• Tentang Kami
Thursday, August 6, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Vonis 3 Tahun Kasus Penyelundupan 77 Satwa Dilindungi dan 1.709 Belangkas ke Thailand di Aceh

SAGOE TV by SAGOE TV
June 18, 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Vonis 3 Tahun Penyelundupan 77 Satwa Dilindungi dan 1.709 Belangkas ke Thailand di Aceh

Suasana sidang putusan perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (17/6/2026), kasus penyelundupan 77 satwa dilindungi dan 1.709 belangkas ke Thailand. Foto: JARI

Share on FacebookShare on Twitter

IDI | SAGOE TV – Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS dalam kasus perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand melalui jalur ilegal. Kasus ini terbongkar setelah petugas mengamankan sedikitnya 77 individu satwa dilindungi dan 1.709 ekor belangkas dalam operasi di Aceh Timur pada Januari 2026.

Dalam putusan perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi. Selain hukuman penjara, sejumlah barang bukti juga diputuskan untuk dimusnahkan dan disita untuk negara sesuai ketentuan.

BACA JUGA

Pemerintah Sebar 5,5 Juta Buku Bacaan Bermutu untuk Perkuat Literasi Anak Indonesia

Sangerday Fest 2026 Digelar di Museum Tsunami Aceh, Ini Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Dalam amar putusan, satwa liar yang ditemukan dalam kondisi mati diperintahkan untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna dimusnahkan. Sementara itu, satwa yang masih hidup akan dirawat dan direhabilitasi oleh BKSDA sebelum dipertimbangkan untuk dilepasliarkan kembali.

Barang bukti lain berupa telepon genggam dirampas untuk negara, sedangkan kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan satwa dikembalikan kepada pemiliknya karena terbukti merupakan mobil sewaan dan bukan milik terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan, dengan pertimbangan bahwa perbuatannya berpotensi merusak kelestarian satwa liar dan bertentangan dengan upaya konservasi sumber daya alam hayati.

Adapun hal yang meringankan terdakwa antara lain karena belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Awal Kasus: Penangkapan di Aceh Timur

Kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika petugas Bea Cukai Langsa mengamankan terdakwa AS di wilayah Aceh Timur saat mengangkut satwa liar dilindungi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sedikitnya 77 individu satwa dilindungi dalam kondisi hidup dan mati, serta bagian tubuh satwa yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Jenis satwa yang ditemukan di antaranya Orangutan Sumatera, berbagai jenis kakatua, nuri, cendrawasih, enggang, ular sanca hijau, hingga spesies lainnya yang masuk daftar dilindungi. Selain itu, juga ditemukan 1.709 ekor belangkas (Tachypleus gigas) dalam kondisi mati dengan total berat sekitar 1.090 kilogram.

Sorotan Amicus Curiae JARI dan APKSLI

Sebelum putusan dibacakan, Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) bersama Advokat & Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan pada 15 Juni 2026 dengan tema “Satwa Liar Berhak Pulih”.

Dalam pendapatnya, kedua lembaga menekankan bahwa penanganan kasus kejahatan satwa liar tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan satwa sebagai korban serta pemulihan dampak ekologis.

JARI dan APKSLI juga menyoroti barang bukti kendaraan yang digunakan dalam aksi penyelundupan. Menurut mereka, kendaraan tersebut seharusnya dapat dirampas untuk negara karena berperan sebagai alat utama dalam tindak pidana, bukan semata-mata dilihat dari status kepemilikan.

“Kami menyoroti terhadap penetapan barang bukti mobil, kami menilai bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam pertimbangannya, yang hanya berpedoman kepada siapa pemilik kendaraan tersebut. Karena dalam fakta hukum, kendaraan tersebut merupakan alat yang digunakan untuk membantu terdakwa untuk menyelesaikan misinya, yakni telah nyata digunakan untuk mengangkut satwa-satwa dengan maksud agar terdakwa dapat menyelundupkan satwa-satwa tersebut ke Thailand. Sehingga sepatutnya majelis hakim menetapkan kendaraan tersebut agar dirampas untuk negara,” ujar Direktur JARI Nanda P Nababan dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Kasus ini kembali menyoroti tingginya ancaman perdagangan satwa liar lintas negara yang berdampak serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Selain mengancam keberlangsungan spesies yang dilindungi, praktik penyelundupan ini juga berdampak pada keseimbangan ekosistem dan upaya konservasi yang sedang dilakukan berbagai pihak.

“Oleh karena itu, penanganan perkara kejahatan satwa liar perlu terus memperhatikan aspek penegakan hukum, pengelolaan barang bukti, pemulihan satwa, serta perlindungan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia,” demikian JARI. []

Tags: AcehAceh TimurPenyelundupanPerlindungan SatwaSatwa LiarThailandVonis
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Pemerintah Sebar 5,5 Juta Buku Bacaan Bermutu untuk Perkuat Literasi Anak Indonesia
News

Pemerintah Sebar 5,5 Juta Buku Bacaan Bermutu untuk Perkuat Literasi Anak Indonesia

by SAGOE TV
August 5, 2026
Sangerday Fest 2026 Digelar di Museum Tsunami Aceh, Ini Jadwal dan Rangkaian Acaranya
News

Sangerday Fest 2026 Digelar di Museum Tsunami Aceh, Ini Jadwal dan Rangkaian Acaranya

by SAGOE TV
August 5, 2026
Bahlil Lantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA, Pimpin Pengelolaan Migas Aceh
News

Bahlil Lantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA, Pimpin Pengelolaan Migas Aceh

by SAGOE TV
August 5, 2026
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Aceh Besar, Perumdam Tirta Mountala Siapkan Solusi Jangka Panjang
News

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Aceh Besar, Perumdam Tirta Mountala Siapkan Solusi Jangka Panjang

by SAGOE TV
August 5, 2026
Wagub Aceh Minta Tambahan Pasokan Semen, Kelangkaan Ancam Rehab-Rekon Pascabencana
News

Wagub Aceh Minta Tambahan Pasokan Semen, Kelangkaan Ancam Rehab-Rekon Pascabencana

by SAGOE TV
August 5, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

July 30, 2026
Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

August 1, 2026
Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan_Risnawati Ridwan

Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan

August 3, 2026
Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

July 31, 2026
Bahlil Lantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA, Pimpin Pengelolaan Migas Aceh

Bahlil Lantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA, Pimpin Pengelolaan Migas Aceh

August 5, 2026
SPS Revival Usung Meutaloe Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

SPS Revival Usung “Meutaloe”: Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

July 31, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

July 31, 2026
Calvin Ho

Pariwisata Tanpa Kedaulatan: Skandal Struktural dari Bali dan Pelajaran bagi Aceh

July 30, 2026

EDITOR'S PICK

Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 World Press Photo

Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 World Press Photo

June 7, 2026
Wagub Aceh Lantik 47 Pejabat Fungsional, Alhudri Ditunjuk Sebagai Plt Sekda

Wagub Aceh Lantik 47 Pejabat Fungsional, Alhudri Ditunjuk sebagai Plt Sekda

February 19, 2025
Bek Asing Persiraja Diragukan Tampil Lawan PSKC Cimahi

Persiraja vs PSKC Cimahi: Duel Papan Atas Liga 2, Laskar Sangkuriang Bertekad Curi Poin

December 7, 2024
LKNU Aceh dan Puskesmas Darul Imarah Gelar Aksi Bergizi di Dayah Thalibul Huda

LKNU Aceh dan Puskesmas Darul Imarah Gelar Aksi Bergizi di Dayah Thalibul Huda

February 19, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.