• Tentang Kami
Thursday, August 6, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi

SAGOE TV by SAGOE TV
September 6, 2024
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemerintah Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi

Foto; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, for sagoettv.com

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE | JAKARTA – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Penandatanganan Perpres ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyampaikan bahwa Perpres CPE ini akan menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai.

BACA JUGA

Kemiskinan di Aceh Naik Jadi 12,34 Persen, Jumlah Penduduk Miskin Bertambah 10.400 Orang

Pemerintah Sebar 5,5 Juta Buku Bacaan Bermutu untuk Perkuat Literasi Anak Indonesia

“Tujuannya, untuk menjamin ketahanan energi nasional dan memberikan arah bagi Pemerintah dalam melaksanakan penyediaan CPE,” ungkap Djoko saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/9).

Pemerintah menyadari pentingnya memiliki cadangan energi yang cukup untuk menangani risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan. Oleh karena itu, pemerintah akan secara aktif melakukan berbagai upaya untuk membangun dan mengelola cadangan energi secara efektif dan efisien melalui Perpres ini.

Secara umum, peraturan ini memuat pengaturan jenis, jumlah, waktu dan lokasi CPE, pengelolaan CPE, pendanaan CPE serta pembinaan dan pengawasan CPE.

“Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN. Sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dan dapat mengikutsertakan Badan Usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi,” lanjut Djoko.

Djoko menerangkan, jenis CPE yang diatur dalam Perpres tersebut meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional dan sumber perolehan yang berasal dari impor. Jumlah CPE BBM jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 juta barel, Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

“Penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara,” terangnya

Djoko menambahkan bahwa lokasi CPE harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan. Ini termasuk geologi, kemudahan distribusi, rencana tata ruang, lingkungan, infrastruktur, kemungkinan krisis energi dan/atau darurat energi, dan faktor lainnya.

“Penentuan lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota DEN. Lokasinya mengoptimalkan infrastruktur energi yang telah ada. Apabila tidak mencukupi dapat dilakukan penyediaan infrastruktur baru,” imbuhnya.

Djoko juga menjelaskan bahwa pengelolaan CPE mencakup pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur dan pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE. Pengadaan persediaan dapat berasal dari CPE yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor.

“CPE digunakan apabila terjadi kondisi krisis energi dan/atau darurat energi. Mekanismenya mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi,” imbuh Djoko.

Pengelolaan CPE didanai dengan dana dari APBN dan sumber lainnya yang sah. Peraturan Menteri ESDM akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis pengelolaan CPE, pembinaan, dan pengawasan.

“Dengan diterbitkannya Perpres ini, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita menjadi negara yang mandiri dan berdaulat di bidang energi. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan ketahanan energi nasional yang kuat, demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa,” tutup Djoko. (NF))

Tags: Cadangan Penyangga EnergiEnergiPerpres
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Kemiskinan di Aceh Naik Jadi 12,34 Persen, Jumlah Penduduk Miskin Bertambah 10.400 Orang
News

Kemiskinan di Aceh Naik Jadi 12,34 Persen, Jumlah Penduduk Miskin Bertambah 10.400 Orang

by SAGOE TV
August 6, 2026
Pemerintah Sebar 5,5 Juta Buku Bacaan Bermutu untuk Perkuat Literasi Anak Indonesia
News

Pemerintah Sebar 5,5 Juta Buku Bacaan Bermutu untuk Perkuat Literasi Anak Indonesia

by SAGOE TV
August 5, 2026
Sangerday Fest 2026 Digelar di Museum Tsunami Aceh, Ini Jadwal dan Rangkaian Acaranya
News

Sangerday Fest 2026 Digelar di Museum Tsunami Aceh, Ini Jadwal dan Rangkaian Acaranya

by SAGOE TV
August 5, 2026
Bahlil Lantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA, Pimpin Pengelolaan Migas Aceh
News

Bahlil Lantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA, Pimpin Pengelolaan Migas Aceh

by SAGOE TV
August 5, 2026
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Aceh Besar, Perumdam Tirta Mountala Siapkan Solusi Jangka Panjang
News

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Aceh Besar, Perumdam Tirta Mountala Siapkan Solusi Jangka Panjang

by SAGOE TV
August 5, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

July 30, 2026
Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

August 1, 2026
Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan_Risnawati Ridwan

Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan

August 3, 2026
Bahlil Lantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA, Pimpin Pengelolaan Migas Aceh

Bahlil Lantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA, Pimpin Pengelolaan Migas Aceh

August 5, 2026
Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

July 31, 2026
SPS Revival Usung Meutaloe Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

SPS Revival Usung “Meutaloe”: Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

July 31, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

July 31, 2026
Calvin Ho

Pariwisata Tanpa Kedaulatan: Skandal Struktural dari Bali dan Pelajaran bagi Aceh

July 30, 2026

EDITOR'S PICK

aceh besar peringati hari desa nasional 2025

Pemerintah Aceh Besar Peringati Hari Desa Nasional 2025

January 17, 2025
Timnas Kalahkan Bahrain, Prabowo Optimistis Indonesia Lolos Piala Dunia: Maju Terus

Timnas Kalahkan Bahrain, Prabowo Optimistis Indonesia Lolos Piala Dunia: Maju Terus

March 26, 2025
Kultur Kebencian dan Media Sosial Sebagai Senjata

Cina Versus Amerika Serikat dalam Geo-Political System

March 24, 2025
Satgas: 16.294 Huntara di Aceh Dikebut, 3.248 Unit Telah Selesai

Satgas: 16.294 Huntara di Aceh Dikebut, 3.248 Unit Telah Selesai

January 28, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.