• Tentang Kami
Saturday, May 2, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Pidie Jaya Divonis 10 Bulan Penjara

SAGOE TV by SAGOE TV
April 17, 2025
in News
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Pidie Jaya Divonis 10 Bulan Penjara

Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap jurnalis di Pidie Jaya, Kamis (17/4/2025). Foto: KKJ Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | MEUREUDU – Kasus penganiayaan terhadap jurnalis di Pidie Jaya, Ismail M Adam alias Ismed, telah mencapai titik akhir. Pelaku yakni Iskandar divonis bersalah karena melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 10 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pelaku penganiayaan jurnalis CNN Indonesia di Pidie Jaya itu dengan hukuman enam bulan penjara.

BACA JUGA

64 Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

Beasiswa PJJ Dibuka hingga 31 Mei 2026, Guru Pesantren dan LPQ Bisa Kuliah Gratis

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Arif Kurniawan serta didampimgi oleh dua hakim anggota yakni Ranmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, pada Kamis (17/4/2025).

Hal yang menarik dari putusan ini ialah poin pertimbangan hakim yang di antaranya menyatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Iskandar melanggar prinsip kebebasan pers seperti yang diatur di dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Berdasarkan ketentuan UU No 40/1999 tentang Pers, dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum dan dalam meliput pemberitaan, wartawan dijamin kemerdekaannya yang bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan untuk penekanan terhadap masyarakat dalam memperoleh informasi terkait,” ucap Hakim Ketua Arif Kurniawan.

Di dalam poin keadaan yang memberatkan terdakwa, selain karena penganiayaan yang dilakukan kepada Ismed menyebabkan korban tidak dapat bekerja selama empat hari serta tidak tercapainya perdamaian antara keduanya, hakim juga menilai bahwa terdakwa tidak mendukung kemerdekaan pers.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Iskandar bin M. Yunus tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kepada terdakwa sebagai berikut dengan pidana penjara selama sepuluh bulan…,” demikian bunyi putusan hakim.

Putusan ini sendiri belum bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pihak terdakwa diwakili penasehat hukumnya diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak atas putusan hakim.

Atas putusan ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh memberi sejumlah catatan sebagai berikut:

Pertama, sedari awal kasus ini telah menjadi perhatian KKJ Aceh, sebagaimana komite yang terdiri dari organisasi profesi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil ini juga ikut mendampingi korban dengan cara mendesak aparat penegak hukum baik di level kepolisian maupun kejaksaan agar menjerat pelaku dengan pasal juncto, yakni bukan saja dengan pasal penganiayaan sebagaimana yang diatur di dalam KUHP, tetapi juga dengan pasal yang telah diatur di dalam ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  MUNA Ajak Rakyat Aceh Gelar Shalat Ghaib untuk Abu Razak

Delegasi KKJ Aceh bahkan secara khusus telah melakukan pertemuan dengan Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhibuddin secara terpisah agar mempertimbangkan penggunaan pasal pelanggaran UU Pers dalam kasus ini. Dorongan ini kian gencar disemarakkan setelah KKJ Aceh mendapat bocoran bahwa kasus penganiayaan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh kepala desa ini masih berkutat seputar pasal penganiayaan sebagaimana yang diatur di dalam KUHP.

Pada akhirnya, setelah berkas kasus dinyatakan lengkap (P21) hingga sampai ke meja hijau, pasal pelanggaran UU Pers tidak pernah dibunyikan sama sekali. Aparat penegak hukum di dua instansi baik kepolisian maupun kejaksaan tidak menyentuh pasal tersebut sekali pun.

Hal ini tentu amat sangat disayangkan. Faktanya, semua pihak yang terlibat di dalam persidangan mulai dari penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, saksi, majelis hakim bahkan terdakwa tidak menyangkal bahwa korban mengalami penganiayaan diakibatkan karena aktivitas jurnalistiknya. Dengan kata lain, fakta persidangan menyatakan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan pelanggaran atas prinsip kebebasan pers seperti yang diatur dalam UU Pers yang kelak secara mengejutkan juga diakui oleh majelis hakim dalam pertimbangan dalam amar putusan.

Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum. Jaminan ini dapat dilihat pada pasal 8 UU Pers. Konsekuensi pasal tersebut, terhadap setiap kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), haram berlaku yang namanya penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan terlebih lagi pembunuhan.
Konstitusi di negara ini juga mengakui kebebasan pers di mana pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta tidak dapat dikenakan penyensoran, pemberedelan, serta pelarangan penyiaran sebagaimana yang ditegaskan di dalam pasal 4 UU Pers. Pelanggaran atas pasal ini dapat dijerat dengan hukuman pidana maksimal selama dua tahun penjara dan atau membayar denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung Utama MTQ Aceh di Pidie Jaya Hampir Selesai, Sekda: Progresnya Capai 91 Persen

Untuk kasus ini, pelaku seyogianya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 18 ayat 1 UU Pers. Konsekuensi hukum dari pemberlakuan juncto ini, berat dan ringan hukuman yang akan diterapkan atas pelaku tentu saja mesti tunduk pada pasal 351 ayat 1 KUHP selaku pasal yang memiliki kadar hukuman yang jauh lebih berat ketimbang pasal 18 UU Pers, 2,8 tahun ketimbang pasal 18 yakni 2 tahun.

Namun, harus digarisbawahi bahwa pentingnya penyertaan pasal dari UU Pers di dalam kasus ini tidak lain sebagai bagian dari upaya “penghormatan” terhadap kemerdekaan pers itu sendiri. KKJ Aceh meyakini bahwa keputusan aparat penegak hukum untuk tidak memasukkan pasal dari UU Pers di dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis diakibatkan karena kompleksitas mulai minimnya pengetahuan, tidak tersedianya perangkat hukum yang mendukung, serta nihilnya perspektif perlindungan terhadap jurnalis itu sendiri.

Selanjutnya, KKJ Aceh juga perlu menyoroti adanya upaya perdamaian yang gagal yang difasilitasi oleh Kejari Pidie Jaya dengan mekanisme Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Upaya Restorative Justice ini tentu saja dapat dimaklumi mengingat kejaksaan telah menjadi simbol dari Restorative Justice bahkan menempatkannya sebagai sebuah pencapaian.

Namun, untuk kasus kekerasan terhadap jurnalis, mekanisme Restorative Justice ini amat tidak tepat atau bahkan tidak patut. Ini mengingat dampak dari kekerasan terhadap jurnalis selaku pengusung amanah undang-undang serta daya hancur dari kekerasan terhadap jurnalis bagi demokrasi yang amat merusak.

Di sisi lain, pihak kejaksaan sendiri dalam bertindak semestinya mengacu pada aturan internal yang dapat dilihat pada pasal 4 ayat 1 Perja No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pasal ini menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice harus memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi–dalam kasus ini tidak lain tidak bukan ialah UU Pers.

Andai saja upaya perdamaian dengan pendekatan Restorative Justice berhasil, maka ia akan berpotensi menjadi semacam yurisprudensi dan mulai diterapkan pada kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya di Indonesia. Jika ini terjadi, maka UU Pers yang selama ini menjadi tumpuan bagi perlindungan kebebasan pers dan jurnalis akan kehilangan maknanya.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Arif Kurniawan juga sempat menawarkan kembali upaya Restorative Justice, tetapi kembali ditolak oleh Ismed. Sekali lagi, KKJ Aceh sadar bahwa dalam konteks peradilan pidana, Restorative Justice ini merupakan hal yang lumrah bahkan mekanisme ini dapat diterapkan pada semua tahapan, baik itu pra-ajudikasi, dalam hal ini penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun juga pada tahapan ajudikasi atau persidangan. Bahkan jika memungkinkan dapat juga diterapkan pada tahap purna ajudikasi atau pemasyarakatan.

Baca Juga:  KKJ Aceh Resmi Dibentuk

Namun, untuk kasus kekerasan terhadap jurnalis yang notabene memiliki dampak yang bahkan dapat melampaui korban itu sendiri karena koheren dengan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang di dalamnya berkelindan hal-hal seperti hak publik untuk tahu, satu-satunya yang dapat diambil sebagai acuan hanya UU Pers.

KKJ Aceh juga menilai bahwa penuntut umum tidak menunjukkan rasa keberpihakannya kepada korban yang sudah dirasakan sejak awal persidangan. Semangat persidangan ini sedari awal bahkan terkesan tidak pernah berpihak kepada Ismed selaku korban hingga akhirnya hakim membunyikan putusan.

Bersama dengan siaran pers ini, KKJ Aceh juga mengajukan sejumlah poin penting:

1. Aparat penegak hukum di level kepolisian dan kejaksaan agar memproses setiap kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap jurnalis dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers;

2. Aparat penegak hukum di level kepolisian dan kejaksaan agar mengedepankan perspektif perlindungan terhadap jurnalis dalam menangani perkara yang melibatkan jurnalis terutama untuk kasus penganiayaan dan kriminalisasi terhadap jurnalis;

3. Pers itu bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat dalam memperoleh informasi terjamin, oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai penghormatan serta pengakuan terhadap kemerdekaan pers;

4. Siapa pun yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi;

5. Para jurnalis agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme;

6. Para jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan. []

Tags: HukumJurnalisPelakuPenganiayaanPenjaraPidie JayaUU PersVonisWartawan
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite
News

64 Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

by SAGOE TV
May 1, 2026
Beasiswa PJJ Dibuka hingga 31 Mei 2026, Guru Pesantren dan LPQ Bisa Kuliah Gratis
News

Beasiswa PJJ Dibuka hingga 31 Mei 2026, Guru Pesantren dan LPQ Bisa Kuliah Gratis

by SAGOE TV
May 1, 2026
Realisasi APBA Capai Rp5,5 Triliun per Agustus 2025, Pemerintah Aceh Optimistis Target Tercapai
News

Rp2,7 Triliun Terserap! Realisasi APBA 2026 Tembus 23,27 Persen hingga April

by SAGOE TV
May 1, 2026
Pasar Kembali Ramai, Ekonomi Aceh Tamiang Bangkit Pascabencana
News

Pasar Kembali Ramai, Ekonomi Aceh Tamiang Bangkit Pascabencana

by SAGOE TV
May 1, 2026
Hardiknas 2026 Universitas Syiah Kuala Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni
News

Hardiknas 2026: USK Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

by SAGOE TV
May 1, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

April 29, 2026
Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh

Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh?

April 26, 2026
Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

64 Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

May 1, 2026
Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

April 25, 2026
94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

April 29, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Hardiknas 2026 Universitas Syiah Kuala Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

Hardiknas 2026: USK Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

May 1, 2026
Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

April 28, 2026
Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Rektor UIN Ar-Raniry Harus Jadi Kekuatan Strategis

Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Rektor UIN Ar-Raniry: Harus Jadi Kekuatan Strategis

April 26, 2026

EDITOR'S PICK

Jelang Mudik Lebaran 2026, BMKG Waspadai Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

Jelang Mudik Lebaran 2026, BMKG Waspadai Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

March 16, 2026
Jelang Konferwil NU Aceh XV, Sejumlah Nama Calon Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah Mencuat

Jelang Konferwil NU Aceh XV, Sejumlah Nama Calon Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah Mencuat

February 14, 2026
Dewan Ekonomi Aceh Resmi Dilantik, Mualem Dorong Sinergi Pemerintah dan Pakar untuk Majukan Daerah

Dewan Ekonomi Aceh Resmi Dilantik, Mualem Dorong Sinergi Pemerintah dan Pakar untuk Majukan Daerah

October 10, 2025
Hukum dalam Permainan Tata Bahasa

Hukum dalam Permainan Tata Bahasa

March 20, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.