SAGOETV | BANDA ACEH – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram digagalkan oleh Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Selasa (4/3/2025). Petugas menangkap seorang pemuda berinisial RM (27 tahun) asal Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, saat hendak membawa 1 kg sabu-sabu tujuan Kendari.
Kapolsek Kuta Baro Iptu M Jabir mengatakan, penemuan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut disaksikan petugas Avsec saat pemeriksaan X-Ray. Sabu-sabu dimasukan dalam koper yang sudah dibungkus menjadi empat bungkusan plastik.
“Empat bungkusan besar plastik dengan total berat bruto lebih kurang 1 kg,” kata Jabir, Rabu (5/3).
Terduga pelaku pemuda berusia 27 tahun itu beserta barang bukti sabu-sabu tersebut kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi sementara, RM mengakui sudah dua kali untuk membawa barang narkotika jenis sabu tersebut, satu kali berhasil,” jelas Jabir.
Menurut pengakuan terduga pelaku, kata Jabir, sabu-sabu itu diperoleh di pinggir jalan seputaran Beureunuen, Pidie. Namun, RM mengaku tidak kenal dengan orang yang memberikan barang haram tersebut.
Hanya saja menurut pengakuannya, dia diarahkan pria berinisial TK (panggilan) ke tempat tersebut serta diberikan uang jalan sebesar Rp20 juta yang ditransfer sekaligus digunakan untuk pembelian tiket.
“Hingga saat ini petugas terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menemukan tersangka terhadap tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Jabir. [AS]