SAGOETV | BANDA ACEH – Syariat Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah semata, tetapi juga hadir sebagai sistem yang komprehensif untuk menjaga kemaslahatan hidup manusia. Hal ini tergambar dalam konsep maqasid syariah atau tujuan-tujuan utama diturunkannya syariat Islam.
Salah satu tujuan utama tersebut adalah Hifzhun Nafs (memelihara jiwa). Islam sangat menekankan pentingnya menjaga keselamatan jiwa manusia. Setiap bentuk kekerasan, pembunuhan tanpa alasan yang sah, serta perbuatan yang mengancam nyawa dilarang keras dalam ajaran Islam.
“Inilah sebabnya mengapa dalam Islam, membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan seakan-akan membunuh seluruh umat manusia,” ujar Dr. Tgk. H. M. Jamil Ibrahim., SH., MH., MM, dalam pengajian dan kajian Halaqah Magrib, Selasa, (15/04/2025) di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, mengutip firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 32.
Menurut Tgk H M Jamil, selain menjaga jiwa, Islam juga bertujuan untuk memelihara akal (Hifzhul ‘Aql). Akal merupakan anugerah Allah yang membedakan manusia dari makhluk lainnya. Oleh karena itu, Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat merusak akal, seperti minuman keras, narkoba, dan zat adiktif lainnya. Syariat juga mendorong umatnya untuk menuntut ilmu, sebagai upaya menjaga fungsi akal agar tetap sehat dan mampu berpikir secara logis.
Tujuan berikutnya, jelas Mantan Ketua Mahkamah Syariah Aceh ini adalah Hifzhun Nasl (memelihara keturunan). Dalam hal ini, Islam mengatur pernikahan secara sah, melarang perzinaan, dan menekankan pentingnya pendidikan akhlak sejak dini. Langkah ini bertujuan untuk melahirkan generasi yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga kuat dalam moral dan spiritual.
Kemudian, Islam juga menjaga hak kepemilikan dan kesejahteraan umat melalui Hifzhul Mal (memelihara harta). Berbagai praktik yang merugikan seperti pencurian, korupsi, riba, dan penipuan dilarang keras. Sebaliknya, Islam mendorong kejujuran dalam transaksi, serta kewajiban berzakat, berinfak, dan bersedekah demi menciptakan keadilan ekonomi.
Kelima tujuan ini menjadi fondasi utama syariat Islam dalam membangun kehidupan yang aman, adil, dan bermartabat. Dengan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, umat manusia diarahkan pada kehidupan yang harmonis di dunia dan akhirat. []