhan pekerja sosial sudah terlihat. Salah satu indikatornya dalam dunia pemerintahan diperlukannya pekerja sosial yang tersertifikasi dan menjadi profesi penting dalam penegakan hukum untuk anak. Namun demikian, dengan jumlah pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial saat ini, tentu saja kebutuhan pekerja sosial menjadi lebih krusial dari masa sebelumnya.
Melihat situasi dan permasalahan di Aceh, kebutuhan pekerja sosial dapat menjadi bahan prioritas untuk pemerintah dan akademisi dalam menciptakan kebijakan dan regulasi yang mendekati ideal. Ada beberapa keadaan sehingga diperlukannya pemikiran dan tindakan yang lebih mendalam untuk mengidentifikasi serta memenuhii kebutuhan pekerja sosial ini.
Pertama, Aceh sebagai daerah yang pernah mengalami konflik dan bencana alam besar. Korban bencana sosial dan alam ini mencapai ratusan ribu. Dan korban-korban yang selamat merupakan sasaran pendampingan oleh pekerja sosial. Peran pekerja sosial menjadi penting dan sejajar dengan profesi seperti psikolog dan psikiater dalam mendampingi korban bencana yang mengalami trauma. Sering terjadi, korban bencana akan mengalami guncangan sosial dalam kehidupannya. Goncangan sosial ini akan berdampak dalam aktivitas hariannya seperti menurunkan kemampuan bekerja dan berhubungan dengan orang lain. Tentu saja efek lanjutannya adalah tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Disinilah munculnya masalah keberfungsian sosial korban bencana tersebut
Keberfungsian sosial berkaitan erat dengan kemampuan mengatasi trauma akibat bencana. Dalam kasus gempa tsunami di Aceh, masyarakat terlihat baik-baik saja, tetapi setelah bertahun-tahun berlalu, terdapat beberapa korban yang mengalami depresi di masa kini dan jika ditarik ujung masalahnya adalah trauma bencana tersebut. Dalam proses pendampingan korban bencana sudah seharusnya terlibat profesi-profesi pendampingan seperti pekerja sosial. Sehingga dapat mencegah munculnya ketidakberfungsian sosial
Peran pekerja sosial yang mendukung dalam permasalahan korban bencana ini adalah sebagai broker. Broker merupakan pekerja sosial yang berperan dalam masyarakat untuk menghubungkan individu/kelompok dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan, dengan kata lain mereka bertugas menghubungkan korban bencana dengan sistem sumber yang mendukung mereka untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Sering kita lihat bagaimana korban bencana kehilangan sumber pekerjaan karena kondisi force majuer tersebut. Sedangkan sumber pekerjaan merupakan salah satu bentuk eksistensi atas keberfungsian sosialnya dalam masyarakat.
Kedua, Aceh sebagai jalur emas, jalur antara utara selatan benua tentu saja sering menjadi persinggahan. Sehingga bukan tidak mungkin munculnya dampak positif dan negative sebagai jalur persinggahan. Salah satu dampak negatifnya adalah jadi tempat persinggahan dari orang-orang yang melarikan diri dari negaranya dan mencari suaka. Terdamparnya pengungsi Rohingya merupakan salah satu bukti bahwa Aceh menjadi salah satu tujuan persinggahan atau bahkan tujuan dari perjalanan itu sendiri.
Peran yang dapat dilakukan dalam menangani masalah pengungsi internasional ini bisa berada dalam dua sisi. Pekerja sosial mendampingi masyarakat yang harus menerima pengungsi di wilayah mereka. Mereka bertanggung jawab membantu menangangi tekanan situasional dan transisional. Dapat dikatakan seorang pekerja sosial dapat berperan menjadi fasilitator yang memfasilitasi dan memungkinkan dampingannya melakukan perubahan atau adaptasi dengan lingkungan.
Pada sisi korban pengungsi, seorang pekerja sosial mendampingi mereka untuk memahami kebutuhan mereka selama berada dalam lokasi pengungsian yang sangat berbeda dengan lingkungan sebelumnya, sehingga mereka mampu mengidentifikasi masalah serta menangani masalah yang yang mereka hadapi. Peran enabler merupakan peran yang cocok dalam kapasitas mereka sebagai pekerja sosial.
Menjadi pekerja sosial di Aceh tentu saja kesempatan besar bagi tenaga-tenaga muda yang berkecimpung dalam pendidikan kesejahteraan sosial. Hanya saja masalah menjadi besar saat posisi-posisi ini berbenturan dengan regulasi dan kesiapan pemberi kerja seperti pemerintah. Ranah pekerjaan yang terikat dengan asumsi bekerja adalah menjadi ASN merupakan tantangan besar bagi pemerintah. sedangkan kebutuhan yang tersedia tidak dapat menampung ketersediaan sumber daya manusianya.
Padahal menjadi pekerja sosial adalah salah satu profesi yang dapat diciptakan jenis pekerjaannya sendiri. Tentu saja mengikuti kode etik dan aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Namun demikian, pekerja sosial tetap merupakan profesi yang dapat dipertimbangkandan menjadi salah satu profesi yang mempunyai value tinggi. Karena pada akhirnya, menjadi apapun profesi tersebut, kebermanfaatan bagi orang lain adalah nilai plus menjadi manusia.(rr).