• Tentang Kami
Wednesday, November 5, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi

SAGOE TV by SAGOE TV
September 6, 2024
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemerintah Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi

Foto; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, for sagoettv.com

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE | JAKARTA – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Penandatanganan Perpres ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyampaikan bahwa Perpres CPE ini akan menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai.

BACA JUGA

Dayah Babul Maghfirah Dua Kali Terbakar di 2025, Ketua TP PKK Aceh Turun Langsung Beri Dukungan

Ketua PKK Semangati Remaja Pulo Aceh yang Lumpuh Layu: Insya Allah Sembuh, Nak

“Tujuannya, untuk menjamin ketahanan energi nasional dan memberikan arah bagi Pemerintah dalam melaksanakan penyediaan CPE,” ungkap Djoko saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/9).

Pemerintah menyadari pentingnya memiliki cadangan energi yang cukup untuk menangani risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan. Oleh karena itu, pemerintah akan secara aktif melakukan berbagai upaya untuk membangun dan mengelola cadangan energi secara efektif dan efisien melalui Perpres ini.

Secara umum, peraturan ini memuat pengaturan jenis, jumlah, waktu dan lokasi CPE, pengelolaan CPE, pendanaan CPE serta pembinaan dan pengawasan CPE.

“Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN. Sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dan dapat mengikutsertakan Badan Usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi,” lanjut Djoko.

Djoko menerangkan, jenis CPE yang diatur dalam Perpres tersebut meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional dan sumber perolehan yang berasal dari impor. Jumlah CPE BBM jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 juta barel, Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

Baca Juga:  Anak Cinta Masjid, Upaya Menghidupkan Syiar Islam Lewat Shalat Subuh Berjamaah

“Penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara,” terangnya

Djoko menambahkan bahwa lokasi CPE harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan. Ini termasuk geologi, kemudahan distribusi, rencana tata ruang, lingkungan, infrastruktur, kemungkinan krisis energi dan/atau darurat energi, dan faktor lainnya.

“Penentuan lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota DEN. Lokasinya mengoptimalkan infrastruktur energi yang telah ada. Apabila tidak mencukupi dapat dilakukan penyediaan infrastruktur baru,” imbuhnya.

Djoko juga menjelaskan bahwa pengelolaan CPE mencakup pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur dan pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE. Pengadaan persediaan dapat berasal dari CPE yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor.

“CPE digunakan apabila terjadi kondisi krisis energi dan/atau darurat energi. Mekanismenya mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi,” imbuh Djoko.

Pengelolaan CPE didanai dengan dana dari APBN dan sumber lainnya yang sah. Peraturan Menteri ESDM akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis pengelolaan CPE, pembinaan, dan pengawasan.

“Dengan diterbitkannya Perpres ini, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita menjadi negara yang mandiri dan berdaulat di bidang energi. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan ketahanan energi nasional yang kuat, demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa,” tutup Djoko. (NF))

Tags: Cadangan Penyangga EnergiEnergiPerpres
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Dayah Babul Maghfirah Dua Kali Terbakar di 2025, Ketua TP PKK Aceh Turun Langsung Beri Dukungan
News

Dayah Babul Maghfirah Dua Kali Terbakar di 2025, Ketua TP PKK Aceh Turun Langsung Beri Dukungan

by SAGOE TV
November 5, 2025
Ketua PKK Semangati Remaja Pulo Aceh yang Lumpuh Layu: Insya Allah Sembuh, Nak
News

Ketua PKK Semangati Remaja Pulo Aceh yang Lumpuh Layu: Insya Allah Sembuh, Nak

by SAGOE TV
November 4, 2025
Bayu Satria dari Aceh Raih DPD Award 2025, Bukti Keterbatasan Bukan Halangan untuk Menginspirasi
News

Bayu Satria dari Aceh Raih DPD Award 2025, Bukti Keterbatasan Bukan Halangan untuk Menginspirasi

by SAGOE TV
November 4, 2025
Menlu Sugiono Transit di Aceh Sepulang dari Kunjungan Kerja ke Istanbul, Turki
News

Menlu Sugiono Transit di Aceh Sepulang dari Kunjungan Kerja ke Istanbul, Turki

by SAGOE TV
November 4, 2025
Gubernur Aceh Mualem Bahas Rancangan APBA 2026 Bersama DPRA
News

Gubernur Aceh Mualem Bahas Rancangan APBA 2026 Bersama DPRA

by SAGOE TV
November 3, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Kisah Haru di Panggung MTQ

Kisah Haru di Panggung MTQ

November 2, 2025
Paradoks Darussalam: Demokrasi yang Bising di Luar, tapi Bisu di Kampus

Paradoks Darussalam: Demokrasi yang Bising di Luar, tapi Bisu di Kampus

November 1, 2025
Agam Hana Raba Krèh

Agam Hana Raba Krèh

November 4, 2025
Persiraja Raih Kemenangan Perdana di Kandang, Gol Penalti Connor Tundukkan Persekat

Persiraja Raih Kemenangan Perdana di Kandang, Gol Penalti Connor Tundukkan Persekat

November 3, 2025
Mualem Tegaskan Identitas Serambi Makkah, Tes Baca Al-Qur’an Bakal Jadi Syarat Wajib di Aceh

Mualem Tegaskan Identitas Serambi Makkah, Tes Baca Al-Qur’an Bakal Jadi Syarat Wajib di Aceh

November 2, 2025
Aceh Negerinya Seribu Satu Warung Kopi

Aceh Negerinya Seribu Satu Warung Kopi

November 2, 2025
Wujudkan Ekonomi Sirkular, Tim FEB Unimal Edukasi Warga Lancang Garam Kelola Sampah Berkelanjutan

Wujudkan Ekonomi Sirkular, Tim FEB Unimal Edukasi Warga Lancang Garam Kelola Sampah Berkelanjutan

November 4, 2025
Harga Tiket Persiraja vs Garudayaksa FC Resmi Dirilis, Mulai Rp30 Ribu

Persiraja vs Persekat: Laskar Rencong Uji Ketangguhan di Kandang Sendiri

November 1, 2025
Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Terpilih Jadi Duta DPD RI 2025

Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Terpilih Jadi Duta DPD RI 2025

November 4, 2025

EDITOR'S PICK

Pemerintah Aceh Apresiasi DPRA atas Pembahasan Rancangan Qanun RPJMA 2025-2029

Pemerintah Aceh Apresiasi DPRA atas Pembahasan Rancangan Qanun RPJMA 2025-2029

August 21, 2025
Mengembalikan Masa Depan Migas Aceh: Dari Petro Dolar ke Petro Dirham

Mengembalikan Masa Depan Migas Aceh: Dari Petro Dolar ke Petro Dirham

March 8, 2025
Presiden Jokowi Kunker ke Aceh: Resmikan Tol hingga Hadiri Pembukaan PON XXI

Presiden Jokowi Kunker ke Aceh: Resmikan Tol hingga Hadiri Pembukaan PON XXI

September 9, 2024
Bagaimana Pengguna Perpustakaan?

Bagaimana Pengguna Perpustakaan?

March 20, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.