BANDA ACEH | SAGOE TV – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, menegaskan terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 membuka peluang besar pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak, terutama di Aceh yang masih dipenuhi tumpukan kayu gelondongan pascabanjir.
Menurut dia, SK Menhut tersebut memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas, memastikan bahwa kayu yang terbawa banjir dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan kembali infrastruktur dan hunian masyarakat.
“Di Aceh sangat-sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa,” kata Tito Karnavian dalam keterangan resmi, Kamis (26/2/2026).
Tumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir masih banyak ditemukan di Aceh. Dengan terbitnya SK Menhut ini, pemerintah kini memiliki landasan yang jelas dan sah untuk mengelola dan memanfaatkan kayu tersebut secara bertanggung jawab dan terstruktur.
Sebagian kayu dapat diolah menjadi gelondongan untuk bahan papan dan konstruksi, sementara kayu yang tidak dapat diolah menjadi material bangunan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain.
“Boleh kayunya digunakan atau diberikan kepada para bupati/wali kota dengan koordinasi gubernur. Saya sudah sampaikan (kepada) Menteri Kehutanan (waktu rapat) kemarin. Menteri Kehutanan sudah membuat SK,” ujarnya.
Pada 24 Februari 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, menerbitkan SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam Sebagai Sumber Daya Material Untuk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
SK Menhut itu mengatur dengan rinci jenis kayu yang dapat dimanfaatkan, mencakup kayu bulat atau kayu debris (limbah/serpihan) akibat bencana alam.
Dengan dasar hukum tersebut, kayu hanyutan dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk masyarakat terdampak, pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak dan pemanfaatan lainnya untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan kebutuhan.
Pemanfaatan kayu itu dilakukan oleh bupati dan wali kota melalui koordinasi dengan gubernur. Untuk memastikan bahwa kayu yang tersebar di lokasi bencana dimanfaatkan secara tepat sasaran, bupati dan atau wali kota harus melaporkan kegiatan kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas PRR di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. []




















