• Tentang Kami
Tuesday, September 15, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

HAkA Apresiasi Kejari Aceh Besar, Terapkan UU 32/2024 dalam Kasus Perdagangan Satwa Liar

SAGOE TV by SAGOE TV
August 21, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
HAkA Apresiasi Kejari Aceh Besar, Terapkan UU 322024 dalam Kasus Perdagangan Satwa Liar

Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) memberikan apresiasi kepada Kejari Aceh Besar atas keberhasilannya menerapkan UU No. 32 Tahun 2024 dalam penanganan kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Foto: dok. HAkA

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE TV | BANDA ACEH – Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar atas keberhasilannya menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dalam penanganan kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Penerapan aturan baru ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat penegakan hukum dan upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Aceh.

Kasus tersebut berawal dari pengungkapan pada Desember 2024, ketika aparat penegak hukum (APH) berhasil menangkap dua pelaku berinisial MF (28) dan IR (35) di Peukan Bada, Aceh Besar. Dari tangan pelaku, disita 30 kilogram sisik trenggiling, serta sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi lainnya, termasuk paruh rangkong, tanduk rusa, kepala rusa, kulit kambing hutan, dan kulit kancil.

BACA JUGA

104 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Perdana Kedokteran UIN Ar-Raniry

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Kedua pelaku kemudian diproses hukum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024, yang menegaskan larangan memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Kasus ini menjadi tonggak penting karena membawa aturan tegas, yaitu batas minimal hukuman 3 tahun penjara bagi pelaku. Kami mengapresiasi Kejaksaan yang telah serius dalam menerapkan aturan perundang-undangan terbaru ini,” ujar Legal Officer Yayasan HAkA, Munira Rezkina, Kamis (21/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. “Kami sangat menyambut dengan baik dan berbahagia atas dukungan dari NGO, khususnya HAkA. Dukungan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus konsisten dalam menegakkan hukum, khususnya kasus kejahatan satwa liar yang merugikan kelestarian lingkungan.”

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar Rifai Affandi menambahkan pentingnya penerapan UU terbaru sekaligus perlunya sosialisasi.

“Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya satwa liar sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari praktik perdagangan ilegal. Padahal, satwa-satwa ini memiliki peran penting sebagai arsitek hutan yang menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

“Oleh karena itu, penyuluhan dan sosialisasi UU No. 32/2024 menjadi sangat krusial, tidak hanya bagi penyidik dan aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas. Dalam membangun masyarakat, kesadaran hukum adalah kunci. Kami juga siap dilibatkan dalam upaya sosialisasi ini, termasuk melalui mekanisme kampanye media,” kata Rifai.

Penerapan minimum hukuman 3 tahun dalam UU 32/2024 dipandang sebagai langkah maju dalam melindungi satwa liar, termasuk trenggiling. Selama ini, praktik perdagangan satwa liar dilindungi kerap dianggap kejahatan “low risk, high profit” karena pelaku sering lolos dengan hukuman ringan. Dengan adanya batas minimal, pelaku diharapkan akan berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan yang merugikan keanekaragaman hayati dan ekosistem.

Lebih lanjut, HAkA menekankan pentingnya sosialisasi UU No. 32 Tahun 2024 kepada penyidik kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Sosialisasi ini dinilai krusial agar setiap tahapan penyidikan hingga penuntutan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum terbaru, sehingga penerapan hukum mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi satwa liar dilindungi serta keberlanjutan ekosistemnya.

Melalui penghargaan ini, HAkA menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi menjaga kekayaan alam Aceh dan Indonesia. [R]

Tags: Aceh BesarApresiasiHAkAHukumKasusKejariPerdaganganPerlindungan Satwa
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

104 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Perdana Kedokteran UIN Ar-Raniry
News

104 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Perdana Kedokteran UIN Ar-Raniry

by SAGOE TV
September 14, 2026
Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA
News

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

by SAGOE TV
September 14, 2026
Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Pastikan APBN Sehat dan Defisit di Bawah 3 Persen
News

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Pastikan APBN Sehat dan Defisit di Bawah 3 Persen

by SAGOE TV
September 14, 2026
USK Terima 39 Mahasiswa Asing, Dibekali Edukasi Keamanan Diri dan Pencegahan Kekerasan
News

USK Terima 39 Mahasiswa Asing, Dibekali Edukasi Keamanan Diri dan Pencegahan Kekerasan

by SAGOE TV
September 14, 2026
Jejak Syekh Yusuf al-Makassari di Aceh dan Jaringan Samudra Hindia Dibahas UIN Ar-Raniry
News

Jejak Syekh Yusuf al-Makassari di Aceh dan Jaringan Samudra Hindia Dibahas UIN Ar-Raniry

by SAGOE TV
September 14, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

67 Pejabat UIN Ar-Raniry Dilantik, Reza Idria Jadi Wakil Rektor dan Hendra Kurniawan Plt Dekan Kedokteran

67 Pejabat UIN Ar-Raniry Dilantik, Reza Idria Jadi Wakil Rektor dan Hendra Kurniawan Plt Dekan Kedokteran

September 11, 2026
Dari Harvard ke UIN Ar-Raniry, Reza Idria Kini Jadi Wakil Rektor

Dari Harvard ke UIN Ar-Raniry, Reza Idria Kini Jadi Wakil Rektor

September 11, 2026
Kenapa Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara Ini Alasan dan Jadwal Dibuka Kembali

Kenapa Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara? Ini Alasan dan Jadwal Dibuka Kembali

September 10, 2026
Mahasiswa PKK USK Belajar Pendidikan Kuliner dan Pariwisata dari Akademisi Malaysia

Mahasiswa PKK USK Belajar Pendidikan Kuliner dan Pariwisata dari Akademisi Malaysia

September 12, 2026
Prof Teuku Zulfikar Jadi Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Ini Fokus yang Akan Diperkuat

Prof Teuku Zulfikar Jadi Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Ini Fokus yang Akan Diperkuat

September 12, 2026
Mahasiswa USK Soroti Pemulihan Pascabencana Aceh, Plt Sekda Buka Ruang Dialog

Mahasiswa USK Soroti Pemulihan Pascabencana Aceh, Plt Sekda Buka Ruang Dialog

September 11, 2026
Mujiburrahman Terpilih Jadi Ketua ICMI Aceh, Unggul 13 Suara dalam Muswil VIII

Mujiburrahman Terpilih Jadi Ketua ICMI Aceh, Unggul 13 Suara dalam Muswil VIII

September 12, 2026
Dua Kampus Besar Aceh Kembali Perkuat Kerja Sama untuk Majukan Pendidikan

Dua Kampus Besar Aceh Kembali Perkuat Kerja Sama untuk Majukan Pendidikan

September 11, 2026
Jejak Syekh Yusuf al-Makassari di Aceh dan Jaringan Samudra Hindia Dibahas UIN Ar-Raniry

Jejak Syekh Yusuf al-Makassari di Aceh dan Jaringan Samudra Hindia Dibahas UIN Ar-Raniry

September 14, 2026

EDITOR'S PICK

Mendagri Tito Karnavian Akan Terima Anugerah Adat dari Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Mualem Beri Ucapan Selamat

Mendagri Tito Akan Terima Anugerah Adat dari Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Mualem Beri Ucapan Selamat

November 11, 2025
Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry Kuliah Lapangan ke Situs Cagar Budaya di Banda Aceh

Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry Kuliah Lapangan ke Situs Cagar Budaya di Banda Aceh

November 23, 2024
Sepeda Lipat dan Berkebun Bunga saat Pandemi? Kalau Aku sih Yess!!!

Ironi Sebuah Kemiskinan

March 14, 2025
Kemenag Salurkan Rp11,6 Miliar untuk Pulihkan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

Kemenag Salurkan Rp11,6 Miliar untuk Pulihkan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

September 4, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.