• Tentang Kami
Saturday, April 18, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

MAA Abdya Batasi Mahar Nikah 5 Mayam, Siap Jadi Perbup atau Qanun

Anna Rizatil by Anna Rizatil
February 6, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
MAA Abdya Batasi Mahar Nikah 5 Mayam, Siap Jadi Perbup atau Qanun

Rapat MAA Abdya membahas penyederhanaan adat perkawinan berbasis syariat dan budaya Aceh. Foto: for Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

ABDYA | SAGOE TV – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas maksimal mahar perkawinan sebesar 5 mayam. Usulan ini telah dibahas dan dirumuskan dalam bentuk regulasi yang nantinya akan diajukan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) atau Qanun di tingkat Kabupaten.

Ketua MAA Abdya, Syeh Sabirin, mengatakan pembahasan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan adat perkawinan tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya Aceh. Ia menegaskan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi masyarakat.

BACA JUGA

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional, Kak Na Soroti Peran Arsitek Pascabencana

6 Universitas Sepakat Kembangkan Riset Konservasi Gajah Sumatra di Lansekap Peusangan

“Kita sudah membuat dan membahas sebuah regulasi penetapan Mahar Perkawinan 5 mayam maksimal, agar ini menjadi sebuah Perbup atau Qanun”, kata Sabirin pada Selasa, 2/2/2026 di ruang rapat kantor MAA Kabupaten setempat.

Sabirin menjelaskan, jika dalam kesepakatan keluarga terdapat mahar nikah lebih dari 5 mayam, maka yang disebutkan saat ijab kabul tetap 5 mayam. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan yang akan ditetapkan.

“Misal, jika ada pihak keluarga membuat mahar 5 mayam lebih. Namun, saat ijabkabul tetap disebutkan 5 mayam”, ucapnya.

Selain mahar, MAA Abdya juga mengatur waktu pelaksanaan adat perkawinan, baik bagi Linto maupun Dara Baroe. Pengaturan waktu ini dimaksudkan agar prosesi adat berjalan tertib dan sesuai dengan nilai syariat serta adat Aceh.

“Waktu antar Linto maupun Dara Baroe, pukul 02.00 WIB. Kalau malamnya setelah shalat Insya, pukul 20.00 WIB”, jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, MAA Abdya turut membatasi adat-adat tambahan yang berkembang di masyarakat. Salah satunya terkait adat tumbuh seperti Pulang Kue serta larangan foto pranikah sebelum sah menikah.

Baca Juga:  Rektor UIN Ar-Raniry Apresiasi Kemenag Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama

“Terkait adat tumbuh seperti dalam bahasa Aceh (Pulang Kue) artinya pengembalian kue, ini juga kita batasi. Jumlahnya kita serahkan pada adat istiadat Gampong setempat. Dan termasuk foto prewedding sebelum sah nikah, ini tidak boleh”, tegasnya.

Sabirin menambahkan, regulasi yang telah disusun tersebut akan segera diajukan kepada Bupati Abdya. Jika sudah ditetapkan, MAA Abdya akan melakukan sosialisasi langsung ke Gampong-gampong agar masyarakat memahami dan menjalankannya.

“Yang sudah kita buat ini, langsung kita ajukan kepada bapak Bupati. Nanti, jika sudah ditetapkan, artinya sudah ada kekuatan hukum, kami akan turun ke Gampong-gampong untuk mensosialisasikan kepada masyarkat kita”, Katanya.

Terkait sanksi yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan nantinya, Sabirin menyebutkan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Qanun Gampong, karena regulasi yang disusun MAA masih berupa kerangka dasar.

“Kalau sanksi itu dijabarkan di Qanun Gampong, ini cuma kerangka saja”, pintanya.

Ia berharap masyarakat dapat menerima dan menjalankan aturan ini demi kebaikan bersama, tanpa menimbulkan beban sosial maupun ekonomi dalam pelaksanaan adat perkawinan.

Sabirin juga menegaskan bahwa terkait uang cuma-cuma diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan kedua belah pihak karena bersifat pribadi.

“Kalau mengenai uang cuma-cuma itu kesepakatan kedua belah pihak. Karna ini, merupakan isi kamar”, jelasnya.

Menurutnya, pembahasan regulasi ini mencakup seluruh rangkaian adat perkawinan, mulai dari lamaran hingga prosesi turun tanah atau Peutron Aneuk.

“Yang kita bahas, mulai dari lamaran hingga turun tanah dalam bahasa Aceh “Peutron Aneuk”, pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MAA Abdya, Darul Arkam, menjelaskan mekanisme penetapan regulasi tersebut. Ia menyebutkan, jika dalam bentuk Perbup maka akan dibahas di lingkungan Pemkab Abdya, sedangkan jika menjadi Qanun akan melibatkan DPRK dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga:  Maulid Raya Dirangkai dengan Festival GAYAIN Aceh: Kuah Beulangong hingga Parade Idang Meulapeh

“Kalau perbup itu, akan di bahas di ruang lingkup Pemkab Abdya. Jika ini nanti menjadi sebuah Qanun tentunya ada pembahasan dengan DPRK Abdya dan pihak terkait lainnya”, katanya. []

Tags: AbdyaAceh Barat DayaMAAMAA AbdyaMahar NikahMakin Tahu IndonesiaPerbupQanun
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Anna Rizatil

Anna Rizatil

Related Posts

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional, Kak Na Soroti Peran Arsitek Pascabencana
News

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional, Kak Na Soroti Peran Arsitek Pascabencana

by SAGOE TV
April 18, 2026
6 Universitas Sepakat Kembangkan Riset Konservasi Gajah Sumatra di Lansekap Peusangan
News

6 Universitas Sepakat Kembangkan Riset Konservasi Gajah Sumatra di Lansekap Peusangan

by SAGOE TV
April 17, 2026
UIN Ar-Raniry Tetapkan 4 Bakal Calon Rektor 2026-2030
News

UIN Ar-Raniry Tetapkan 4 Bakal Calon Rektor 2026-2030

by SAGOE TV
April 17, 2026
Puspresnas rilis Top 100 sekolah terbaik Indonesia 2026. MAN 1 dan MTsN 1 Banda Aceh berhasil masuk daftar nasional berbasis prestasi siswa.
News

MAN 1 dan MTsN 1 Banda Aceh Masuk Top 100 Sekolah Terbaik Indonesia 2026

by SAGOE TV
April 17, 2026
Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku
News

Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

by Anna Rizatil
April 17, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

April 16, 2026
Film Hikayatussistance Tayang di CineDocx dan Bakaba Sinema, Ini Jadwal Lengkapnya

Film Hikayatussistance Tayang di CineDocx dan Bakaba Sinema, Ini Jadwal Lengkapnya

April 13, 2026
Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

Skate Park Stage Vol. 2: Ketika Ruang Diuji, Bukan Hanya Diisi

April 11, 2026
Kemunafikan Singapura, Balas Budi Israel, dan Selat Hormuz

Kemunafikan Singapura, Balas Budi Israel, dan Selat Hormuz

April 10, 2026
PSAP Sigli Juara Liga 4 Aceh 2025/2026, Kalahkan Al Farlaky FC 2-0 di Final

PSAP Sigli Juara Liga 4 Aceh 2025/2026, Kalahkan Al Farlaky FC 2-0 di Final

April 12, 2026
Mualem Minta Dana Otsus Aceh Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI, Ini Responsnya

Mualem Minta Dana Otsus Aceh Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI, Ini Responsnya

April 17, 2026
Gempa M 5,7 Guncang Barat Daya Sinabang Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,7 Guncang Barat Daya Sinabang Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

April 12, 2026
Persiraja Tantang Pemuncak Adhyaksa FC di Banten, Laga Krusial Penentu Asa Laskar Rencong

Persiraja Tantang Pemuncak Adhyaksa FC di Banten, Laga Krusial Penentu Asa Laskar Rencong

April 12, 2026
Baleg DPR RI Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Berlaku Lagi Setelah 2027?

Baleg DPR RI Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Berlaku Lagi Setelah 2027?

April 16, 2026

EDITOR'S PICK

Gangguan Listrik di Aceh, 839 Petugas PLN Non-Stop 24 Jam Pulihkan Pasokan

Gangguan Listrik di Aceh, 839 Petugas PLN Non-Stop 24 Jam Pulihkan Pasokan

October 1, 2025
Komite Keselamatan Jurnalis Laporkan Teror terhadap Tempo ke Komnas HAM

Komite Keselamatan Jurnalis Laporkan Teror terhadap Tempo ke Komnas HAM

March 24, 2025
Gubernur Aceh Tegaskan Penataan Tambang Ilegal demi Kelestarian Lingkungan dan Peningkatan PAA

Gubernur Aceh Tegaskan Penataan Tambang Ilegal demi Kelestarian Lingkungan dan Peningkatan PAA

October 1, 2025
163 Dosen PTKI di Aceh Ikuti Short Course Peningkatan Kompetensi di UIN Ar-Raniry

163 Dosen PTKI di Aceh Ikuti Short Course Peningkatan Kompetensi di UIN Ar-Raniry

July 24, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.