BANDA ACEH | SAGOE TV – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh sejak November 2025 menyisakan lebih dari sekadar rumah rusak dan jalan terputus. Di balik lumpur dan tenda pengungsian, ada ancaman lain yang jarang dibicarakan: meningkatnya risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, KontraS Aceh menemukan dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dalam situasi pascabencana yang hingga kini belum benar-benar pulih. Bagi mereka, bencana tak pernah netral. Ketika sistem perlindungan melemah, perempuan dan anak biasanya yang pertama merasakan dampaknya.
“Dalam situasi bencana, kehilangan rumah bukan satu-satunya ancaman. Tubuh dan keselamatan perempuan justru semakin rentan ketika ruang hidup mereka tidak aman,” kata Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, dalam siaran pers, Rabu (11/2/2026).
Langkahan belum sepenuhnya bangkit. Sebagian warga masih bertahan di tenda. Hunian sementara memang tersedia, tetapi hanya digunakan pada pagi hingga siang. Saat sore dan malam tiba, banyak perempuan dan anak kembali ke rumah yang rusak atau ke tenda darurat yang dipasang di halaman sendiri.
Situasi ini menciptakan ruang hidup yang serba terbatas—privasi nyaris tak ada, penerangan minim, pengawasan longgar, akses air bersih dan MCK tidak memadai. Dalam kondisi seperti itu, risiko kekerasan membesar, sementara pengawasannya mengecil.
Dari pemantauan lapangan, KontraS Aceh mengidentifikasi sedikitnya tujuh dugaan korban KBG. Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga pelecehan seksual.
Namun, Husna menegaskan, angka itu tidak bisa dibaca sebagai situasi yang terkendali.
“Jumlah kasus yang kecil dalam situasi darurat justru sering kali menjadi tanda bahwa banyak kekerasan tidak terlaporkan. Korban takut, malu, atau tidak tahu harus mencari bantuan ke mana, terlebih dalam kondisi pascabencana yang belum stabil,” ujarnya.
Respons Dinilai Belum Optimal
KontraS Aceh juga mencatat, sejumlah laporan belum ditangani secara maksimal. Koordinasi antarinstansi di Aceh Utara dinilai masih lemah. Pendekatan berbasis hak asasi manusia, menurut mereka, belum tampak kuat di lapangan.
Korban yang seharusnya mendapat perlindungan dan pendampingan justru tersendat di proses birokrasi. Mekanisme rujukan antarinstansi belum berjalan efektif. Akibatnya, ada korban yang harus menghadapi situasi kekerasan sendirian—bahkan setelah berani melapor.
“Negara tidak boleh absen dalam situasi seperti ini. Ketika korban sudah berani melapor tetapi perlindungan tidak hadir, itu menunjukkan ada kegagalan sistemik,” tegas Husna.
Apa yang terjadi di Langkahan, kata Husna, bukan kasus yang berdiri sendiri. Dalam berbagai pengalaman penanganan bencana di Indonesia, pola serupa kerap muncul. Saat gempa melanda Sulawesi Tengah pada 2019, misalnya, laporan menunjukkan kasus KDRT, pelecehan seksual, dan kekerasan terhadap perempuan serta anak meningkat ketika warga tinggal lama di pengungsian dengan fasilitas minim.
KontraS Aceh menilai, kerentanan perempuan dan anak bukan karena kelemahan pribadi. Masalahnya terletak pada struktur sosial dan kebijakan yang belum sepenuhnya melindungi. Tinggal di tenda padat dengan penerangan terbatas, akses sanitasi jauh, serta ketergantungan pada bantuan memperbesar risiko. Ditambah norma sosial yang masih cenderung menyalahkan korban, banyak perempuan akhirnya memilih diam.
“Kekerasan dalam situasi darurat lahir dari kelalaian sistem perlindungan. Jika negara tidak mengantisipasi risiko ini sejak awal, maka perempuan dan anak yang akan menanggung akibatnya,” ujar Husna.
Desakan untuk Negara
KontraS Aceh mendesak otoritas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta instansi lainnya, agar pencegahan dan penanganan KBG menjadi bagian inti dari respons bencana.
Mekanisme pelaporan harus aktif dan mudah diakses. Layanan kesehatan dan pendampingan psikososial perlu tersedia. Sistem rujukan antarinstansi harus berjalan tanpa berbelit. Penanganan, kata mereka, tidak bisa menunggu sampai situasi benar-benar normal.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan program tambahan dalam respons bencana. Itu adalah kewajiban hukum dan moral negara yang harus dijalankan sejak fase darurat,” kata Husna.
KontraS juga mengakui peran penting komunitas dalam menjaga keamanan lingkungan pengungsian. Namun, solidaritas warga tidak bisa menggantikan tanggung jawab negara.
“Ketika perlindungan hanya dibebankan pada solidaritas warga, risiko kekerasan justru semakin besar. Komunitas dapat menjadi garda awal, tapi negara tetap harus memikul tanggung jawab utama atas keselamatan warganya,” ujar Husna. []



















