• Tentang Kami
Thursday, June 18, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Vonis 3 Tahun Kasus Penyelundupan 77 Satwa Dilindungi dan 1.709 Belangkas ke Thailand di Aceh

SAGOE TV by SAGOE TV
June 18, 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Vonis 3 Tahun Penyelundupan 77 Satwa Dilindungi dan 1.709 Belangkas ke Thailand di Aceh

Suasana sidang putusan perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (17/6/2026), kasus penyelundupan 77 satwa dilindungi dan 1.709 belangkas ke Thailand. Foto: JARI

Share on FacebookShare on Twitter

IDI | SAGOE TV – Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS dalam kasus perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand melalui jalur ilegal. Kasus ini terbongkar setelah petugas mengamankan sedikitnya 77 individu satwa dilindungi dan 1.709 ekor belangkas dalam operasi di Aceh Timur pada Januari 2026.

Dalam putusan perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi. Selain hukuman penjara, sejumlah barang bukti juga diputuskan untuk dimusnahkan dan disita untuk negara sesuai ketentuan.

BACA JUGA

Mahasiswa Asing Lulus Program BIPA USK, Siap Jadi Duta Budaya Indonesia di Dunia

Menaker Ajak Alumni MagangHub Ikuti Sertifikasi Kompetensi, Peluang Kerja Makin Terbuka

Dalam amar putusan, satwa liar yang ditemukan dalam kondisi mati diperintahkan untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna dimusnahkan. Sementara itu, satwa yang masih hidup akan dirawat dan direhabilitasi oleh BKSDA sebelum dipertimbangkan untuk dilepasliarkan kembali.

Barang bukti lain berupa telepon genggam dirampas untuk negara, sedangkan kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan satwa dikembalikan kepada pemiliknya karena terbukti merupakan mobil sewaan dan bukan milik terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan, dengan pertimbangan bahwa perbuatannya berpotensi merusak kelestarian satwa liar dan bertentangan dengan upaya konservasi sumber daya alam hayati.

Adapun hal yang meringankan terdakwa antara lain karena belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Awal Kasus: Penangkapan di Aceh Timur

Kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika petugas Bea Cukai Langsa mengamankan terdakwa AS di wilayah Aceh Timur saat mengangkut satwa liar dilindungi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sedikitnya 77 individu satwa dilindungi dalam kondisi hidup dan mati, serta bagian tubuh satwa yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Jenis satwa yang ditemukan di antaranya Orangutan Sumatera, berbagai jenis kakatua, nuri, cendrawasih, enggang, ular sanca hijau, hingga spesies lainnya yang masuk daftar dilindungi. Selain itu, juga ditemukan 1.709 ekor belangkas (Tachypleus gigas) dalam kondisi mati dengan total berat sekitar 1.090 kilogram.

Sorotan Amicus Curiae JARI dan APKSLI

Sebelum putusan dibacakan, Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) bersama Advokat & Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan pada 15 Juni 2026 dengan tema “Satwa Liar Berhak Pulih”.

Dalam pendapatnya, kedua lembaga menekankan bahwa penanganan kasus kejahatan satwa liar tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan satwa sebagai korban serta pemulihan dampak ekologis.

JARI dan APKSLI juga menyoroti barang bukti kendaraan yang digunakan dalam aksi penyelundupan. Menurut mereka, kendaraan tersebut seharusnya dapat dirampas untuk negara karena berperan sebagai alat utama dalam tindak pidana, bukan semata-mata dilihat dari status kepemilikan.

“Kami menyoroti terhadap penetapan barang bukti mobil, kami menilai bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam pertimbangannya, yang hanya berpedoman kepada siapa pemilik kendaraan tersebut. Karena dalam fakta hukum, kendaraan tersebut merupakan alat yang digunakan untuk membantu terdakwa untuk menyelesaikan misinya, yakni telah nyata digunakan untuk mengangkut satwa-satwa dengan maksud agar terdakwa dapat menyelundupkan satwa-satwa tersebut ke Thailand. Sehingga sepatutnya majelis hakim menetapkan kendaraan tersebut agar dirampas untuk negara,” ujar Direktur JARI Nanda P Nababan dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Kasus ini kembali menyoroti tingginya ancaman perdagangan satwa liar lintas negara yang berdampak serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Selain mengancam keberlangsungan spesies yang dilindungi, praktik penyelundupan ini juga berdampak pada keseimbangan ekosistem dan upaya konservasi yang sedang dilakukan berbagai pihak.

“Oleh karena itu, penanganan perkara kejahatan satwa liar perlu terus memperhatikan aspek penegakan hukum, pengelolaan barang bukti, pemulihan satwa, serta perlindungan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia,” demikian JARI. []

Tags: acehAceh TimurPenyelundupanPerlindungan SatwaSatwa LiarThailandVonis
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Mahasiswa Asing Lulus Program BIPA USK, Siap Jadi Duta Budaya Indonesia di Dunia
News

Mahasiswa Asing Lulus Program BIPA USK, Siap Jadi Duta Budaya Indonesia di Dunia

by SAGOE TV
June 18, 2026
Menaker Ajak Alumni MagangHub Ikuti Sertifikasi Kompetensi, Peluang Kerja Makin Terbuka
News

Menaker Ajak Alumni MagangHub Ikuti Sertifikasi Kompetensi, Peluang Kerja Makin Terbuka

by SAGOE TV
June 18, 2026
Pemerintah Aceh Bahas Revisi UUPA dengan Kemendagri, Dana Otsus hingga Migas Jadi Sorotan
News

Pemerintah Aceh Bahas Revisi UUPA dengan Kemendagri, Dana Otsus hingga Migas Jadi Sorotan

by SAGOE TV
June 18, 2026
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Krueng Mane Aceh Utara, LBH Minta Proses Hukum Dipercepat
News

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Krueng Mane Aceh Utara, LBH Minta Proses Hukum Dipercepat

by SAGOE TV
June 18, 2026
140 Dosen Pemula di Aceh Ikuti PKDP 2026 di UIN Ar-Raniry, Perkuat Kompetensi di Era AI
News

140 Dosen Pemula di Aceh Ikuti PKDP 2026 di UIN Ar-Raniry, Perkuat Kompetensi di Era AI

by SAGOE TV
June 18, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Bahasa dan Jiwa Pancasila di Aceh Empat Paradoks Kebudayaan yang Terabaikan

Bahasa dan Jiwa Pancasila di Aceh: Empat Paradoks Kebudayaan yang Terabaikan

June 7, 2026
Banda Aceh Kota Kolaborasi Menyatukan Nilai Syariah, Inovasi, dan Keberlanjutan untuk Masa Depan

Banda Aceh Kota Kolaborasi: Menyatukan Nilai Syariah, Inovasi, dan Keberlanjutan untuk Masa Depan

June 13, 2026
Banda Aceh Dari Kota Syariah Menuju Halal Smart City

Banda Aceh: Dari Kota Syariah Menuju Halal Smart City

June 17, 2026
Aceh Butuh Tata Kelola, Bukan Sekadar Razia Kesenjangan Regulasi Hotel Syariah dan Jalan Keluarnya

Aceh Butuh Tata Kelola, Bukan Sekadar Razia: Kesenjangan Regulasi Hotel Syariah dan Jalan Keluarnya

June 10, 2026
Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup (1)

June 3, 2026
Dari Meja yang Sama

Ketika Darussalam Kehilangan Keberanian Mencari yang Terbaik

June 13, 2026
Dulu Melawan, Kini Membuktikan: Blok Andaman dan Ujian Generasi Pasca-Helsinki

Dulu Melawan, Kini Membuktikan: Blok Andaman dan Ujian Generasi Pasca-Helsinki

June 16, 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia, Dishalatkan di Masjid Raya Baiturrahman

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia, Dishalatkan di Masjid Raya Baiturrahman

June 15, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025

EDITOR'S PICK

Motif Aneuk Mulieng Jadi Ikon Baru, Fitri Souvenir Bawa Kerajinan Khas Aceh Go Internasional

Motif Aneuk Mulieng Jadi Ikon Baru, Fitri Souvenir Bawa Kerajinan Khas Aceh Go Internasional

April 23, 2025
Sabang Siap Sambut Wisatawan Libur Panjang Lebaran Idulfitri 2025

Sabang Siap Sambut Wisatawan Libur Panjang Lebaran Idulfitri 2025

March 29, 2025
BPRS Taman Indah Darussalam Hadir di Aceh, Komitmen Jaga Kepercayaan Lewat Perbankan Syariah

BPRS Taman Indah Darussalam Hadir di Aceh, Komitmen Jaga Kepercayaan Lewat Perbankan Syariah

July 10, 2025
sulaiman tripa

Malam Puasa 26, Menjelang Detik-detik Akhir

March 25, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.