• Tentang Kami
Sunday, January 18, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • DATA BENCANA ACEH 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • DATA BENCANA ACEH 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi

SAGOE TV by SAGOE TV
September 6, 2024
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemerintah Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi

Foto; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, for sagoettv.com

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE | JAKARTA – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Penandatanganan Perpres ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyampaikan bahwa Perpres CPE ini akan menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai.

BACA JUGA

Aturan Ketat Berlaku di Jembatan Krueng Tingkeum Mulai Besok

Kemenag Aceh Besar Resmikan Musala MIN 41 di Lhoong, Penantian 21 Tahun Terjawab

“Tujuannya, untuk menjamin ketahanan energi nasional dan memberikan arah bagi Pemerintah dalam melaksanakan penyediaan CPE,” ungkap Djoko saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/9).

Pemerintah menyadari pentingnya memiliki cadangan energi yang cukup untuk menangani risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan. Oleh karena itu, pemerintah akan secara aktif melakukan berbagai upaya untuk membangun dan mengelola cadangan energi secara efektif dan efisien melalui Perpres ini.

Secara umum, peraturan ini memuat pengaturan jenis, jumlah, waktu dan lokasi CPE, pengelolaan CPE, pendanaan CPE serta pembinaan dan pengawasan CPE.

“Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN. Sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dan dapat mengikutsertakan Badan Usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi,” lanjut Djoko.

Djoko menerangkan, jenis CPE yang diatur dalam Perpres tersebut meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional dan sumber perolehan yang berasal dari impor. Jumlah CPE BBM jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 juta barel, Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

Baca Juga:  Plt Sekda Aceh Besar Tutup Pelatihan Metode Pengajaran dan Pembelajaran

“Penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara,” terangnya

Djoko menambahkan bahwa lokasi CPE harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan. Ini termasuk geologi, kemudahan distribusi, rencana tata ruang, lingkungan, infrastruktur, kemungkinan krisis energi dan/atau darurat energi, dan faktor lainnya.

“Penentuan lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota DEN. Lokasinya mengoptimalkan infrastruktur energi yang telah ada. Apabila tidak mencukupi dapat dilakukan penyediaan infrastruktur baru,” imbuhnya.

Djoko juga menjelaskan bahwa pengelolaan CPE mencakup pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur dan pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE. Pengadaan persediaan dapat berasal dari CPE yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor.

“CPE digunakan apabila terjadi kondisi krisis energi dan/atau darurat energi. Mekanismenya mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi,” imbuh Djoko.

Pengelolaan CPE didanai dengan dana dari APBN dan sumber lainnya yang sah. Peraturan Menteri ESDM akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis pengelolaan CPE, pembinaan, dan pengawasan.

“Dengan diterbitkannya Perpres ini, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita menjadi negara yang mandiri dan berdaulat di bidang energi. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan ketahanan energi nasional yang kuat, demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa,” tutup Djoko. (NF))

Tags: Cadangan Penyangga EnergiEnergiPerpres
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Sebulan Terputus Akibat Banjir, Akses Jembatan Kuta Blang Bireuen Kini Sudah Bisa Dilalui
News

Aturan Ketat Berlaku di Jembatan Krueng Tingkeum Mulai Besok

by SAGOE TV
January 17, 2026
Kemenag Aceh Besar Resmikan Musala MIN 41 di Lhoong, Penantian 21 Tahun Terjawab
News

Kemenag Aceh Besar Resmikan Musala MIN 41 di Lhoong, Penantian 21 Tahun Terjawab

by SAGOE TV
January 17, 2026
Kapolda Aceh Pastikan Bripda Rio Berangkat Sendiri, Tak Ada Anggota Polri Lain
News

Kapolda Aceh Pastikan Bripda Rio Berangkat Sendiri, Tak Ada Anggota Polri Lain

by Anna Rizatil
January 17, 2026
Desersi dan Dugaan Gabung Militer Rusia, Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat
News

Desersi dan Dugaan Gabung Militer Rusia, Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat

by Anna Rizatil
January 17, 2026
Harga Minyak Mentah Indonesia Tertekan di Tengah Kelebihan Pasokan Dunia
News

Harga Minyak Mentah Indonesia Tertekan di Tengah Kelebihan Pasokan Dunia

by Anna Rizatil
January 17, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

MWA USK Tetapkan Tiga Calon Rektor Terpilih

MWA USK Tetapkan Tiga Calon Rektor Terpilih, Ini Daftar Namanya

January 12, 2026
Sebuah Kekalahan dalam Kemenangan

Sebuah Kekalahan dalam Kemenangan

January 13, 2026
Jurnalis asal Aceh Dinobatkan sebagai Jurnalis Media Cetak Terbaik AMA 2026

Jurnalis Asal Aceh Dinobatkan sebagai Jurnalis Media Cetak Terbaik AMA 2026

January 14, 2026
Manasik Haji Makin Lengkap, Pesawat Citilink Hadir di Asrama Haji Aceh

Manasik Haji Makin Lengkap, Pesawat Citilink Hadir di Asrama Haji Aceh

January 14, 2026
Password Sebagai Warisan; Perginya Seorang Pekerja Kreatif Dunia dari Aceh

Password Sebagai Warisan; Perginya Seorang Pekerja Kreatif Dunia dari Aceh

January 9, 2026
Gegara Aceh Merasa ‘Dicuekin’ Pusat

Gegara Aceh Merasa ‘Dicuekin’ Pusat

January 11, 2026
Sudah 49 Hari Desa Dayah Usen Belum Bersih dari Lumpur

Sudah 49 Hari Desa Dayah Usen Belum Bersih dari Lumpur

January 14, 2026
Puisi untuk Bencana Sumatera: Tuan Katakan Dusta

Puisi untuk Bencana Sumatera: Tuan Katakan Dusta

December 20, 2025
Sundulan Connor Flynn Antar Persiraja Tekuk Persikad Depok 1-0

Sundulan Connor Flynn Antar Persiraja Tekuk Persikad Depok 1-0

January 12, 2026

EDITOR'S PICK

Aceh Besar Gelar Pertemuan Awal Rencana Musrenbang RKPD 2026

Aceh Besar Gelar Pertemuan Awal Rencana Musrenbang RKPD 2026

January 8, 2025
Gubernur Mualem Silaturahmi Idulfitri ke Abu Paya Pasi dan Waled Lapang

Gubernur Mualem Silaturahmi Idulfitri ke Abu Paya Pasi dan Waled Lapang

April 3, 2025
Pelari Aceh Siap Ramaikan Kuala Lumpur Standard Chartered Marathon 2025

Pelari Aceh Siap Ramaikan Kuala Lumpur Standard Chartered Marathon 2025

October 2, 2025
Yayasan Nurjiwa Malaysia Serahkan Tiga Truk Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Yayasan Nurjiwa Malaysia Serahkan Tiga Truk Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

December 18, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.