BANDA ACEH | SAGOE TV — Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh kembali mencuat. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh terkait pengelolaan dana beasiswa tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, penahanan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, terhadap tiga tersangka berinisial S, CP, dan RH. Ketiganya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan program beasiswa di BPSDM Aceh.
S diketahui menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021-2024. Sementara CP merupakan Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK pada BPSDM Aceh.
Kasus ini berawal dari pengelolaan 15 program beasiswa Pemerintah Aceh yang dijalankan melalui BPSDM sejak 2021 hingga 2024. Dalam periode tersebut, anggaran puluhan miliar rupiah dialokasikan, termasuk untuk kerja sama pendidikan luar negeri, salah satunya dengan University of Rhode Island.
Namun dalam pelaksanaannya, kata Ali Rasab, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan. Penyaluran dana beasiswa disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian (Letter of Sponsorship), bahkan ditemukan penagihan biaya kuliah fiktif oleh pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia.
Modus ini diduga dilakukan atas permintaan salah satu tersangka, dengan menggunakan dokumen yang tidak berdasarkan laporan resmi aktivitas mahasiswa (Student Account Activity Report). Akibatnya, sebagian dana tidak pernah sampai ke mahasiswa maupun pihak universitas.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan kelebihan penyaluran dana mencapai USD 554.254,58 atau setara sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, terdapat pula dugaan penyaluran beasiswa fiktif pada tahun 2024 senilai Rp5 miliar.
“Secara keseluruhan, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp14,07 miliar,” kata Ali Rasab.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair, sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam regulasi terbaru.
Penyidik juga menilai penahanan perlu dilakukan karena telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, serta adanya indikasi para tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan berupaya menghilangkan barang bukti.
“Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026, di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, lanjut Ali, Kejati Aceh juga telah menyita dan mengamankan uang sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka. Dana tersebut telah dititipkan ke Rekening Penitipan RPL 001 KT Aceh.[]




















