Oleh: Tarmizi
Direktur Eksekutif The Aceh Institute
Hari ini, 15 Agustus 2026, genap dua puluh satu tahun Nota Kesepahaman Helsinki ditandatangani. Perang telah berakhir dan damai telah menjadi kenyataan. Namun damai bukan sekadar berhenti berperang. Damai berarti menepati pedoman yang telah disepakati, menyelesaikan masa lalu, dan bersama membangun masa depan. Saatnya kita merenungi apa yang telah berjalan, memperbaiki yang belum tepat, dan merencanakan langkah ke depan.
Kesepakatan ini adalah pedoman bersama untuk menyelesaikan masa lalu dan membangun harapan masa depan. Namun hingga hari ini, pedoman itu belum sepenuhnya dijalankan. Pengadilan HAM yang dijanjikan sejak Agustus 2007 belum pernah berdiri. Padahal keadilan adalah fondasi perdamaian. Tanpa keadilan, damai belum utuh.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi baru terbentuk belakangan. Laporan akhirnya mencatat ribuan nama korban dan puluhan rekomendasi. Namun belum satu pun rekomendasi yang dilaksanakan secara menyeluruh. Kasus-kasus pelanggaran berat masa lalu masih menggantung tanpa penyelesaian. Belum ada aturan yang mewajibkan pelaksanaan dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab.
Hal serupa juga terjadi pada hak atas kekayaan alam. Kesepakatan telah menetapkan hak Aceh secara jelas. Namun peraturan pelaksana yang lahir sesudahnya justru mengubah substansi yang telah disepakati bersama. Pembagian hasil diubah melalui peraturan yang dibuat sepihak. Rakyat Aceh tidak menerima apa yang menjadi haknya.
Wilayah perairan sempat dipindahkan tanpa persetujuan. Revisi undang-undang justru menyempitkan ruang kewenangan yang seharusnya dilindungi. Polanya tampak berulang: apa yang disepakati bersama, perlahan-lahan dikurangi melalui aturan turunan. Kesepakatan yang menjadi dasar damai perlahan-lahan kehilangan maknanya.
Sementara itu, dana otonomi khusus yang diterima dalam jumlah sangat besar belum sepenuhnya mengubah kehidupan rakyat. Angka kemiskinan masih tertinggi di kawasan Sumatera. Tingkat pengangguran juga berada di atas rata-rata nasional. Porsi anggaran untuk pengentasan kemiskinan masih sangat kecil.
Sebagian besar anggaran bahkan seringkali tidak terserap dengan baik setiap tahunnya. Pengelolaan amanah tersebut belum dilakukan dengan perencanaan yang tajam. Penyerapan belum tepat sasaran. Pengawasan belum berjalan dengan ketat. Anggaran besar belum menjadi kesejahteraan yang nyata.
Bahkan Gubernur Aceh sendiri menyatakan secara terbuka: pelaksanaan kesepakatan baru mencapai sekitar tiga puluh persen. Artinya, tujuh puluh persen amanah belum terlaksana. Angka ini sekaligus menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan datang dari satu pihak saja. Tidak ada pihak yang bebas dari tanggung jawab.
Pemerintah pusat belum sepenuhnya menghormati isi kesepakatan. Pemerintah Aceh sendiri juga belum sepenuhnya mampu menjalankan amanah yang berada di tangannya. Tidak ada pihak yang dapat menunjuk kesalahan hanya kepada pihak lain. Semua pihak perlu melakukan refleksi secara jujur.
Maka koreksi harus dilakukan dari kedua arah. Pemerintah pusat harus kembali menghormati kesepakatan dan tidak lagi mengubah isinya melalui aturan turunan. Segera menindaklanjuti segala hal yang menjadi kewajiban bersama. Pemerintah Aceh juga harus memperbaiki cara mengelola amanah yang telah diterima.
Pastikan setiap rupiah yang dikelola benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Menjaga kebijakan yang lahir dari semangat perdamaian agar tidak berubah sepihak. Dua puluh satu tahun damai adalah waktu yang cukup panjang untuk belajar. Kita sudah melihat apa yang berhasil dan apa yang belum.
Mari kita gunakan pengalaman ini untuk merencanakan masa depan dengan lebih baik. Kembalilah kepada pedoman kesepakatan yang telah disepakati bersama. Tegakkan keadilan yang masih tertunda. Penuhi hak yang telah diakui. Kelola amanah rakyat dengan kejujuran dan ketulusan.
Jangan lagi ada kewajiban yang tertunda. Jangan lagi ada aturan yang menyempitkan hak. Jangan lagi ada amanah yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Selama kita berniat baik dan kembali kepada semangat persetujuan bersama, sisa amanah itu masih dapat kita wujudkan.
Kesepakatan Helsinki bukan sekadar catatan sejarah. Ia adalah landasan yang disepakati untuk menyelesaikan masa lalu dan membangun masa depan. Selama landasan ini belum sepenuhnya ditegakkan, maka tugas perdamaian belum selesai. Dan kewajiban untuk kembali kepada pedoman itu tetap menjadi tanggung jawab kita bersama.




















