Oleh: Muhammad Akmal
Mahasiswa Program Studi Magister Damai dan Resolusi Konflik Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. ar-Ra’d [13]: 11).
Dua puluh tahun lalu, dunia menyaksikan sebuah peristiwa yang mengubah sejarah Aceh. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 mengakhiri konflik bersenjata yang berlangsung hampir tiga dekade antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kesepakatan yang membuka jalan bagi lahirnya ruang politik baru, reintegrasi mantan kombatan, serta pembangunan kembali Aceh yang porak-poranda akibat konflik dan tsunami 2004. Banyak studi menilai proses damai Aceh sebagai salah satu penyelesaian konflik paling berhasil di Asia Tenggara.
Namun, setelah dua puluh tahun, pertanyaan yang patut diajukan adalah apa yang sedang dibangun oleh perdamaian itu sendiri?
Di sinilah pemikiran Ibnu Khaldun dalam karyanya Muqaddimah menawarkan cara pandang yang menarik. Berabad-abad sebelum lahirnya teori peacebuilding modern, Ibn Khaldun telah mengingatkan bahwa kekuatan suatu masyarakat ditentukan oleh kokohnya ’ashabiyyah (solidaritas sosial) yang mengikat masyarakat dalam tujuan bersama. Sebuah negara dapat bertahan bukan semata karena kekuatan hukumnya, melainkan karena warganya masih memiliki rasa kebersamaan, kepercayaan, dan tanggung jawab kolektif.
Selama ini, ’ashabiyyah sering diterjemahkan sebagai solidaritas kelompok. Padahal, dalam konteks negara modern, konsep tersebut dapat dipahami sebagai modal sosial yang mempersatukan masyarakat di tengah keberagaman kepentingan. Konflik sering kali melahirkan solidaritas karena masyarakat menghadapi musuh yang sama. Akan tetapi, menjaga solidaritas pada masa damai jauh lebih sulit. Ketika ancaman eksternal menghilang, yang muncul justru kompetisi politik, perebutan sumber daya, dan kepentingan kelompok.
Aceh tampaknya sedang menghadapi fase tersebut.
Perdamaian memang berhasil menciptakan stabilitas keamanan. Mantan kombatan bertransformasi menjadi aktor politik, pemilihan kepala daerah berlangsung relatif damai, dan masyarakat tidak lagi hidup dalam bayang-bayang operasi militer. Namun, berbagai kajian menunjukkan bahwa pekerjaan rumah terbesar Aceh kini berada pada ranah transformasi sosial dan keadilan transisi. Implementasi rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, pemulihan korban pelanggaran HAM, serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi masih menjadi agenda yang belum sepenuhnya selesai.
Dalam bahasa Ibnu Khaldun, sebuah peradaban (al-’umrān) tidak diukur dari berhentinya peperangan, melainkan dari kemampuannya melahirkan kehidupan sosial yang adil, produktif, dan bermartabat. Perdamaian hanyalah pintu masuk menuju pembangunan peradaban, bukan tujuan akhirnya.
Karena itu, mengukur keberhasilan perdamaian Aceh hanya dari absennya konflik bersenjata adalah ukuran yang terlalu sederhana. Perdamaian yang sejati harus tercermin dalam meningkatnya kualitas pendidikan, tumbuhnya ekonomi yang inklusif, menguatnya kepercayaan terhadap hukum, serta hadirnya ruang politik yang mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat, termasuk korban konflik, perempuan, dan generasi muda.
Dalam perspektif Islam, gagasan ini sejalan dengan firman Allah, “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya…” (QS. al-Anfāl [8]: 61). Akan tetapi, Al-Qur’an tidak pernah memisahkan perdamaian dari keadilan. Bahkan, Allah memerintahkan, “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. al-Mā’idah [5]: 8). Dengan demikian, perdamaian dinilai sebagai upaya menghadirkan keadilan sebagai fondasi kehidupan bersama.
Di sinilah letak tantangan Aceh memasuki dua dekade kedua pasca-Helsinki. Generasi yang lahir setelah 2005 tidak lagi mengenal suara tembakan, pos pemeriksaan militer, atau ketakutan akibat konflik. Ini adalah berkah yang patut disyukuri. Namun, generasi yang sama juga berisiko memandang perdamaian sebagai sesuatu yang otomatis, bukan hasil dari perjuangan panjang, dialog, dan pengorbanan banyak pihak.
Ibnu Khaldun juga mengingatkan bahwa setiap peradaban memiliki siklus. Ketika generasi penerus mulai melupakan nilai-nilai yang melahirkan sebuah peradaban, maka kemunduran perlahan akan datang, bukan karena serangan dari luar, melainkan karena melemahnya solidaritas dari dalam. Peringatan ini terasa relevan bagi Aceh hari ini. Ancaman terbesar yang sedang dihadapi Aceh adalah pudarnya kesadaran kolektif untuk merawat perdamaian.
Karena itu, refleksi dua puluh tahun perdamaian tidak semestinya berhenti pada seremoni dan nostalgia. Yang lebih penting adalah menumbuhkan kembali ’ashabiyyah dalam makna yang lebih luas: solidaritas antara pemerintah dan rakyat, antara mantan kombatan dan korban, antara ulama, akademisi, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat. Perdamaian harus menjadi proyek bersama yang terus diperbarui oleh setiap generasi.
Dalam tradisi Islam, manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi untuk membangun kemaslahatan. Maka, ukuran keberhasilan Aceh bukan hanya karena ia berhasil keluar dari perang, melainkan karena ia mampu menghadirkan masyarakat yang adil, berilmu, sejahtera, dan saling percaya.
Sesudah damai, memang apa lagi?
Jawabannya sederhana, tetapi tidak mudah: membangun peradaban. Sebab, sebagaimana diajarkan Ibnu Khaldun, perang mungkin berakhir dengan sebuah perjanjian, tetapi peradaban hanya dapat bertahan apabila ’ashabiyyah tetap hidup di dalam hati masyarakatnya. Itulah pekerjaan besar Aceh pada dua puluh tahun berikutnya. Bukan lagi mengakhiri konflik, melainkan memastikan bahwa perdamaian benar-benar menjadi jalan menuju kemajuan dan kemaslahatan bersama.



















