Oleh: Zulhilmi dan Muhammad Jais
Dosen STIKes Bustanul Ulum Langsa, Mahasiswa S3 Manajemen Halal International Islamic University Malaysia
SETIAP kali pasangan non-mahram ditemukan di hotel Banda Aceh, responsnya hampir selalu sama: razia diperketat, pelaku diproses, dan berita beredar luas. Beberapa bulan kemudian, kasus serupa terulang. Lalu semua pihak kembali bertanya-tanya, mengapa ini terus terjadi?
Hal ini melahirkan sebuah pertanyaan mendasar: apakah kita sesungguhnya memiliki standar yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan “hotel syariah” di Aceh? Apakah ada kewajiban hukum yang tertulis mengenai seperti apa operasional hotel yang dianggap patuh syariat dan bukan sekadar yang tidak menjual alkohol?
Jawabannya, berdasarkan analisis mendalam terhadap seluruh Qanun Aceh yang relevan, adalah: tidak ada. Dan di sinilah letak akar masalah yang sesungguhnya.
Ilusi Regulasi: Banyak Larangan, Nihil Standar
Aceh memiliki setidaknya enam Qanun yang secara langsung berkaitan dengan industri perhotelan: Qanun No. 8/2013 tentang Pariwisata, Qanun No. 8/2016 tentang Jaminan Produk Halal, Qanun No. 12/2003 tentang larangan miras, Qanun No. 13/2003 tentang larangan judi, Qanun No. 14/2003 tentang larangan khalwat, dan Qanun No. 10/2007 tentang Baitul Mal. Keberadaan regulasi ini cukup mengesankan secara kuantitas.
Namun bila ditelaah lebih cermat, keenam Qanun tersebut hampir seluruhnya bersifat prohibitif, mengatur apa yang tidak boleh dilakukan. Tidak satu pun dari keenam Qanun itu yang mendefinisikan standar operasional minimum sebuah hotel syariah secara positif dan terukur: tidak ada ketentuan tentang fasilitas ibadah yang wajib tersedia, tidak ada standar prosedur verifikasi tamu, tidak ada kewajiban sertifikasi halal menyeluruh untuk seluruh operasional hotel, tidak ada mekanisme audit kepatuhan berkala, dan tidak ada badan yang secara spesifik berwenang mensertifikasi hotel sebagai syariah, bukan hanya dapur atau restorannya.
Ini bukan kesimpulan spekulatif. Wawancara mendalam dengan eksekutif hotel, pejabat pemerintah, dan akademisi di Aceh mengonfirmasi: tidak ada satu pun hotel di Aceh yang pernah mengajukan sertifikasi halal penuh untuk seluruh operasionalnya, karena memang tidak ada Qanun yang mewajibkan atau bahkan mendefinisikan persyaratannya.
Inilah yang disebut regulatory illusion, kesan bahwa sistem sudah syariah karena banyak aturan larangan, padahal instrumen tata kelola positifnya belum tersedia. Sebuah bandara yang memiliki banyak larangan tentang apa yang tidak boleh dibawa penumpang, tetapi tidak memiliki prosedur pemeriksaan yang jelas, tidak akan pernah menjadi bandara yang aman. Logika yang sama berlaku untuk hotel.
Enam Dimensi Syariah yang Belum Terpenuhi
Dalam kerangka Maqasid Syariah sebuah hotel syariah yang komprehensif harus memenuhi enam dimensi perlindungan: agama (Hifz al-Din), jiwa (Hifz al-Nafs), akal (Hifz al-Aql), keturunan (Hifz al-Nasl), harta (Hifz al-Mal), dan lingkungan hidup (Hifz al-Bi’ah) sebagai dimensi keenam yang kian diakui dalam fiqh kontemporer.
Bagaimana posisi Qanun Aceh jika dipetakan terhadap keenam dimensi ini?
Hifz al-Aql (larangan alkohol) diatur secara komprehensif oleh Qanun 12/2003, ini adalah dimensi yang paling kuat dan paling bisa ditegakkan.
Hifz al-Nasl (pencegahan perzinaan dan khalwat) dilindungi oleh Qanun 13 dan 14/2003, namun secara eksklusif prohibitif tidak ada standar positif operasional pencegahan, seperti prosedur check-in pasangan atau sistem verifikasi mahram.
Hifz al-Din (fasilitas ibadah) hanya disinggung dalam prinsip umum di Qanun 8/2013 tanpa spesifikasi operasional, tidak ada ketentuan wajib mushalla, arah kiblat di kamar, atau ketersediaan sajadah dan Al-Qur’an.
Hifz al-Nafs (sertifikasi halal makanan) diatur oleh Qanun 8/2016, tetapi cakupannya terbatas pada operasional restoran bukan keseluruhan hotel.
Hifz al-Mal (keuangan syariah dan zakat) diatur dalam Qanun 10/2007 tentang Baitul Mal, yang mewajibkan zakat bagi usaha Muslim yang memenuhi nisab dimana ini justru merupakan keunggulan Aceh yang tidak dimiliki standar halal hotel internasional manapun, termasuk Malaysia MS 2610:2015 dan Turki TS:13683.
Hifz al-Bi’ah (pelestarian lingkungan) sama sekali tidak diatur oleh Qanun apapun. Ini bukan hanya kelemahan Aceh bahkan tidak satu pun dari lima standar internasional utama (Malaysia, Turki, Indonesia, Crescent Rating, OIC/SMIIC) yang secara komprehensif menjadikan keberlanjutan lingkungan sebagai kriteria sertifikasi hotel halal.
Kesimpulan analisis ini tegas: Aceh unggul dalam dimensi larangan, tetapi tertinggal dalam seluruh dimensi standar positif. Dan yang paling ironis adalah: justru dimensi yang paling diributkan yaitu pencegahan khalwat adalah dimensi yang regulasi prohibitifnya sudah ada, tetapi tanpa standar operasional pencegahannya.
Fragmentasi Otoritas: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Masalah kedua yang tidak kalah serius adalah fragmentasi otoritas sertifikasi. Secara teoritis, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) memegang yurisdiksi agama atas kepatuhan syariah di Aceh. Namun sejak lahirnya Undang-Undang Omnibus 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini menjadi pemegang otoritas hukum utama sertifikasi halal di seluruh Indonesia termasuk Aceh.
Hasilnya adalah tumpang tindih kewenangan yang menempatkan hotel dalam posisi tidak menentu: MPU memiliki otoritas syariah tetapi tidak memiliki infrastruktur teknis untuk mensertifikasi operasional hotel secara menyeluruh; BPJPH memiliki kewenangan hukum tetapi kerangkanya mencakup produk pangan dan konsumen, bukan sistem manajemen hotel. Sementara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berada di antara keduanya tanpa mandat sertifikasi yang jelas.
Upaya kota Banda Aceh melalui Qanun Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal adalah langkah positif, tetapi cakupannya hanya setingkat kota. Aceh membutuhkan Qanun provinsi khusus hotel syariah yang mengikat seluruh kabupaten/kota dan secara tegas mendistribusikan fungsi sertifikasi kepada lembaga yang tepat.
Ancaman terhadap Pariwisata Halal yang Sedang Tumbuh
Kegagalan tata kelola ini bukan sekadar soal moral. Ini juga soal ekonomi dan reputasi dalam pasar global yang sedang tumbuh pesat.
Global Muslim Travel Index (GMTI) 2025 mencatat bahwa kedatangan wisatawan Muslim internasional mencapai 176 juta orang pada 2024, tumbuh 25 persen hanya dalam setahun dan diproyeksikan menembus 245 juta orang pada 2030 dengan total pengeluaran USD 230 miliar. State of the Global Islamic Economy Report 2024/25 oleh DinarStandard menyebut sektor pariwisata ramah Muslim sebagai segmen halal yang tumbuh paling cepat, dengan CAGR 12,1 persen dan proyeksi nilai USD 384 miliar pada 2028.
Aceh memiliki modal historis dan simbolik yang luar biasa untuk memanfaatkan momentum ini: warisan Islam sejak abad ke-12, status satu-satunya provinsi syariah di Indonesia, dan citra “Serambi Mekah” yang tertanam kuat dalam benak wisatawan Muslim. Namun modal simbolik ini tidak akan bertahan jika operasional perhotelan terus berlangsung tanpa standar yang terukur.
Wisatawan Muslim yang tumbuh terutama generasi muda yang melek digital tidak hanya mencari keindahan destinasi. Penelitian terbaru mengonfirmasi bahwa nilai-nilai Islam secara signifikan memengaruhi sikap wisatawan dan niat berkunjung ke destinasi halal. Mereka mencari kepastian bahwa lingkungan yang mereka kunjungi benar-benar mencerminkan nilai-nilai yang dijanjikan. Ketika hotel-hotel di Aceh berulang kali muncul dalam pemberitaan pelanggaran syariat, kepercayaan publik terkikis dan tidak ada razia yang bisa memulihkan reputasi yang rusak di era media sosial.
Apa yang Harus Dilakukan: Peta Jalan Regulasi
Aceh tidak perlu memulai dari nol. Fondasi regulasinya sudah ada yang dibutuhkan adalah mengisinya dengan standar positif yang terukur melalui sebuah Qanun Provinsi khusus Hotel Syariah. Berikut adalah enam prinsip yang harus menjadi tulang punggungnya:
1. Standar Operasional Positif (Hifz al-Din dan Hifz al-Nafs)
Setiap hotel yang beroperasi di Aceh harus memenuhi ketentuan minimum yang wajib dan dapat diaudit: mushalla dengan fasilitas wudhu, penanda arah kiblat di setiap kamar, ketersediaan sajadah dan Al-Qur’an, sertifikasi halal BPJPH untuk seluruh operasional kuliner, dan prosedur verifikasi mahram tamu yang terdokumentasi. Ini adalah fondasi minimum yang hari ini tidak diwajibkan oleh satu Qanun pun.
2. Standar Keberlanjutan Lingkungan (Hifz al-Bi’ah)
Ini adalah peluang kepemimpinan global yang nyata. Tidak ada satu pun standar halal hotel internasional baik Malaysia, Turki, maupun OIC/SMIIC yang menjadikan keberlanjutan lingkungan sebagai kriteria sertifikasi wajib. Aceh bisa menjadi yang pertama. Dasar al-Qur’annya jelas: larangan fasad fil ardh (Al-A’raf: 56) dan konsep khalifah sebagai amanah pengelolaan bumi. Operasionalnya dapat mencakup benchmark konservasi energi dan air, pengelolaan limbah berbasis prinsip taharah Islam, pengadaan produk ramah lingkungan, dan partisipasi dalam program restorasi lingkungan pasca-tsunami yang justru merupakan bagian integral dari identitas Aceh.
3. Kejelasan Otoritas Sertifikasi
Qanun baru harus menetapkan pembagian peran yang tegas: MPU memegang otoritas fatwa dan pengawasan syariah; BPJPH mengelola sertifikasi teknis pangan; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengadministrasikan sertifikasi hotel secara menyeluruh dan menerbitkan label “Hotel Syariah Bersertifikat Aceh.” Tanpa kejelasan ini, tidak akan ada akuntabilitas.
4. Integrasi Kewajiban Zakat (Hifz al-Mal)
Qanun 10/2007 tentang Baitul Mal sesungguhnya adalah keunggulan komparatif Aceh yang belum dimanfaatkan. Kewajiban zakat bagi usaha Muslim yang memenuhi nisab tidak tercantum dalam satu pun standar internasional halal hotel. Menjadikan kepatuhan zakat sebagai salah satu kriteria sertifikasi hotel syariah Aceh akan menjadikan standar ini benar-benar unik secara global dan memperkuat identitas tata kelola Islam Aceh yang lebih dari sekadar simbolik.
5. Pembangunan Auditor Bersertifikat
Kendala paling mendesak yang ditemukan dalam wawancara lapangan adalah kelangkaan auditor kepatuhan syariah yang kompeten. Qanun baru harus mewajibkan pengembangan kader auditor hotel halal bersertifikat melalui kolaborasi antara Pemerintah Aceh dan PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia). Kompetensi auditor harus mencakup pengetahuan syariah, keahlian operasional hotel, dan sesuai integrasi Hifz al-Bi’ah sebagai kompetensi dasar manajemen lingkungan.
6. Implementasi Bertahap dengan Pilot Sertifikasi
Realistisnya, adopsi standar baru membutuhkan insentif awal. Qanun harus menetapkan fase pilot di mana setidaknya satu hotel di masing-masing tiga pusat wisata utama seperti Banda Aceh, Sabang, dan Takengon dapat diprioritaskan untuk mendapat dukungan sertifikasi awal termasuk subsidi biaya audit. Hotel-hotel ini akan menjadi model nyata yang memotivasi adopsi lebih luas di seluruh sektor.
Dari Simbol Menuju Sistem
Ukuran keberhasilan sebuah sistem syariah bukan terletak pada seberapa banyak pelanggaran yang berhasil ditangkap, melainkan pada seberapa jarang pelanggaran itu terjadi karena sistemnya memang mencegah.
Aceh memiliki semua modal untuk menjadi model tata kelola hotel syariah terbaik di dunia: kewenangan hukum yang unik sebagai provinsi syariah, kerangka Qanun yang sudah ada, warisan Islam yang otentik, kekayaan alam yang luar biasa, dan momentum pasar wisata halal global yang sedang berada di titik tertinggi sepanjang sejarah.
Yang dibutuhkan hanyalah satu hal: keberanian politik untuk beralih dari pendekatan razia menuju pendekatan desain kelembagaan. Dari punishing the symptom menuju preventing the cause.
Jika Aceh berhasil mewujudkan itu, Banda Aceh tidak hanya akan dikenal sebagai kota yang menerapkan syariat Islam, tetapi sebagai kota yang berhasil membangun model tata kelola hotel syariah paling komprehensif di dunia Dimana akan menjadi satu-satunya yang mengintegrasikan larangan alkohol, sertifikasi halal menyeluruh, standar ibadah, kewajiban zakat, dan pelestarian lingkungan dalam satu kerangka regulasi yang koheren.
Dan itu adalah warisan yang jauh lebih bermakna daripada sekadar berita razia.[]



















