• Tentang Kami
Thursday, October 22, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

MAA Abdya Batasi Mahar Nikah 5 Mayam, Siap Jadi Perbup atau Qanun

Anna Rizatil by Anna Rizatil
February 6, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
MAA Abdya Batasi Mahar Nikah 5 Mayam, Siap Jadi Perbup atau Qanun

Rapat MAA Abdya membahas penyederhanaan adat perkawinan berbasis syariat dan budaya Aceh. Foto: for Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

ABDYA | SAGOE TV – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas maksimal mahar perkawinan sebesar 5 mayam. Usulan ini telah dibahas dan dirumuskan dalam bentuk regulasi yang nantinya akan diajukan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) atau Qanun di tingkat Kabupaten.

Ketua MAA Abdya, Syeh Sabirin, mengatakan pembahasan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan adat perkawinan tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya Aceh. Ia menegaskan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi masyarakat.

BACA JUGA

UIN Ar-Raniry Dorong Dakwah Jadi Solusi Sosial dan Penguat Masyarakat Pascabencana

Mengapa Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Keluarga? Ini Penjelasan KPK

“Kita sudah membuat dan membahas sebuah regulasi penetapan Mahar Perkawinan 5 mayam maksimal, agar ini menjadi sebuah Perbup atau Qanun”, kata Sabirin pada Selasa, 2/2/2026 di ruang rapat kantor MAA Kabupaten setempat.

Sabirin menjelaskan, jika dalam kesepakatan keluarga terdapat mahar nikah lebih dari 5 mayam, maka yang disebutkan saat ijab kabul tetap 5 mayam. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan yang akan ditetapkan.

“Misal, jika ada pihak keluarga membuat mahar 5 mayam lebih. Namun, saat ijabkabul tetap disebutkan 5 mayam”, ucapnya.

Selain mahar, MAA Abdya juga mengatur waktu pelaksanaan adat perkawinan, baik bagi Linto maupun Dara Baroe. Pengaturan waktu ini dimaksudkan agar prosesi adat berjalan tertib dan sesuai dengan nilai syariat serta adat Aceh.

“Waktu antar Linto maupun Dara Baroe, pukul 02.00 WIB. Kalau malamnya setelah shalat Insya, pukul 20.00 WIB”, jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, MAA Abdya turut membatasi adat-adat tambahan yang berkembang di masyarakat. Salah satunya terkait adat tumbuh seperti Pulang Kue serta larangan foto pranikah sebelum sah menikah.

“Terkait adat tumbuh seperti dalam bahasa Aceh (Pulang Kue) artinya pengembalian kue, ini juga kita batasi. Jumlahnya kita serahkan pada adat istiadat Gampong setempat. Dan termasuk foto prewedding sebelum sah nikah, ini tidak boleh”, tegasnya.

Sabirin menambahkan, regulasi yang telah disusun tersebut akan segera diajukan kepada Bupati Abdya. Jika sudah ditetapkan, MAA Abdya akan melakukan sosialisasi langsung ke Gampong-gampong agar masyarakat memahami dan menjalankannya.

“Yang sudah kita buat ini, langsung kita ajukan kepada bapak Bupati. Nanti, jika sudah ditetapkan, artinya sudah ada kekuatan hukum, kami akan turun ke Gampong-gampong untuk mensosialisasikan kepada masyarkat kita”, Katanya.

Terkait sanksi yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan nantinya, Sabirin menyebutkan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Qanun Gampong, karena regulasi yang disusun MAA masih berupa kerangka dasar.

“Kalau sanksi itu dijabarkan di Qanun Gampong, ini cuma kerangka saja”, pintanya.

Ia berharap masyarakat dapat menerima dan menjalankan aturan ini demi kebaikan bersama, tanpa menimbulkan beban sosial maupun ekonomi dalam pelaksanaan adat perkawinan.

Sabirin juga menegaskan bahwa terkait uang cuma-cuma diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan kedua belah pihak karena bersifat pribadi.

“Kalau mengenai uang cuma-cuma itu kesepakatan kedua belah pihak. Karna ini, merupakan isi kamar”, jelasnya.

Menurutnya, pembahasan regulasi ini mencakup seluruh rangkaian adat perkawinan, mulai dari lamaran hingga prosesi turun tanah atau Peutron Aneuk.

“Yang kita bahas, mulai dari lamaran hingga turun tanah dalam bahasa Aceh “Peutron Aneuk”, pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MAA Abdya, Darul Arkam, menjelaskan mekanisme penetapan regulasi tersebut. Ia menyebutkan, jika dalam bentuk Perbup maka akan dibahas di lingkungan Pemkab Abdya, sedangkan jika menjadi Qanun akan melibatkan DPRK dan pihak terkait lainnya.

“Kalau perbup itu, akan di bahas di ruang lingkup Pemkab Abdya. Jika ini nanti menjadi sebuah Qanun tentunya ada pembahasan dengan DPRK Abdya dan pihak terkait lainnya”, katanya. []

Tags: AbdyaAceh Barat DayaMAAMAA AbdyaMahar NikahMakin Tahu IndonesiaPerbupQanun
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Anna Rizatil

Anna Rizatil

Related Posts

UIN Ar-Raniry Dorong Dakwah Jadi Solusi Sosial dan Penguat Masyarakat Pascabencana
News

UIN Ar-Raniry Dorong Dakwah Jadi Solusi Sosial dan Penguat Masyarakat Pascabencana

by SAGOE TV
October 22, 2026
Mengapa Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Keluarga Ini Penjelasan KPK
News

Mengapa Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Keluarga? Ini Penjelasan KPK

by Husaini Ende
October 22, 2026
Dek Fadh Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan
News

Dek Fadh Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan

by SAGOE TV
October 22, 2026
Dugaan Penggerebekan Pabrik Sabu-Sabu di Pidie Bikin Warga Terkejut, Polisi Masih di Lokasi
News

Dugaan Penggerebekan Pabrik Sabu-Sabu di Pidie Bikin Warga Terkejut, Polisi Masih di Lokasi

by SAGOE TV
October 22, 2026
Satgas PRR dan Pemerintah Pidie Jaya Kebut Pemulihan Infrastruktur Pascabencana
News

Satgas PRR dan Pemerintah Pidie Jaya Kebut Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

by SAGOE TV
October 22, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Desa Antikorupsi di Aceh, Ini Daftarnya

KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Desa Antikorupsi di Aceh, Ini Daftarnya

October 21, 2026
Arsip tabloid asAsi

asAsi: Nyawöung dalam Wujud Lain

October 16, 2026
Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

October 16, 2026
Nama Punggung Ilham Udin Tak Sesuai Registrasi, Persiraja Didenda Rp20 Juta

Nama Punggung Ilham Udin Tak Sesuai Registrasi, Persiraja Didenda Rp20 Juta

October 15, 2026
Muhammad Riza Nurdin Direktur Komersial PT PEMA

Muhammad Riza Nurdin Ditunjuk Jadi Direktur Komersial PT PEMA

October 20, 2026
Dugaan Penggerebekan Pabrik Sabu-Sabu di Pidie Bikin Warga Terkejut, Polisi Masih di Lokasi

Dugaan Penggerebekan Pabrik Sabu-Sabu di Pidie Bikin Warga Terkejut, Polisi Masih di Lokasi

October 22, 2026
Risnawati Ridwan

Kabut Asap Sampai ke Aceh, Apa yang Sudah Kita Ajarkan kepada Anak-anak?

October 18, 2026
Dek Fadh Sambut Pangdam Iskandar Muda yang Baru, Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

Dek Fadh Sambut Pangdam Iskandar Muda yang Baru, Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

October 18, 2026
Baun Thoib Soaloon Kepala Kantor Bahasa Kepri

Mendikdasmen Lantik 162 Pejabat, Baun Thoib Soaloon Jabat Kepala Kantor Bahasa Kepri

October 18, 2026

EDITOR'S PICK

Bersama PGRI Al Munzir Perjuangkan Kesejahteraan dan Kemajuan Pendidikan Aceh

Bersama PGRI Al Munzir Perjuangkan Kesejahteraan dan Kemajuan Pendidikan Aceh

January 26, 2025
Momentum Baru bagi Universitas Syiah Kuala: Menata Kembali Tempat Seni dalam Ekosistem Akademik

Momentum Baru bagi Universitas Syiah Kuala: Menata Kembali Tempat Seni dalam Ekosistem Akademik

March 20, 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Lantik Sejumlah Pejabat Struktural, Termasuk 4 Kaprodi Baru

Rektor UIN Ar-Raniry Lantik Sejumlah Pejabat Struktural, Termasuk 4 Kaprodi Baru

June 23, 2025
BRA Harus Mampu Menjadi Solusi bagi Eks Kombatan dan Korban Konflik Aceh

BRA Harus Mampu Menjadi Solusi bagi Eks Kombatan dan Korban Konflik Aceh

April 16, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.