• Tentang Kami
Monday, October 13, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

HAkA Apresiasi Kejari Aceh Besar, Terapkan UU 32/2024 dalam Kasus Perdagangan Satwa Liar

SAGOE TV by SAGOE TV
August 21, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
HAkA Apresiasi Kejari Aceh Besar, Terapkan UU 322024 dalam Kasus Perdagangan Satwa Liar

Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) memberikan apresiasi kepada Kejari Aceh Besar atas keberhasilannya menerapkan UU No. 32 Tahun 2024 dalam penanganan kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Foto: dok. HAkA

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE TV | BANDA ACEH – Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar atas keberhasilannya menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dalam penanganan kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Penerapan aturan baru ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat penegakan hukum dan upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Aceh.

Kasus tersebut berawal dari pengungkapan pada Desember 2024, ketika aparat penegak hukum (APH) berhasil menangkap dua pelaku berinisial MF (28) dan IR (35) di Peukan Bada, Aceh Besar. Dari tangan pelaku, disita 30 kilogram sisik trenggiling, serta sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi lainnya, termasuk paruh rangkong, tanduk rusa, kepala rusa, kulit kambing hutan, dan kulit kancil.

BACA JUGA

Ngopi Boleh, Lalai Jangan: Semangat Baru Disbudpar Aceh Bareng Kadis Dedy Yuswadi

Iskada Aceh Gelar Peusijuek dan Syukuran Wisudawan, Teguhkan Semangat Dakwah dan Keilmuan

Kedua pelaku kemudian diproses hukum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024, yang menegaskan larangan memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Kasus ini menjadi tonggak penting karena membawa aturan tegas, yaitu batas minimal hukuman 3 tahun penjara bagi pelaku. Kami mengapresiasi Kejaksaan yang telah serius dalam menerapkan aturan perundang-undangan terbaru ini,” ujar Legal Officer Yayasan HAkA, Munira Rezkina, Kamis (21/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. “Kami sangat menyambut dengan baik dan berbahagia atas dukungan dari NGO, khususnya HAkA. Dukungan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus konsisten dalam menegakkan hukum, khususnya kasus kejahatan satwa liar yang merugikan kelestarian lingkungan.”

Baca Juga:  Kemenag Aceh Besar Kembali Gelar Manasik Haji Sepanjang Tahun, Terbuka untuk Umum

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar Rifai Affandi menambahkan pentingnya penerapan UU terbaru sekaligus perlunya sosialisasi.

“Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya satwa liar sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari praktik perdagangan ilegal. Padahal, satwa-satwa ini memiliki peran penting sebagai arsitek hutan yang menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

“Oleh karena itu, penyuluhan dan sosialisasi UU No. 32/2024 menjadi sangat krusial, tidak hanya bagi penyidik dan aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas. Dalam membangun masyarakat, kesadaran hukum adalah kunci. Kami juga siap dilibatkan dalam upaya sosialisasi ini, termasuk melalui mekanisme kampanye media,” kata Rifai.

Penerapan minimum hukuman 3 tahun dalam UU 32/2024 dipandang sebagai langkah maju dalam melindungi satwa liar, termasuk trenggiling. Selama ini, praktik perdagangan satwa liar dilindungi kerap dianggap kejahatan “low risk, high profit” karena pelaku sering lolos dengan hukuman ringan. Dengan adanya batas minimal, pelaku diharapkan akan berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan yang merugikan keanekaragaman hayati dan ekosistem.

Lebih lanjut, HAkA menekankan pentingnya sosialisasi UU No. 32 Tahun 2024 kepada penyidik kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Sosialisasi ini dinilai krusial agar setiap tahapan penyidikan hingga penuntutan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum terbaru, sehingga penerapan hukum mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi satwa liar dilindungi serta keberlanjutan ekosistemnya.

Melalui penghargaan ini, HAkA menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi menjaga kekayaan alam Aceh dan Indonesia. [R]

Tags: Aceh BesarApresiasiHAkAHukumKasusKejariPerdaganganPerlindungan Satwa
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Ngopi Boleh, Lalai Jangan: Semangat Baru Disbudpar Aceh Bareng Kadis Dedy Yuswadi
News

Ngopi Boleh, Lalai Jangan: Semangat Baru Disbudpar Aceh Bareng Kadis Dedy Yuswadi

by SAGOE TV
October 13, 2025
Iskada Aceh Gelar Peusijuek dan Syukuran Wisudawan, Teguhkan Semangat Dakwah dan Keilmuan
News

Iskada Aceh Gelar Peusijuek dan Syukuran Wisudawan, Teguhkan Semangat Dakwah dan Keilmuan

by SAGOE TV
October 12, 2025
Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Resmi Dibuka Wagub Fadhlullah, Meriahkan HUT ke-437 Kota Meulaboh
News

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Resmi Dibuka Wagub Fadhlullah, Meriahkan HUT ke-437 Meulaboh

by SAGOE TV
October 13, 2025
19.902 Kasus Gangguan Jiwa di Aceh, 13.573 Berat dan 114 Orang Masih Dipasung
News

19.902 Kasus Gangguan Jiwa di Aceh, 13.573 Berat dan 114 Orang Masih Dipasung

by SAGOE TV
October 11, 2025
Gubernur Aceh Lantik Fajran Zain, Abdul Manan, dan Teuku Ardiansyah sebagai Deputi BPKS
News

Gubernur Aceh Lantik Fajran Zain, Abdul Manan, dan Teuku Ardiansyah sebagai Deputi BPKS

by SAGOE TV
October 11, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Bicara Sherly, Maluku Utara, dan Mualem

Bicara Sherly, Maluku Utara, dan Mualem

October 9, 2025
Gubernur Aceh Lantik Pejabat Struktural Baru, Berikut Daftar Kepala SKPA dan Pesan Mualem soal Anggaran

Gubernur Aceh Lantik Pejabat Struktural Baru, Berikut Daftar Kepala SKPA dan Pesan Mualem soal Anggaran

October 10, 2025
Gubernur Aceh Lantik Fajran Zain, Abdul Manan, dan Teuku Ardiansyah sebagai Deputi BPKS

Gubernur Aceh Lantik Fajran Zain, Abdul Manan, dan Teuku Ardiansyah sebagai Deputi BPKS

October 11, 2025
Saiful Bahri Resmi Terpilih jadi Ketua Umum KONI Aceh 2025-2029

Saiful Bahri Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Aceh 2025-2029

October 9, 2025
Ummi Arongan Meninggal Dunia, Gubernur Aceh Mualem Sampaikan Duka Mendalam dan Kenang Jasa Besarnya

Ummi Arongan Meninggal Dunia, Gubernur Aceh Mualem Sampaikan Duka Mendalam dan Kenang Jasa Besarnya

October 7, 2025
Aceh di Persimpangan Energi dan Budaya: Cerita Tentang Martabat, Pembangunan, dan Harapan Baru

Aceh di Persimpangan Energi dan Budaya: Cerita Tentang Martabat, Pembangunan, dan Harapan Baru

October 7, 2025
Wakil Ketua DPRK Musriadi Sambut HUT PAN ke-27 dengan Aksi Sosial, Olahraga, dan Lomba Karya Ilmiah

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Pemerintah Tuntaskan Flyover Pango Raya

October 9, 2025
Harga Tiket Persiraja vs Garudayaksa FC Resmi Dirilis, Mulai Rp30 Ribu

Pelatih Akhyar Ilyas Harap Dukungan Suporter, Persiraja Siap Tampil All Out Lawan Bekasi City

October 11, 2025
Masyarakat Aceh Kini Tak Perlu ke Luar Daerah, RSUDZA Miliki MRI 1,5 Tesla

Masyarakat Aceh Kini Tak Perlu ke Luar Daerah, RSUDZA Miliki MRI 1,5 Tesla

October 8, 2025

EDITOR'S PICK

Pekan Raya Leuser Resmi Dibuka, Usung Tema Woman in Conservation

Pekan Raya Leuser Resmi Dibuka, Usung Tema Woman in Conservation

December 6, 2024
Bek Asing Persiraja Diragukan Tampil Lawan PSKC Cimahi

Persiraja Masih Pimpin Klasemen Liga 2 Ditempel PSPS dan PSMS

December 18, 2024
Pesan Mualem untuk Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama: Ikhlas dan Sabar

Pesan Mualem untuk Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama: Ikhlas dan Sabar

June 2, 2025
Hadapi Persiraja, Penang FC Malaysia Bakal Beri Perlawanan Sengit

Hadapi Persiraja, Penang FC Malaysia Bakal Beri Perlawanan Sengit

November 8, 2024
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.