SAGOE TV | BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyerahkan aset rampasan hasil tindak pidana korupsi berupa sebidang tanah seluas 8.199 meter persegi kepada Pemerintah Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan, aset yang berlokasi di Kabupaten Aceh Barat itu akan dimanfaatkan untuk mendukung fasilitas pelayanan publik agar lebih dekat dan efektif bagi masyarakat.
Penyerahan barang rampasan negara dari KPK kepada Pemerintah Aceh tersebut dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Selain Pemerintah Aceh, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang turut menerima hibah serupa dari KPK RI.
Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada KPK RI serta Kementerian Keuangan RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” kata Mualem.
Menurutnya, hibah tanah tersebut bukan hanya sekadar perpindahan kepemilikan aset, melainkan juga mengandung pesan moral bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada rakyat.
“Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang gedung kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat, sehingga pelayanan pemerintahan di wilayah barat Aceh dapat berjalan lebih efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Mualem.
Pemerintah Aceh, kata Mualem, berkomitmen mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang.
Dalam kesempatan itu, Mualem juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang turut menerima hibah aset rampasan negara. “Semoga aset tersebut memberi manfaat besar bagi masyarakat setempat,” ujarnya.
Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi terhadap barang rampasan negara. “Eksekusi barang rampasan negara diawali dengan proses lelang. Apabila tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset tersebut dapat dikelola melalui pemindahtanganan atau hibah. Inilah yang kami lakukan hari ini,” ujarnya.
Mungki mengatakan, hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah merupakan perwujudan asas hukum yang mencakup asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan.
Tindak pidana korupsi, kata Mungki, bukan hanya merugikan negara tapi masyarakat juga menjadi korban. Karena itu, selain menghukum pelaku, dan berupaya mengembalikan kerugian negara, hasil dari rampasan Tipikor juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mungki juga meminta agar pemerintah daerah segera melakukan proses balik nama aset tersebut dan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kesejahteraan rakyat.
“Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Ini penting untuk edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujarnya. []




















