LHOKSEUMAWE | SAGOE TV — Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menyita 21 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap 12 tersangka dalam pengungkapan kasus periode Agustus hingga Oktober 2026. Warga yang merasa kehilangan sepeda motor diimbau mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah untuk membantu proses identifikasi kendaraan.
Kasus curanmor tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Senin, 26 Oktober 2026, yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim IPTU Rahmad.
Ahzan menyampaikan, Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 12 tersangka, enam orang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
“Dua tersangka dugaan pencurian bahkan baru diamankan pada malam sebelum konferensi pers di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Enam tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38). Sementara itu, enam tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20).
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan dan peran setiap tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Dalam pengungkapan tersebut, kata Kapolres Lhokseumawe, petugas turut mengamankan 21 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX. Polisi juga menyita satu buah kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Ahzan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga terjadi di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Kendaraan yang diambil kemudian diduga dibawa ke wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.
“Penyidik masih mendalami alur transaksi serta peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses hukum sesuai dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor agar segera mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah untuk membantu proses identifikasi dan pencocokan kendaraan yang telah diamankan.
“Masyarakat juga diingatkan agar tidak membeli kendaraan yang asal-usul dan dokumen kepemilikannya tidak jelas, karena dapat berisiko berkaitan dengan tindak pidana penadahan,” ujarnya.
Kapolres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dan penadahan serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Proses penyidikan terhadap para tersangka masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap dua orang yang baru diamankan di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara,” ujarnya.




















