• Tentang Kami
Monday, September 21, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Vonis 3 Tahun Kasus Penyelundupan 77 Satwa Dilindungi dan 1.709 Belangkas ke Thailand di Aceh

SAGOE TV by SAGOE TV
June 18, 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Vonis 3 Tahun Penyelundupan 77 Satwa Dilindungi dan 1.709 Belangkas ke Thailand di Aceh

Suasana sidang putusan perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (17/6/2026), kasus penyelundupan 77 satwa dilindungi dan 1.709 belangkas ke Thailand. Foto: JARI

Share on FacebookShare on Twitter

IDI | SAGOE TV – Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS dalam kasus perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand melalui jalur ilegal. Kasus ini terbongkar setelah petugas mengamankan sedikitnya 77 individu satwa dilindungi dan 1.709 ekor belangkas dalam operasi di Aceh Timur pada Januari 2026.

Dalam putusan perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi. Selain hukuman penjara, sejumlah barang bukti juga diputuskan untuk dimusnahkan dan disita untuk negara sesuai ketentuan.

BACA JUGA

Mahasiswa Kedokteran UIN Ar-Raniry Tak Cukup Jago Ilmu, Rektor Tekankan Karakter dan Empati

Akses Aceh-Sumut Kembali Lancar, Jembatan Krueng Tingkeum Kutablang Dibuka Penuh

Dalam amar putusan, satwa liar yang ditemukan dalam kondisi mati diperintahkan untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna dimusnahkan. Sementara itu, satwa yang masih hidup akan dirawat dan direhabilitasi oleh BKSDA sebelum dipertimbangkan untuk dilepasliarkan kembali.

Barang bukti lain berupa telepon genggam dirampas untuk negara, sedangkan kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan satwa dikembalikan kepada pemiliknya karena terbukti merupakan mobil sewaan dan bukan milik terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan, dengan pertimbangan bahwa perbuatannya berpotensi merusak kelestarian satwa liar dan bertentangan dengan upaya konservasi sumber daya alam hayati.

Adapun hal yang meringankan terdakwa antara lain karena belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Awal Kasus: Penangkapan di Aceh Timur

Kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika petugas Bea Cukai Langsa mengamankan terdakwa AS di wilayah Aceh Timur saat mengangkut satwa liar dilindungi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sedikitnya 77 individu satwa dilindungi dalam kondisi hidup dan mati, serta bagian tubuh satwa yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Jenis satwa yang ditemukan di antaranya Orangutan Sumatera, berbagai jenis kakatua, nuri, cendrawasih, enggang, ular sanca hijau, hingga spesies lainnya yang masuk daftar dilindungi. Selain itu, juga ditemukan 1.709 ekor belangkas (Tachypleus gigas) dalam kondisi mati dengan total berat sekitar 1.090 kilogram.

Sorotan Amicus Curiae JARI dan APKSLI

Sebelum putusan dibacakan, Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) bersama Advokat & Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan pada 15 Juni 2026 dengan tema “Satwa Liar Berhak Pulih”.

Dalam pendapatnya, kedua lembaga menekankan bahwa penanganan kasus kejahatan satwa liar tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan satwa sebagai korban serta pemulihan dampak ekologis.

JARI dan APKSLI juga menyoroti barang bukti kendaraan yang digunakan dalam aksi penyelundupan. Menurut mereka, kendaraan tersebut seharusnya dapat dirampas untuk negara karena berperan sebagai alat utama dalam tindak pidana, bukan semata-mata dilihat dari status kepemilikan.

“Kami menyoroti terhadap penetapan barang bukti mobil, kami menilai bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam pertimbangannya, yang hanya berpedoman kepada siapa pemilik kendaraan tersebut. Karena dalam fakta hukum, kendaraan tersebut merupakan alat yang digunakan untuk membantu terdakwa untuk menyelesaikan misinya, yakni telah nyata digunakan untuk mengangkut satwa-satwa dengan maksud agar terdakwa dapat menyelundupkan satwa-satwa tersebut ke Thailand. Sehingga sepatutnya majelis hakim menetapkan kendaraan tersebut agar dirampas untuk negara,” ujar Direktur JARI Nanda P Nababan dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Kasus ini kembali menyoroti tingginya ancaman perdagangan satwa liar lintas negara yang berdampak serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Selain mengancam keberlangsungan spesies yang dilindungi, praktik penyelundupan ini juga berdampak pada keseimbangan ekosistem dan upaya konservasi yang sedang dilakukan berbagai pihak.

“Oleh karena itu, penanganan perkara kejahatan satwa liar perlu terus memperhatikan aspek penegakan hukum, pengelolaan barang bukti, pemulihan satwa, serta perlindungan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia,” demikian JARI. []

Tags: AcehAceh TimurPenyelundupanPerlindungan SatwaSatwa LiarThailandVonis
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Mahasiswa Kedokteran UIN Ar-Raniry Karakter Empati
News

Mahasiswa Kedokteran UIN Ar-Raniry Tak Cukup Jago Ilmu, Rektor Tekankan Karakter dan Empati

by SAGOE TV
September 21, 2026
Jembatan Krueng Tingkeum Kutablang Dibuka Penuh
News

Akses Aceh-Sumut Kembali Lancar, Jembatan Krueng Tingkeum Kutablang Dibuka Penuh

by SAGOE TV
September 21, 2026
Semarak HUT ke-81 TNI di Banda Aceh, 2.500 Peserta Ikuti Fun Run 5K di Blang Padang
News

Semarak HUT ke-81 TNI di Banda Aceh, 2.500 Peserta Ikuti Fun Run 5K di Blang Padang

by SAGOE TV
September 20, 2026
Jembatan Krueng Tingkeum “Selat Hormuz” Kutablang Kembali Beroperasi
News

Jembatan Krueng Tingkeum “Selat Hormuz” Kutablang Kembali Beroperasi

by SAGOE TV
September 20, 2026
65 Tahun USK, Keluarga Besar Kampus Rayakan Kebersamaan lewat Fun Walk dan Festival Keluarga
News

65 Tahun USK, Keluarga Besar Kampus Rayakan Kebersamaan lewat Fun Walk dan Festival Keluarga

by SAGOE TV
September 20, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

3 Santriwati Insan Qurani Bawa Aceh Juara 1 Fahmil Qur’an MTQ Nasional 2026

3 Santriwati Insan Qurani Bawa Aceh Juara 1 Fahmil Qur’an MTQ Nasional 2026

September 18, 2026
Ratusan Warga Aceh Besar Antusias Berobat Gigi Gratis di Aksi Kaninus 16 FKG USK

Ratusan Warga Aceh Besar Antusias Berobat Gigi Gratis di Aksi Kaninus 16 FKG USK

September 19, 2026
Kenapa Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara Ini Alasan dan Jadwal Dibuka Kembali

Tol Sibanceh 74 Km Segera Tersambung Penuh, Ruas Padang Tiji-Seulimeum Masuk Tahap Akhir

September 17, 2026
AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

September 17, 2026
Dari Blang Padang hingga 7 Desa di TNGL, Ini Persoalan Tanah Aceh yang Dibawa ke DPR RI

Dari Blang Padang hingga 7 Desa di TNGL, Ini Persoalan Tanah Aceh yang Dibawa ke DPR RI

September 15, 2026
Aceh dan Krisis Jarak; Ketika Nilai Besar Semakin Jauh dari Kehidupan Sehari-hari

Aceh dan Krisis Jarak; Ketika Nilai Besar Semakin Jauh dari Kehidupan Sehari-hari

September 15, 2026
Mahasiswa PKK USK Belajar Pendidikan Kuliner dan Pariwisata dari Akademisi Malaysia

Mahasiswa PKK USK Belajar Pendidikan Kuliner dan Pariwisata dari Akademisi Malaysia

September 12, 2026
104 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Perdana Kedokteran UIN Ar-Raniry

104 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Perdana Kedokteran UIN Ar-Raniry

September 15, 2026
Warga Abdya di Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang Kumpul di Maulid Akbar, Perkuat Silaturahmi

Warga Abdya di Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang Kumpul di Maulid Akbar, Perkuat Silaturahmi

September 20, 2026

EDITOR'S PICK

Dr. Teuku Chalidin Yacob : “Diamnya Intelektual Aceh Itu Menyesakkan”

Dr. Teuku Chalidin Yacob : “Diamnya Intelektual Aceh Itu Menyesakkan”

June 18, 2025
Dari Harvard ke UIN Ar-Raniry, Reza Idria Kini Jadi Wakil Rektor

Dari Harvard ke UIN Ar-Raniry, Reza Idria Kini Jadi Wakil Rektor

September 11, 2026
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pintu Tol Langsung ke Kota

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pintu Tol Langsung ke Kota

February 4, 2025
Lapor SPT Pajak Kini Bisa di Warung Kopi, KPP Pratama Banda Aceh Hadirkan Pojok Pajak

Lapor SPT Pajak Kini Bisa di Warung Kopi, KPP Pratama Banda Aceh Hadirkan Pojok Pajak

April 28, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.