• Tentang Kami
Tuesday, July 21, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

MAA Abdya Batasi Mahar Nikah 5 Mayam, Siap Jadi Perbup atau Qanun

Anna Rizatil by Anna Rizatil
February 6, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
MAA Abdya Batasi Mahar Nikah 5 Mayam, Siap Jadi Perbup atau Qanun

Rapat MAA Abdya membahas penyederhanaan adat perkawinan berbasis syariat dan budaya Aceh. Foto: for Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

ABDYA | SAGOE TV – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas maksimal mahar perkawinan sebesar 5 mayam. Usulan ini telah dibahas dan dirumuskan dalam bentuk regulasi yang nantinya akan diajukan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) atau Qanun di tingkat Kabupaten.

Ketua MAA Abdya, Syeh Sabirin, mengatakan pembahasan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan adat perkawinan tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya Aceh. Ia menegaskan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi masyarakat.

BACA JUGA

Wagub Aceh Bahas Masa Depan PTS, Beasiswa hingga Peningkatan Kualitas Dosen

Warga Isi BBM di Aceh Tenggara Kini Wajib Tunjukkan STNK, Ini Aturan Lengkapnya

“Kita sudah membuat dan membahas sebuah regulasi penetapan Mahar Perkawinan 5 mayam maksimal, agar ini menjadi sebuah Perbup atau Qanun”, kata Sabirin pada Selasa, 2/2/2026 di ruang rapat kantor MAA Kabupaten setempat.

Sabirin menjelaskan, jika dalam kesepakatan keluarga terdapat mahar nikah lebih dari 5 mayam, maka yang disebutkan saat ijab kabul tetap 5 mayam. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan yang akan ditetapkan.

“Misal, jika ada pihak keluarga membuat mahar 5 mayam lebih. Namun, saat ijabkabul tetap disebutkan 5 mayam”, ucapnya.

Selain mahar, MAA Abdya juga mengatur waktu pelaksanaan adat perkawinan, baik bagi Linto maupun Dara Baroe. Pengaturan waktu ini dimaksudkan agar prosesi adat berjalan tertib dan sesuai dengan nilai syariat serta adat Aceh.

“Waktu antar Linto maupun Dara Baroe, pukul 02.00 WIB. Kalau malamnya setelah shalat Insya, pukul 20.00 WIB”, jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, MAA Abdya turut membatasi adat-adat tambahan yang berkembang di masyarakat. Salah satunya terkait adat tumbuh seperti Pulang Kue serta larangan foto pranikah sebelum sah menikah.

“Terkait adat tumbuh seperti dalam bahasa Aceh (Pulang Kue) artinya pengembalian kue, ini juga kita batasi. Jumlahnya kita serahkan pada adat istiadat Gampong setempat. Dan termasuk foto prewedding sebelum sah nikah, ini tidak boleh”, tegasnya.

Sabirin menambahkan, regulasi yang telah disusun tersebut akan segera diajukan kepada Bupati Abdya. Jika sudah ditetapkan, MAA Abdya akan melakukan sosialisasi langsung ke Gampong-gampong agar masyarakat memahami dan menjalankannya.

“Yang sudah kita buat ini, langsung kita ajukan kepada bapak Bupati. Nanti, jika sudah ditetapkan, artinya sudah ada kekuatan hukum, kami akan turun ke Gampong-gampong untuk mensosialisasikan kepada masyarkat kita”, Katanya.

Terkait sanksi yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan nantinya, Sabirin menyebutkan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Qanun Gampong, karena regulasi yang disusun MAA masih berupa kerangka dasar.

“Kalau sanksi itu dijabarkan di Qanun Gampong, ini cuma kerangka saja”, pintanya.

Ia berharap masyarakat dapat menerima dan menjalankan aturan ini demi kebaikan bersama, tanpa menimbulkan beban sosial maupun ekonomi dalam pelaksanaan adat perkawinan.

Sabirin juga menegaskan bahwa terkait uang cuma-cuma diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan kedua belah pihak karena bersifat pribadi.

“Kalau mengenai uang cuma-cuma itu kesepakatan kedua belah pihak. Karna ini, merupakan isi kamar”, jelasnya.

Menurutnya, pembahasan regulasi ini mencakup seluruh rangkaian adat perkawinan, mulai dari lamaran hingga prosesi turun tanah atau Peutron Aneuk.

“Yang kita bahas, mulai dari lamaran hingga turun tanah dalam bahasa Aceh “Peutron Aneuk”, pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MAA Abdya, Darul Arkam, menjelaskan mekanisme penetapan regulasi tersebut. Ia menyebutkan, jika dalam bentuk Perbup maka akan dibahas di lingkungan Pemkab Abdya, sedangkan jika menjadi Qanun akan melibatkan DPRK dan pihak terkait lainnya.

“Kalau perbup itu, akan di bahas di ruang lingkup Pemkab Abdya. Jika ini nanti menjadi sebuah Qanun tentunya ada pembahasan dengan DPRK Abdya dan pihak terkait lainnya”, katanya. []

Tags: AbdyaAceh Barat DayaMAAMAA AbdyaMahar NikahMakin Tahu IndonesiaPerbupQanun
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Anna Rizatil

Anna Rizatil

Related Posts

Wagub Aceh Bahas Masa Depan PTS, Beasiswa hingga Peningkatan Kualitas Dosen
News

Wagub Aceh Bahas Masa Depan PTS, Beasiswa hingga Peningkatan Kualitas Dosen

by SAGOE TV
July 21, 2026
Warga Isi BBM di Aceh Tenggara Kini Wajib Tunjukkan STNK, Ini Aturan Lengkapnya
News

Warga Isi BBM di Aceh Tenggara Kini Wajib Tunjukkan STNK, Ini Aturan Lengkapnya

by Zuhri Noviandi
July 21, 2026
Wagub Aceh Terima Silaturahmi Tim PPHD, Apresiasi Dedikasi Petugas Haji Aceh
News

Wagub Aceh Terima Silaturahmi Tim PPHD, Apresiasi Dedikasi Petugas Haji Aceh

by SAGOE TV
July 21, 2026
UKM PA Leuser USK Ikut Tanam 1.000 Mangrove di Pesisir Banda Aceh, Upaya Cegah Abrasi
News

UKM PA Leuser USK Ikut Tanam 1.000 Mangrove di Pesisir Banda Aceh, Upaya Cegah Abrasi

by SAGOE TV
July 21, 2026
IPI Aceh Resmi Terima SK Kepengurusan Baru, Ini Agenda yang Akan Dilaksanakan Selanjutnya
News

IPI Aceh Resmi Terima SK Kepengurusan Baru, Ini Agenda yang Akan Dilaksanakan Selanjutnya

by SAGOE TV
July 21, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

IPI Aceh Resmi Terima SK Kepengurusan Baru, Ini Agenda yang Akan Dilaksanakan Selanjutnya

IPI Aceh Resmi Terima SK Kepengurusan Baru, Ini Agenda yang Akan Dilaksanakan Selanjutnya

July 21, 2026
Ruang Perjumpaan #001 SPS Revival dan Darud Dunia Merawat Ruang Perjumpaan sebagai Ekosistem

Ruang Perjumpaan #001: SPS Revival dan Darud Dunia Merawat Ruang Perjumpaan sebagai Ekosistem

July 15, 2026
Ramadhan Bulan Istimewa: Saatnya Tingkatkan Taqwa dan Produktivitas

Ketika Meu-en Batee menjadi Olahraga

February 6, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Jejak Lumpur dan Skala Prioritas: Catatan tentang Prioritas Pascabencana Aceh

Jejak Lumpur dan Skala Prioritas: Catatan tentang Prioritas Pascabencana Aceh

July 16, 2026
Merajut Persaudaraan Kutaraja Membangun Banda Aceh yang Bersatu melalui Semangat Sportivitas

Merajut Persaudaraan Kutaraja: Membangun Banda Aceh yang Bersatu melalui Semangat Sportivitas

July 18, 2026
Dari Meja yang Sama. Ari Palawi

Tentang Media dan Perhatian Publik

July 14, 2026
Membaca Ulang “Kota Petrodollar” dari Perspektif Dekolonial oleh Sufri Eka Bhakti

Membaca Ulang “Kota Petrodollar” dari Perspektif Dekolonial

July 13, 2026
ACTION Dukung Pergantian 9 Nama Jalan di Blangpidie, Minta Penulisan Nama Tokoh Diluruskan

ACTION Dukung Pergantian 9 Nama Jalan di Blangpidie, Minta Penulisan Nama Tokoh Diluruskan

July 20, 2026

EDITOR'S PICK

Qalbī Fīl Madīnah, Hari-Hari Terakhir Jamaah Haji Aceh di Tanah Suci

Qalbī Fīl Madīnah, Hari-Hari Terakhir Jamaah Haji Aceh di Tanah Suci

July 9, 2025
Keluarga Pahlawan hingga Warakawuri Terima Cendera Mata dari Pemerintah Aceh di HUT ke-80 RI

Keluarga Pahlawan hingga Warakawuri Terima Cendera Mata dari Pemerintah Aceh di HUT ke-80 RI

August 17, 2025
Menatap Laga PSMS, Akhyar Siapkan Evaluasi Total Permainan Persiraja

Persiraja Didenda Rp25 Juta oleh Komdis PSSI, Ini Penyebabnya

February 12, 2026
Kakanwil Kemenag Aceh Ingatkan Gerakan Wakaf dan Tanam Pohon

Kakanwil Kemenag Aceh Ingatkan Gerakan Wakaf dan Tanam Pohon

July 28, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.