SAGOETV | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa hukum terbaru tentang Plagiasi dan Kecurangan Pelaksanaan Evaluasi dalam Dunia Pendidikan Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh. Salah satu poin fatwa menyatakan bahwa plagiasi termasuk ke dalam kategori perbuatan pencurian serta penipuan dan hukumnya adalah haram.
Mengutip keterangan di laman resmi MPU Aceh, fatwa tersebut dikeluarkan setelah menimbang bahwa plagiasi dan kecurangan dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan dewasa ini sudah menjadi fenomena yang dipandang lumrah di tengah-tengah masyarakat, sehingga jika dibiarkan mengakibatkan kepada rusaknya sistem dan mutu pendidikan.
Di samping itu, hasil pertimbangan MPU Aceh bahwa tindakan plagiasi tersebut merugikan hak kekayaan intelektual dan merusak prestasi peserta didik yang memiliki integritas dan dapat menghancurkan sebuah bangsa.
Fatwa tersebut dikeluarkan dalam Sidang Paripurna-I yang diselenggarakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (19/2/2025).
Salah satu bunyi fatwa itu menyebutkan bahwa plagiasi merupakan tindakan pelanggaran hak cipta yang dipandang sebagai salah satu hak kekayaan yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana layaknya harta.
Selanjutnya disebutkan pula bahwa kecurangan adalah perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh individu, kelompok, atau lembaga untuk mengakali atau menyiasati sesuatu dengan cara melanggar aturan yang ditetapkan demi kepentingan tertentu.
“Plagiasi termasuk kedalam kategori perbuatan pencurian serta penipuan dan hukumnya adalah haram,” bunyi poin fatwa itu.
Pada poin selanjutnya disebutkan pula, kecurangan dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan seperti laundry nilai, menyontek dan perjokian termasuk ke dalam kategori pengkhianatan terhadap amanah dan hukumnya adalah haram.
“Penghasilan yang diperoleh dari hasil perjokian plagiasi dan kecurangan evaluasi pendidikan adalah haram,” tulis poin fatwa tersebut.
Dalam butir Tausyiah MPU Aceh terkait hal yang sama, kepada Pemerintah Aceh diharapkan untuk menetapkan regulasi yang mengatur tentang pencegahan plagiasi dan kecurangan pelaksanaan evaluasi pendidikan.
Sementara kepada peserta didik, MPU Aceh berharap untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran akademis dalam seluruh proses Pendidikan, baik dalam mengikuti ujian/evaluasi maupun dalam melahirkan karya tulis yang orisinal. [AS]