SAGOETV | LHOKSUKON — Sebanyak 216 warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengajukan permohonan pergantian nama di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon sepanjang Januari 2024 hingga Januari 2025. Mayoritas permohonan pergantian nama ini disebabkan oleh perbedaan nama yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan ijazah.
Ketua PN Lhoksukon, Ngatemin, menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat mengajukan pergantian nama untuk keperluan administrasi, seperti pendaftaran anak sekolah, serta keperluan ibadah haji dan umrah.
“Setiap permohonan nama akan diverifikasi secara hati-hati oleh pengadilan. Kemudian, permohonan tersebut disidangkan oleh hakim dan ditetapkan nama yang akan digunakan,” ujar Ngatemin melalui telepon, Senin (3/2/2025). Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa dokumen kependudukan dan ijazah sejak awal.
“Seringkali masyarakat baru menyadari ada perbedaan nama di ijazah dan KTP atau kartu keluarga. Hal ini seharusnya bisa langsung dikoreksi sejak awal,” tambah Ngatemin. Meskipun demikian, Ngatemin menegaskan bahwa pengadilan tetap memproses dan menyidangkan permohonan pergantian nama untuk memberikan kepastian hukum. “Kami pastikan pengadilan dan hakim bekerja secara teliti agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com
Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Lhoksukon, jumlah permohonan pergantian nama yang diterima mencapai 216 orang selama periode tersebut. Ngatemin menjelaskan bahwa alasan paling sering diajukan oleh masyarakat adalah ketidaksesuaian nama antara KTP dengan ijazah atau paspor.
“Selain itu, banyak juga yang mengajukan permohonan ganti nama untuk keperluan administrasi seperti haji, umrah, atau pendaftaran sekolah anak,” ujarnya.
Ngatemin menambahkan bahwa sebelum mengeluarkan keputusan, hakim akan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan hukum atau tujuan tertentu yang melanggar aturan dalam permohonan pergantian nama tersebut.
“Meskipun sebagian besar permohonan diterima, kami tidak menutup kemungkinan untuk menolak permohonan yang tidak memenuhi syarat atau diduga memiliki niat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.
Menurut Ngatemin, tidak ada batasan khusus mengenai jumlah permohonan ganti nama yang dapat diajukan, namun setiap permohonan tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku dan memenuhi syarat administratif yang ditetapkan.
Sebagai pimpinan, Ngatemin menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap permohonan yang masuk. “Saya selalu mengingatkan hakim untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menangani permohonan. Pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan yang bisa merugikan pihak lain, seperti identitas palsu atau upaya menghindari kewajiban hukum,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pengadilan harus selalu berpihak pada keadilan dan mengutamakan kepentingan hukum yang sah, agar tidak ada pihak yang dirugikan. [EC/*]