• Tentang Kami
Wednesday, November 5, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

MoU dan Undang-Undang Pemerintah Aceh

Sulaiman Tripa by Sulaiman Tripa
March 15, 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
A A
0
MoU dan Undang-Undang Pemerintah Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam kajian hukum dan masyarakat, terkait dengan bagaimana kaitan momerandum of understanding (MoU) dan undang-undang menjadi perhatian hukum. Salah satu konsep yang diajukan untuk hal tersebut adalah hukum produk manusia selalu dalam “proses menjadi”. Proses law making yang dalam hukum progresif, selalu memungkinkan untuk terus diperbaiki (Rahadjo, 2006; Rahardjo, 2011; Rahardjo, 2011).

Beberapa pertanyaan dalam konsep ini adalah apakah sebuah undang-undang bisa menjawab semua hal? Bukankah masalah yang dihadapi manusia jauh lebih besar dibandingkan dengan apa yang dikongkretkan dalam sebuah undang-undang? Bukankah permasalahan manusia jauh lebih kompleks dan cepat berubah ketimbang dengan undang-undang?

Pertanyaan-pertanyaan sosiologis di atas bisa saja muncul dalam memaknai lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Sebagai sebuah undang-undang yang lahir dari kepentingan dari sebuah konsensus, melalui suatu MoU damai, tentu isinya harus memastikan ketertampungan MoU ke dalamnya.

BACA JUGA

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Dalam konteks bagaimana hubungan tersebut, paling tidak kita bisa pastikan dengan merujuk pada dua kunci penting yang selalu harus diingat (dan ini tersurat dalam konsiderans Undang-Undang Pemerintahan Aceh), yakni: Pertama, bencana yang melahirkan kesadaran untuk perwujudan perdamaian dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesadaran ini yang melahirkan komitmen penyelesaian konflik berkelanjutan “hitam di atas putih” melalui sebuah MoU dilanjutkan pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Kedua, Undang-Undang Pemerintahan Aceh juga harus mengkonkretkan prinsip kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh untuk dapat sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan serta pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dengan bersandarkan pada dua kunci penting tersebut, ada dua pertanyaan terkait yang juga harus terjawab, yakni:

Pertama, apakah semua isi MoU itu tertampung dalam undang-undang? Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak seutuhnya menampung apa yang ada dalam MoU.

Baca Juga:  Minimnya Entrepreneur Tingginya Angka Pengangguran

Kondisi ini bisa dipahami karena kewenangan untuk melaksanakan dua hal tersebut berada di dua lembaga berbeda. MoU ditandatangani oleh pemerintah, sementara kewenangan pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh ada pada dua lembaga pembentuk undang-undang, yakni eksekutif-legislatif. Dengan lembaga yang berbeda, maka tafsir atas apa yang disepakati juga berbeda. Berbagai perbedaan pandang inilah antara lain yang dirasakan hingga sekarang ini.

Kedua, apakah apa yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh sudah semuanya dituntaskan?

Pertanyaan ini juga sangat penting, karena pada kenyataannya masih ada beberapa ketentuan pelaksana Undang-Undang Pemerintahan Aceh hingga kini masih belum tuntas. Patut diingat bahwa ketentuan pelaksana tidak hanya apa yang menjadi kewajiban pemerintah (Jakarta). Pada kenyataannya, belum semua qanun juga diselesaikan pada tingkat Aceh.[]

Publikasi artikel ini kolaborasi SAGOETV.com dengan SulaimanTripa.com

Tags: acehIndonesiaMoU Helsinkisulaiman tripaUUPA
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa adalah analis sosial legal dan kebudayaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Related Posts

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh Fakta yang Jarang Diketahui!
Artikel

Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh: Fakta yang Jarang Diketahui!

by SAGOE TV
July 3, 2025
Talenta Digital dari Dayah: Harapan Baru Ekonomi Aceh
Artikel

Talenta Digital dari Dayah: Harapan Baru Ekonomi Aceh

by SAGOE TV
July 1, 2025
Dua Dekade Damai Aceh
Artikel

Dua Dekade Damai Aceh

by SAGOE TV
June 27, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Kisah Haru di Panggung MTQ

Kisah Haru di Panggung MTQ

November 2, 2025
Paradoks Darussalam: Demokrasi yang Bising di Luar, tapi Bisu di Kampus

Paradoks Darussalam: Demokrasi yang Bising di Luar, tapi Bisu di Kampus

November 1, 2025
Agam Hana Raba Krèh

Agam Hana Raba Krèh

November 4, 2025
Persiraja Raih Kemenangan Perdana di Kandang, Gol Penalti Connor Tundukkan Persekat

Persiraja Raih Kemenangan Perdana di Kandang, Gol Penalti Connor Tundukkan Persekat

November 3, 2025
Mualem Tegaskan Identitas Serambi Makkah, Tes Baca Al-Qur’an Bakal Jadi Syarat Wajib di Aceh

Mualem Tegaskan Identitas Serambi Makkah, Tes Baca Al-Qur’an Bakal Jadi Syarat Wajib di Aceh

November 2, 2025
Aceh Negerinya Seribu Satu Warung Kopi

Aceh Negerinya Seribu Satu Warung Kopi

November 2, 2025
Wujudkan Ekonomi Sirkular, Tim FEB Unimal Edukasi Warga Lancang Garam Kelola Sampah Berkelanjutan

Wujudkan Ekonomi Sirkular, Tim FEB Unimal Edukasi Warga Lancang Garam Kelola Sampah Berkelanjutan

November 4, 2025
Harga Tiket Persiraja vs Garudayaksa FC Resmi Dirilis, Mulai Rp30 Ribu

Persiraja vs Persekat: Laskar Rencong Uji Ketangguhan di Kandang Sendiri

November 1, 2025
Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Terpilih Jadi Duta DPD RI 2025

Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Terpilih Jadi Duta DPD RI 2025

November 4, 2025

EDITOR'S PICK

Ketua DPR Aceh; PJ Gubernur Perlu Evaluasi Manajemen RSUZA

Ketua DPR Aceh; PJ Gubernur Perlu Evaluasi Manajemen RSUZA

November 13, 2024
Mayoritas Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Mengalami Gatal-Gatal dan Diare

Mayoritas Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Mengalami Gatal-Gatal dan Diare

March 7, 2025
Wagub Serahkan Santunan Ramadhan Rp320 Juta dari Baitul Mal untuk Mustahik di Aceh Timur

Wagub Serahkan Santunan Ramadhan Rp320 Juta dari Baitul Mal untuk Mustahik di Aceh Timur

March 15, 2025
Bek Asing Persiraja Diragukan Tampil Lawan PSKC Cimahi

Persiraja Masih Pimpin Klasemen Liga 2 Ditempel PSPS dan PSMS

December 18, 2024
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.