• Tentang Kami
Friday, September 4, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Gubernur Aceh Terbitkan SK Reparasi 557 Korban Pelanggaran HAM, KKR Minta Tim PPHAM Diaktifkan Kembali

SAGOE TV by SAGOE TV
July 19, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Gubernur Aceh Terbitkan SK Reparasi 557 Korban Pelanggaran HAM, KKR Minta Tim PPHAM Diaktifkan Kembali

Ketua KKR Aceh Masthur Yahya menerima SK tentang Penetapan Penerima Reparasi Bantuan Modal Usaha dan Layanan Rumah Untuk Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh. Foto: dok. KKR Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV – Gubernur Aceh resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 300.1.6/602/2026 tentang Penetapan Penerima Reparasi Bantuan Modal Usaha dan Layanan Rumah Untuk Pemulihan Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lalu di Aceh. Di sisi lain, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mendesak pemerintah pusat mengaktifkan kembali Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) agar proses pemulihan korban dapat berjalan secara menyeluruh.

Ketua KKR Aceh Masthur Yahya menerima langsung SK tertanggal 8 Juli 2026 tersebut secara administratif dari Kepala Sekretariat BRA/KKR. Penyerahan itu turut disaksikan Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh.

BACA JUGA

Belajar Sebulan di Malaysia, 4 Mahasiswa Teknik Industri USK Ikuti Program Pertukaran

UTU Gandeng USK Percepat Pembukaan Fakultas Kedokteran

Penerbit SK tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi komprehensif yang sebelumnya disampaikan KKR Aceh kepada Gubernur Aceh sebagai bagian dari upaya pemulihan hak korban pelanggaran HAM masa lalu.

Melalui SK tersebut, sebanyak 557 korban pelanggaran HAM masa lalu yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Aceh ditetapkan sebagai penerima reparasi. Seluruh penerima merupakan korban yang telah diambil pernyataannya oleh KKR Aceh dalam kurun waktu 2017-2021.

Dari total penerima manfaat tersebut, 309 orang ditetapkan sebagai penerima bantuan modal usaha, dan 248 orang lainnya menerima layanan rumah.

Masthur menyampaikan bahwa mandat reparasi ini merupakan indikator penting bagi pemerintah dalam memenuhi hak-hak korban dan mewujudkan keadilan yang substantif.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa sesungguhnya reparasi itu tidak identik dengan kompensasi finansial saja. Reparasi meliputi restitusi, rehabilitasi, jaminan ketidakberulangan, hingga pengakuan resmi serta permintaan maaf dari negara atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu,” ujar Masthur, dikutip dari laman resmi KKR Aceh, Minggu, 19 Juli 2026.

Ia menjelaskan, langkah tersebut melanjutkan keberhasilan tahun 2025 lalu, di mana KKR Aceh telah menginisiasi pedoman reparasi yang substantif, komprehensif, kontekstual, berkeadilan, dan partisipatif bagi korban.

Pedoman itu dirancang untuk menjangkau semua dimensi kebutuhan korban secara utuh dan tidak bersifat parsial. Inisiasi tersebut kemudian diperkuat oleh Gubernur Aceh melalui penetapan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Pada Masa Lalu di Aceh pada tahun yang sama.

Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh, Yuliati, menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal nasib para korban.

“Walaupun jumlahnya masih sedikit, langkah ini sangat berarti bagi korban. Ini menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Muallem untuk menyicil penyelesaian persoalan nasib korban yang sudah direkomendasikan oleh KKR Aceh,” kata Yuliati.

KKR Aceh Desak Pemerintah Pusat Aktifkan Kembali Tim PPHAM

Di sisi lain, KKR Aceh menyoroti masih minimnya respons dan tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait dokumen-dokumen rekomendasi yang telah berkali-kali diserahkan. Rekam jejak penanganan dari pusat terakhir kali tercatat pada tahun 2023 melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Ketua KKR Aceh berharap adanya langkah konkret lanjutan dari pemerintah pusat mengingat pentingnya sinergi nasional dalam menuntaskan pemulihan hak korban secara menyeluruh.

“Kami sebenarnya sudah berkali-kali menyampaikan persoalan tindak lanjut rekomendasi KKR Aceh kepada pemerintah pusat, namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut yang signifikan lagi atas dokumen yang telah diserahkan. Kita sangat berharap tim PPHAM tersebut bisa diaktifkan kembali oleh pemerintah pusat untuk menindaklanjuti rekomendasi pemulihan dari basis data KKR Aceh,” ujar Masthur.

Tags: AcehGubernur AcehHAMKKRKorbanPelanggaran HAMReparasiTim PPHAM
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Belajar Sebulan di Malaysia, 4 Mahasiswa Teknik Industri USK Ikuti Program Pertukaran
News

Belajar Sebulan di Malaysia, 4 Mahasiswa Teknik Industri USK Ikuti Program Pertukaran

by SAGOE TV
September 4, 2026
UTU Gandeng USK Percepat Pembukaan Fakultas Kedokteran
News

UTU Gandeng USK Percepat Pembukaan Fakultas Kedokteran

by SAGOE TV
September 4, 2026
Aceh Kirim Kafilah ke MTQN ke-31, Targetkan Prestasi Terbaik di Jawa Tengah
News

Aceh Kirim Kafilah ke MTQN ke-31, Targetkan Prestasi Terbaik di Jawa Tengah

by SAGOE TV
September 4, 2026
Lhokseumawe-Penang Bakal Terhubung Ferry, ASDP Matangkan Jalur RoRo
News

Krueng Geukueh-Penang Segera Dibuka, Ini Kendala yang Masih Harus Diselesaikan

by SAGOE TV
September 3, 2026
Begini Persiapan UIN Ar-Raniry Sebelum Kuliah Perdana Pendidikan Kedokteran Dimulai
News

Begini Persiapan UIN Ar-Raniry Sebelum Kuliah Perdana Pendidikan Kedokteran Dimulai

by SAGOE TV
September 3, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Lulus Tanpa Skripsi dan Tesis di USK, Publikasi Jurnal Jadi Jalan hingga Wisuda

Lulus Tanpa Skripsi dan Tesis di USK, Publikasi Jurnal Jadi Jalan hingga Wisuda

August 28, 2026
Kabar Baru untuk Calon Dokter di Aceh, UIN Ar-Raniry Resmi Buka Prodi Kedokteran

Kabar Baru untuk Calon Dokter di Aceh, UIN Ar-Raniry Resmi Buka Prodi Kedokteran

September 2, 2026
Haji Uma Minta RUU Migas Tak Geser Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Migas

Haji Uma Minta RUU Migas Tak Geser Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Migas

August 31, 2026
Bank Aceh Syariah Rombak Direksi, Syahrul Diberhentikan dari Jabatan Direktur Operasional

Bank Aceh Syariah Rombak Direksi, Syahrul Diberhentikan dari Jabatan Direktur Operasional

September 3, 2026
Merdeka Versi Wirausaha Muda, Hubbika House Creative Ajak Pelajar Banda Aceh Belajar Bisnis

Merdeka Versi Wirausaha Muda, Hubbika House Creative Ajak Pelajar Banda Aceh Belajar Bisnis

August 31, 2026
9 Ulama Terpilih Jadi AHWA Muktamar ke-35 NU, Ada Rais Syuriyah PWNU Aceh

9 Ulama Terpilih Jadi AHWA Muktamar ke-35 NU, Ada Rais Syuriyah PWNU Aceh

August 31, 2026
SPS Revival Usung Meutaloe Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

SPS Revival Diversifikasi Program lewat SPS Talk #1: Membaca Seni di Ruang Publik

August 31, 2026
Bahasa Aceh Terancam Kehilangan Ruang di Kalangan Generasi Muda, Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian

Bahasa Aceh Terancam Kehilangan Ruang di Kalangan Generasi Muda, Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian

August 12, 2026
Setelah Dislokasi Epistemik Siapa yang Bertanggung Jawab atas Masa Depan Pendidikan Seni USK

Setelah Dislokasi Epistemik: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Masa Depan Pendidikan Seni USK?

August 31, 2026

EDITOR'S PICK

AJI Banda Aceh dan MJC Jalin Kerja Sama dengan S2 KPI UIN Ar-Raniry

AJI Banda Aceh dan MJC Jalin Kerja Sama dengan S2 KPI UIN Ar-Raniry

January 22, 2025
Mahasiswa USK Aceh Raih Pendanaan Riset Internasional dari UNESCO

Mahasiswa USK Aceh Raih Pendanaan Riset Internasional dari UNESCO

November 1, 2025
UIN Ar-Raniry Dorong Reposisi Studi Islam Asia Tenggara

UIN Ar-Raniry Dorong Reposisi Studi Islam Asia Tenggara

September 13, 2025
4 Pesawat Tempur F-16 TNI AU Dikerahkan ke Lanud Sultan Iskandar Muda Aceh

4 Pesawat Tempur F-16 TNI AU Dikerahkan ke Lanud Sultan Iskandar Muda Aceh

June 30, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.