• Tentang Kami
Wednesday, May 14, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • News
  • Podcast
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Nasional
  • Analisis
  • News
  • Podcast
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Nasional
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pekerja Sosial, Sebuah Profesi dan Birokrasi

Risnawati binti Ridwan by Risnawati binti Ridwan
March 11, 2023
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Risnawati Ridwan.
ASN Pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh.

Kasus hukum yang melibatkan anak kembali terjadi. Kali ini seorang anak awalnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum atau berstatus saksi dalam sebuah tindakan pidana telah ditetapkan oleh  kepolisian menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dan dalam proses peningkatan status ini telah dilakukan dengan berdasarkan prosedur undang-undang anak serta melibatkan pekerja sosial dan tim psikolog. Pekerja sosial adalah salah satu profesi yang harus dilibatkan untuk mendampingi anak dalam pelaksanaan tahap-tahap hukum. Anak-anak yang mendapatkan pendampingan dari seorang pekerja sosial  ini disebutkan dalam pasal 68 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana tugas seorang Pekerja Sosial adalah memberikan pendampingan dan advokasi sosial.

BACA JUGA

Kelestarian Alam sebagai Jalan Kebahagiaan

Lingkungan Bersih sebagai Hak Asasi

Pemerintah juga telah  mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Undang-undang yang menyatakan sebuah profesi bernama Pekerja Sosial sebagai sebuah profesi yang profesional  sejajar dengan profesi lainnya. Bersamaan dengan perubahan sistem aparatur sipil negara, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Nomor 33 Tahun 2020 memperkuat profesi Pekerja sosial dalam birokrasi pemerintahan.

Namun demikian, jika dilihat lebih rinci pengertian pekerja sosial sebagai sebuah profesi mempunyai perbedaan dengan pengertian pekerja sosial dalam jabatan fungsional aparatur pemerintah. Tetapi hal ini tidak menafikan arti dari pekerjaan sosial itu sendiri. Karena unsur yang harus dimiliki oleh seorang pekerja sosial yaitu keilmuan, keterampilan dan nilai. Sesuai dengan profesi lainnya juga, keilmuan, keterampilan dan nilai dari pekerja sosial menjadi dasar sebuah profesi dapat diterima oleh masyarakat dan menjadi tujuan sebuah layanan diberikan sehingga dapat disematkan label profesional untuk profesi ini.

Dalam kenyataannya, profesi pekerja sosial belumlah dikenal oleh khalayak ramai seperti profesi lainnya. Masih adanya asumsi bahwa pekerja sosial bukanlah profesi yang profesional tetapi adalah sebuah “profesi” atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh semua orang hanya dengan modal keinginan dan keikhlasan saat mengerjakannya. Perkembangan pekerja sosial tidak terlepas dari sejarah awal kegiatan filantropi dan charity atau kedermawanan. Pekerja Sosial berubah menjadi sebuah profesi dimulai sejak kemerdekaan negara ini yang ditandai dengan  fenomena bermunculan pelatihan bidang kesejahteraan dan pekerjaan sosial, bahkan mulai didirikannya lembaga pendidikan kesejhateraan sosial dan semakin berkembang dan dikenal oleh masyarakat.

Munculnya permasalahan-permasalahan yang menyebabkan profesi pekerja sosial kurang greget dibandingkan profesi pertolongan lainnya sehingga profesi ini  memerlukan rebranding  yang baru dan lebih glowing. Permasalahan ini antara lain, pekerja sosial identik dengan kementerian sosial. Apalagi dengan tugas dan fungsi dari kementerian sosial yang selalu berhubungan dengan penanganan masalah sosial dan permasalahan “sampah” masyarakat saja. Salah satu tempat pekerja sosial dalam birokrasi pemerintah berada dalam instansi dinas sosial dan kementerian sosial itu sendiri.

Dengan adanya tiga kriteria yang harus dimiliki oleh pekerja sosial, maka saat proses pendampingan anak tersebut maka si pekerja sosial telah memiliki pondasi kuat yaitu keilmuannya, keterampilan dan nilainya sebagai seorang pekerja sosial. Di tambah lagi dengan persyaratan dimana seorang pekerja sosial harus memiliki kompetensi teknis dan telah memiliki sertifikasi sebagai seorang pekerja sosial. Dalam sebuah kasus penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, seorang hakim menanyakan kompetensi teknis yang dimiliki oleh pekerja sosial tersebut sebagai syarat mengikuti persidangan.

Baca Juga:  Mengapa Amerika Gagal di Afghanistan?

Selain itu tampilan uniform seorang pekerja sosial juga diperlukan untuk memantapkan posisi pekerja sosial. Disinilah permasalahan baru yaitu pemerintah belum memberikan dukungan yang penuh dalam menginventariskan profesi ini menjadi aparatur sipil negara. Sedangkan beberapa lembaga lain yang menanganin kasus serupa dan berstatus sebagai pendamping anak juga telah memakai uniform  sehingga ajang pamer kekuatan lebih terlihat.

Dalam regulasi tentang jabatan fungsional pekerja sosial di pemerintahan khususnya pemerintahan daerah, mereka belum bertindak sebagai demand atau penyedia lapangan kerja bagi supply atau penyedia profesi dalam hal ini lembaga pendidikan jurusan kesejahteraan sosial. Tetapi keadaan yang terjadi adalah pemerintah belum mampu menyediakan slot atau kuota sebagai aparatur sehingga memberikan kekuatan baru pemerintah dan tentunya akan ada bargaining position bagi si pekerja sosial itu sendiri. Tidak adanya  posisi pekerja sosial dalam diakibatkan dari misknowledge tentang kebutuhan pekerja sosial .

Dari semua permasalahan yang muncul tentang keberadaan pekerja sosial sebagai sebuah profesi, maka solusi yang sangat bisa dicapai adalah melakukan rebranding. Rebranding ini bertujuan agar memberi warna yang lebih kuat sehingga pekerja sosial dapat eksis dalam kancah nasional dan dalam penanganan masalah sosial. Rebranding juga dapat menjadikan sebuah profesi dalam wajah baru namun tidak menghilangkan jati diri dari profesi ini. Pekerja sosial dapat menjadi sebuah profesi pilihan anak muda sekarang tentunya menjadikan pelayanan yang diberikan semakin baik dan menyeluruh. Sehingga setiap permasalahan yang didampingi oleh seorang pekerja sosial dapat berfungsi kembali  kehidupan sosialnya.

Mahasiswa sebagai agen perubahan agar sebuah profesi dapat berjalan smestinya tentu saja mempunyai tanggung jawab besar. Kita dapat melihat bahwa selama ini daya juang mahasiswa tidaklah sekuat mahasiswa dulu. Salah satunya adalah saat pemilihan jurusan kesejahteraan sosial itu sendiri. Saya mengalami sendiri bagaimana mahasiswa yang menempuh pendidikan kesejahteraan sosial merupakan orang-orang yang mempunyai prinsip “yang penting kuliah daripada menganggur” sehingga tujuan perolehan ilmu kesejahteraan sosial sebagai prinsip untuk menjadi seorang pekerja sosial sulit untuk dicapai. Bagaimanapun mahasiswa sudah harus memiliki prinsip dan keinginan. Jikapun telah berada dalam titik ini sebagai mahasiswa kesejahteraan sosial, bisa menjadikan mereka untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna. Ada jalan-jalan alternatif sehingga dapat menjadi pekerja sosial dengan tetap menghidupkan passion  dalam dirinya.

Di Aceh sendiri, baru-baru ini telah  dilantik kepengurusan organisasi pekerja sosial. Harapannya dengan adanya organisasi profesi ini dapat menjadi jalan bagi mahasiswa dan pekerja sosial untuk memperkenalkan diri ke dunia sehingga menjadi profesi yang dapat dipertimbangkan dalam mengatasi permasalahan yang muncul di masyarakat kita. Selain itu organisasi profesi juga dapat mempengarhui kebijakan negara dalam melaksanakan program penanganan permasalahan di amsyarakat.

Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pekerja sosial bukanlah profesi yang menunjukkan hasil secara instan dan nyata. Karena profesi ini menghasilkan perubahan perilaku dan membutuhkan waktu yang lama. Jika dianalogikan dengan profesi kesehatan, maka pelayanan yang diberikan oleh profesi ini bukan berada di ruang depan seperti di instalasi gawat darurat, tetapi berada dalam ruang di belakang, berupa ruang pemulihan dan rehabilitasi yang membutuhkan waktu yang lama dan kesabaran dari orang-orang disekitarnya. Profesi ini terlobat dalam pembangunan manusia secara utuh, bukan hanya bersifat pembangunan fisik yang bisa langsung terukur dan dinikmati.

Baca Juga:  Jyväskylä, Kota Pendidikan Finlandia

Dan pada akhirnya, dalam rangka memperingati hari pekerja sosial internasinal Tahun 2023 dengan tema menghargai kebhinekaan melalui aksi bersama,  berkomitmen untuk kemajuan profesi pekerja sosial dan pelaksanaan undang-undang pekerja sosial yang dapat membuka jendela baru sebagai kunci dalam memahami perbedaan dari setiap ragam manusia sesuai dengan motto dan semboyan bangsa indonesia, bhineka tunggal ika, demikian juga pekerja sosial tidak melihat perbedaan dalam memberikan pelayanan terbaikn, sehingga dapat melakukan aksi secara bersama untuk menghargai sebuah keberagaman. Selamat hari Pekerja Sosial. (RbR)

Tags: acehBirokrasiIndonesiaNKRIpekerja sosial
ShareTweetPinSendShare
Seedbacklink
Risnawati binti Ridwan

Risnawati binti Ridwan

Penulis adalah Alumnus STKS Bandung dan Penyuluh Sosial Ahli Muda di Dinas Sosial Kota Banda Aceh

Related Posts

Kelestarian Alam sebagai Jalan Kebahagiaan
Artikel

Kelestarian Alam sebagai Jalan Kebahagiaan

by Sulaiman Tripa
May 12, 2025
sulaiman tripa
Artikel

Lingkungan Bersih sebagai Hak Asasi

by Sulaiman Tripa
May 5, 2025
sulaiman tripa
Artikel

Hukum Lingkungan Berkeindonesiaan

by Sulaiman Tripa
May 2, 2025
sulaiman tripa
Artikel

Hukum Lingkungan dan Kesadaran Dampak Perubahan Iklim bagi Indonesia

by Sulaiman Tripa
April 28, 2025
sulaiman tripa
Artikel

Jalan Pembangunan Hijau

by Sulaiman Tripa
April 25, 2025
Load More

POPULAR NEWS

Waled Landeng: Prioritaskan Non-ASN R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu

Waled Landeng: Prioritaskan Non-ASN R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu

February 21, 2025
Gampong Lam Geu Eu Raih Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H Aceh Tahun 2025

Gampong Lam Geu Eu Raih Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H Aceh Tahun 2025

March 31, 2025
UIN Ar-Raniry Buka Prodi Manajemen Industri Halal, Mulai Terima Mahasiswa Baru

UIN Ar-Raniry Buka Prodi Manajemen Industri Halal, Mulai Terima Mahasiswa Baru

April 18, 2025
Realitas di Aceh Lebih ‘Bid’ah’ dari Filmnya

Realitas di Aceh Lebih ‘Bid’ah’ dari Filmnya

April 18, 2025
Wali Nanggroe, Waled Landeng dan Cap Sikureung di Malaya

Wali Nanggroe, Waled Landeng dan Cap Sikureung di Malaya

February 21, 2025

EDITOR'S PICK

Dari Kelompok Diskusi Hingga Migrasi ke Politik: Potret OMS Aceh

Dari Kelompok Diskusi Hingga Migrasi ke Politik: Potret OMS Aceh

March 15, 2025
Tol Sibanceh Seksi 1 Padang Tiji-Seulimuem Dibuka Fungsional saat Mudik Lebaran

Tol Sibanceh Seksi 1 Padang Tiji-Seulimuem Dibuka Fungsional saat Mudik Lebaran

March 5, 2025
Fadli Zon Beri Kuliah Umum tentang Pemajuan Kebudayaan di ISBI Aceh

Fadli Zon Beri Kuliah Umum tentang Pemajuan Kebudayaan di ISBI Aceh

January 13, 2025
Pj Gubernur Temui Abu Kuta, Abu Mudi dan Waled Nu

Pj Gubernur Temui Abu Kuta, Abu Mudi dan Waled Nu

August 19, 2024
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.