• Tentang Kami
Friday, July 3, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Lembaga Wali Nanggroe Susun Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

SAGOE TV by SAGOE TV
July 2, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Lembaga Wali Nanggroe Susun Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

Foto: Lembaga Wali Nanggroe

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV – Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan dan Hutan Adat di Aceh serta Pertambangan Aceh. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, melindungi masyarakat adat, serta mencegah kerusakan lingkungan melalui kolaborasi lintas instansi dan berbagai pemangku kepentingan.

Penyusunan rancangan peraturan tersebut diawali melalui rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, dan unsur legislatif.

BACA JUGA

USK Dukung Penuh Program Magang Nasional 2026, Siap Bantu Tekan Pengangguran di Aceh

Pemerintah Aceh Sampaikan Duka atas Gempa Venezuela, Kenang Bantuan Saat Tsunami 2004

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe Zulfikar Idris mengatakan, kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Kamis (2/7/2026), dipimpin Kamaruddin Andalah, Ketua Majelis Tuha Lapan yang merupakan bagian dari Majelis Syura Wali Nanggroe.

Turut hadir perwakilan Dinas Kehutanan Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, BKSDA, BPN, BPKH, WWF, Flora and Fauna International (FFI), JKMA, WALHI Aceh, Komisi VII DPRA, Majelis Adat Aceh (MAA), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kamaruddin mengatakan penyusunan rancangan peraturan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola hutan, hutan adat, dan sektor pertambangan di Aceh dengan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat adat, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan Wali Nanggroe tentang hutan dan hutan adat ini sangat dibutuhkan dan sudah lama dinantikan masyarakat Aceh. Tujuannya agar pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana,” kata Kamaruddin.

Berbagai masukan yang disampaikan peserta FGD menunjukkan dukungan kuat terhadap lahirnya regulasi tersebut. Selain memberikan kepastian aturan bagi masyarakat adat, peraturan itu juga diharapkan menjadi instrumen perlindungan terhadap kawasan hutan, satwa liar, serta sumber daya alam yang berada di dalamnya.

“Kita ingin masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Satwa dan habitatnya tetap terjaga, sementara hasil hutan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan peran masyarakat adat dalam pengelolaan hutan menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam pembahasan.

Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Lembaga Wali Nanggroe dalam menyusun rancangan peraturan tersebut.

“Kami dari Komisi VII DPRA menyambut baik inisiatif ini. Pengelolaan hutan dan pertambangan harus dilakukan secara baik dan terukur. Kehadiran regulasi ini nantinya diharapkan dapat memperkuat peran pawang hutan, mukim, dan masyarakat adat dalam menjaga wilayahnya,” kata Ilmiza.

Ia juga menyoroti pentingnya regulasi tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana. Ia mencontohkan sejumlah kejadian banjir dan kerusakan kawasan hutan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir sebagai peringatan bahwa tata kelola sumber daya alam harus diperkuat.

Selain itu, Komisi VII DPRA turut menyoroti persoalan pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah Aceh, termasuk di kawasan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

“Dulu air di kawasan itu sangat jernih, tetapi setelah adanya aktivitas tambang ilegal warnanya berubah menjadi keruh dan kekuningan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada aturan yang kuat dan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Ia berharap rancangan Peraturan Wali Nanggroe yang sedang disusun dapat menjadi salah satu payung hukum yang memperkuat perlindungan lingkungan, memperjelas peran masyarakat adat, serta mendorong pengelolaan hutan dan pertambangan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi mendatang.[]

Tags: acehHutanHutan AdatPeraturanPertambanganWali Nanggroe
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

USK Dukung Penuh Program Magang Nasional 2026, Siap Bantu Tekan Pengangguran di Aceh
News

USK Dukung Penuh Program Magang Nasional 2026, Siap Bantu Tekan Pengangguran di Aceh

by SAGOE TV
July 2, 2026
Pemerintah Aceh Sampaikan Duka atas Gempa Venezuela, Kenang Bantuan Saat Tsunami 2004
News

Pemerintah Aceh Sampaikan Duka atas Gempa Venezuela, Kenang Bantuan Saat Tsunami 2004

by SAGOE TV
July 2, 2026
UIN Ar-Raniry Didorong Jadi Kampus Informatif
News

UIN Ar-Raniry Didorong Jadi Kampus Informatif

by SAGOE TV
July 2, 2026
MagangHub Kemnaker Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku
News

Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis untuk Alumni MagangHub 2025 Batch 3, Simak Cara Daftarnya

by SAGOE TV
July 2, 2026
2.548 Peserta Ikuti UTBK Jalur Mandiri SMMPTN di USK, Ujian Digelar di 5 Lokasi
News

2.418 Calon Mahasiswa Lulus Jalur Mandiri USK

by SAGOE TV
July 1, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Asrul Sidiq

Kota Kolaborasi, tetapi Belum dengan Tetangga

June 30, 2026
Calvin Ho

Syariat, Otonomi, dan Kemiskinan: Dua Dekade yang Terbuang di Aceh

June 30, 2026
Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Di Balik Sekolah Unggul: Antara Ijazah, Koneksi, dan Jurang Kesempatan

June 29, 2026
Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Popularitas Tiyo dan Fatimah: Bongkar Salah Urus Pendidikan Indonesia

June 28, 2026
STIS Ummul Ayman Resmi Berubah Jadi IAI, Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Islam di Aceh

STIS Ummul Ayman Resmi Berubah Jadi IAI, Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Islam di Aceh

June 29, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Nipharia, Inovasi Mahasiswa USK yang Sulap Buah Nipah Jadi Minuman Kekinian

Nipharia, Inovasi Mahasiswa USK yang Sulap Buah Nipah Jadi Minuman Kekinian

July 2, 2026
Risnawati Ridwan ASN Pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh

Mengantar Si Perantau Cilik: Sebuah Perjalanan Melepaskan, Sebuah Pelajaran Mengikhlaskan

June 26, 2026
Blok Andaman Harus Segera Jalan; Revisi POD Berisiko Tunda Investasi Bertahun-Tahun

Blok Andaman Harus Segera Jalan; Revisi POD Berisiko Tunda Investasi Bertahun-Tahun

June 26, 2026

EDITOR'S PICK

Istri Wakil Presiden Lantik Marlina Usman Jadi Ketua Dekranasda Aceh

Istri Wakil Presiden Lantik Marlina Usman Jadi Ketua Dekranasda Aceh

March 4, 2025
Coffee Morning dengan Wartawan, Pj Gubernur Aceh: Butuh Dukungan dan Kritik

Coffee Morning dengan Wartawan, Pj Gubernur Aceh: Butuh Dukungan dan Kritik

September 5, 2024
Tarif Penyeberangan dan Angkutan di Daerah Bencana Diminta Tidak Memberatkan Masyarakat

Tarif Penyeberangan dan Angkutan di Daerah Bencana Diminta Tidak Memberatkan Masyarakat

December 10, 2025
Semen Padang FC Selamat dari Degradasi, Menang 2-0 atas Arema FC dan Bertahan di Liga 1

Semen Padang FC Selamat dari Degradasi, Menang 2-0 atas Arema FC dan Bertahan di Liga 1

May 25, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.