Oleh: Risnawati Ridwan.
ASN Pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh.
Kasus hukum yang melibatkan anak kembali terjadi. Kali ini seorang anak awalnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum atau berstatus saksi dalam sebuah tindakan pidana telah ditetapkan oleh kepolisian menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dan dalam proses peningkatan status ini telah dilakukan dengan berdasarkan prosedur undang-undang anak serta melibatkan pekerja sosial dan tim psikolog. Pekerja sosial adalah salah satu profesi yang harus dilibatkan untuk mendampingi anak dalam pelaksanaan tahap-tahap hukum. Anak-anak yang mendapatkan pendampingan dari seorang pekerja sosial ini disebutkan dalam pasal 68 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana tugas seorang Pekerja Sosial adalah memberikan pendampingan dan advokasi sosial.
Pemerintah juga telah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Undang-undang yang menyatakan sebuah profesi bernama Pekerja Sosial sebagai sebuah profesi yang profesional sejajar dengan profesi lainnya. Bersamaan dengan perubahan sistem aparatur sipil negara, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Nomor 33 Tahun 2020 memperkuat profesi Pekerja sosial dalam birokrasi pemerintahan.
Namun demikian, jika dilihat lebih rinci pengertian pekerja sosial sebagai sebuah profesi mempunyai perbedaan dengan pengertian pekerja sosial dalam jabatan fungsional aparatur pemerintah. Tetapi hal ini tidak menafikan arti dari pekerjaan sosial itu sendiri. Karena unsur yang harus dimiliki oleh seorang pekerja sosial yaitu keilmuan, keterampilan dan nilai. Sesuai dengan profesi lainnya juga, keilmuan, keterampilan dan nilai dari pekerja sosial menjadi dasar sebuah profesi dapat diterima oleh masyarakat dan menjadi tujuan sebuah layanan diberikan sehingga dapat disematkan label profesional untuk profesi ini.
Dalam kenyataannya, profesi pekerja sosial belumlah dikenal oleh khalayak ramai seperti profesi lainnya. Masih adanya asumsi bahwa pekerja sosial bukanlah profesi yang profesional tetapi adalah sebuah “profesi” atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh semua orang hanya dengan modal keinginan dan keikhlasan saat mengerjakannya. Perkembangan pekerja sosial tidak terlepas dari sejarah awal kegiatan filantropi dan charity atau kedermawanan. Pekerja Sosial berubah menjadi sebuah profesi dimulai sejak kemerdekaan negara ini yang ditandai dengan fenomena bermunculan pelatihan bidang kesejahteraan dan pekerjaan sosial, bahkan mulai didirikannya lembaga pendidikan kesejhateraan sosial dan semakin berkembang dan dikenal oleh masyarakat.
Munculnya permasalahan-permasalahan yang menyebabkan profesi pekerja sosial kurang greget dibandingkan profesi pertolongan lainnya sehingga profesi ini memerlukan rebranding yang baru dan lebih glowing. Permasalahan ini antara lain, pekerja sosial identik dengan kementerian sosial. Apalagi dengan tugas dan fungsi dari kementerian sosial yang selalu berhubungan dengan penanganan masalah sosial dan permasalahan “sampah” masyarakat saja. Salah satu tempat pekerja sosial dalam birokrasi pemerintah berada dalam instansi dinas sosial dan kementerian sosial itu sendiri.
Dengan adanya tiga kriteria yang harus dimiliki oleh pekerja sosial, maka saat proses pendampingan anak tersebut maka si pekerja sosial telah memiliki pondasi kuat yaitu keilmuannya, keterampilan dan nilainya sebagai seorang pekerja sosial. Di tambah lagi dengan persyaratan dimana seorang pekerja sosial harus memiliki kompetensi teknis dan telah memiliki sertifikasi sebagai seorang pekerja sosial. Dalam sebuah kasus penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, seorang hakim menanyakan kompetensi teknis yang dimiliki oleh pekerja sosial tersebut sebagai syarat mengikuti persidangan.
Selain itu tampilan uniform seorang pekerja sosial juga diperlukan untuk memantapkan posisi pekerja sosial. Disinilah permasalahan baru yaitu pemerintah belum memberikan dukungan yang penuh dalam menginventariskan profesi ini menjadi aparatur sipil negara. Sedangkan beberapa lembaga lain yang menanganin kasus serupa dan berstatus sebagai pendamping anak juga telah memakai uniform sehingga ajang pamer kekuatan lebih terlihat.
Dalam regulasi tentang jabatan fungsional pekerja sosial di pemerintahan khususnya pemerintahan daerah, mereka belum bertindak sebagai demand atau penyedia lapangan kerja bagi supply atau penyedia profesi dalam hal ini lembaga pendidikan jurusan kesejahteraan sosial. Tetapi keadaan yang terjadi adalah pemerintah belum mampu menyediakan slot atau kuota sebagai aparatur sehingga memberikan kekuatan baru pemerintah dan tentunya akan ada bargaining position bagi si pekerja sosial itu sendiri. Tidak adanya posisi pekerja sosial dalam diakibatkan dari misknowledge tentang kebutuhan pekerja sosial .
Dari semua permasalahan yang muncul tentang keberadaan pekerja sosial sebagai sebuah profesi, maka solusi yang sangat bisa dicapai adalah melakukan rebranding. Rebranding ini bertujuan agar memberi warna yang lebih kuat sehingga pekerja sosial dapat eksis dalam kancah nasional dan dalam penanganan masalah sosial. Rebranding juga dapat menjadikan sebuah profesi dalam wajah baru namun tidak menghilangkan jati diri dari profesi ini. Pekerja sosial dapat menjadi sebuah profesi pilihan anak muda sekarang tentunya menjadikan pelayanan yang diberikan semakin baik dan menyeluruh. Sehingga setiap permasalahan yang didampingi oleh seorang pekerja sosial dapat berfungsi kembali kehidupan sosialnya.
Mahasiswa sebagai agen perubahan agar sebuah profesi dapat berjalan smestinya tentu saja mempunyai tanggung jawab besar. Kita dapat melihat bahwa selama ini daya juang mahasiswa tidaklah sekuat mahasiswa dulu. Salah satunya adalah saat pemilihan jurusan kesejahteraan sosial itu sendiri. Saya mengalami sendiri bagaimana mahasiswa yang menempuh pendidikan kesejahteraan sosial merupakan orang-orang yang mempunyai prinsip “yang penting kuliah daripada menganggur” sehingga tujuan perolehan ilmu kesejahteraan sosial sebagai prinsip untuk menjadi seorang pekerja sosial sulit untuk dicapai. Bagaimanapun mahasiswa sudah harus memiliki prinsip dan keinginan. Jikapun telah berada dalam titik ini sebagai mahasiswa kesejahteraan sosial, bisa menjadikan mereka untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna. Ada jalan-jalan alternatif sehingga dapat menjadi pekerja sosial dengan tetap menghidupkan passion dalam dirinya.
Di Aceh sendiri, baru-baru ini telah dilantik kepengurusan organisasi pekerja sosial. Harapannya dengan adanya organisasi profesi ini dapat menjadi jalan bagi mahasiswa dan pekerja sosial untuk memperkenalkan diri ke dunia sehingga menjadi profesi yang dapat dipertimbangkan dalam mengatasi permasalahan yang muncul di masyarakat kita. Selain itu organisasi profesi juga dapat mempengarhui kebijakan negara dalam melaksanakan program penanganan permasalahan di amsyarakat.
Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pekerja sosial bukanlah profesi yang menunjukkan hasil secara instan dan nyata. Karena profesi ini menghasilkan perubahan perilaku dan membutuhkan waktu yang lama. Jika dianalogikan dengan profesi kesehatan, maka pelayanan yang diberikan oleh profesi ini bukan berada di ruang depan seperti di instalasi gawat darurat, tetapi berada dalam ruang di belakang, berupa ruang pemulihan dan rehabilitasi yang membutuhkan waktu yang lama dan kesabaran dari orang-orang disekitarnya. Profesi ini terlobat dalam pembangunan manusia secara utuh, bukan hanya bersifat pembangunan fisik yang bisa langsung terukur dan dinikmati.
Dan pada akhirnya, dalam rangka memperingati hari pekerja sosial internasinal Tahun 2023 dengan tema menghargai kebhinekaan melalui aksi bersama, berkomitmen untuk kemajuan profesi pekerja sosial dan pelaksanaan undang-undang pekerja sosial yang dapat membuka jendela baru sebagai kunci dalam memahami perbedaan dari setiap ragam manusia sesuai dengan motto dan semboyan bangsa indonesia, bhineka tunggal ika, demikian juga pekerja sosial tidak melihat perbedaan dalam memberikan pelayanan terbaikn, sehingga dapat melakukan aksi secara bersama untuk menghargai sebuah keberagaman. Selamat hari Pekerja Sosial. (RbR)