• Tentang Kami
Friday, October 9, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

M Nasir Diberhentikan dari Sekda Aceh, Ini Isi Keputusan Presiden

SAGOE TV by SAGOE TV
August 23, 2026
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
AMSI Aceh Gelar UKW dan Seminar Nasional, Bahas Kebangkitan Ekosistem Bisnis Media Pascabencana

Sekda Aceh M Nasir saat membuka UKW dan Seminar Nasional yang digelar AMSI Aceh, Rabu (15/4/2026). Foto: Adpim

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV — M. Nasir, S.IP., MPA., resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Salinan dan petikan Keppres kemudian disampaikan Kementerian Sekretariat Negara kepada Gubernur Aceh untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA

Waspada Penipuan WhatsApp Catut Nama Plt Sekda Aceh, Ini Pesan Taufik

Pesan Ibu Menguatkan Fadillah hingga Lulus Kuliah dan Ingin Mengabdi di Kampung Halaman

Dalam diktum kesatu Keppres tersebut disebutkan, M. Nasir, S.IP., MPA., dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Pemberhentian berlaku terhitung sejak M. Nasir dilantik dalam jabatan baru. Keputusan itu sekaligus memuat ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama memangku jabatan Sekda Aceh.

Keppres tersebut diterbitkan setelah Menteri Dalam Negeri mengusulkan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/S tanggal 10 Agustus 2026.

Dalam bagian pertimbangan, Keppres merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan ASN dan berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya.

Dokumen tersebut tidak menyebutkan alasan atau jabatan baru yang akan ditempati M. Nasir. Keppres hanya menetapkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh dan menyatakan keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan pemberhentian dari jabatan Sekda berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.

Surat pengantar dari Sekretariat Dukungan Kabinet tertanggal 22 Agustus 2026 juga meminta Gubernur Aceh memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keppres tersebut serta menyerahkan petikan keputusan kepada pihak yang bersangkutan.

Dengan terbitnya Keppres ini, posisi Sekda Aceh memasuki fase pergantian kepemimpinan. Siapa yang akan mengisi jabatan Sekda Aceh selanjutnya dan bagaimana proses pengisiannya menjadi informasi yang belum dijelaskan dalam dokumen Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 tersebut.

Tags: AcehKeputusanM NasirPemerintah AcehPresidenSekda
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Plt Sekda Aceh Taufik
News

Waspada Penipuan WhatsApp Catut Nama Plt Sekda Aceh, Ini Pesan Taufik

by SAGOE TV
October 9, 2026
Pesan Ibu Menguatkan Fadillah hingga Lulus Kuliah dan Ingin Mengabdi di Kampung Halaman
News

Pesan Ibu Menguatkan Fadillah hingga Lulus Kuliah dan Ingin Mengabdi di Kampung Halaman

by SAGOE TV
October 9, 2026
Musriadi Dorong Kurikulum Pendidikan Diniyah Banda Aceh
News

Musriadi Dorong Kurikulum Pendidikan Diniyah Banda Aceh Tak Berhenti di Atas Kertas

by SAGOE TV
October 9, 2026
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pemerintah Aceh dan DPRA Siap Bahas RAPBA
News

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pemerintah Aceh dan DPRA Siap Bahas RAPBA

by SAGOE TV
October 8, 2026
Nasir Djamil: Warung Kopi di Aceh Bisa Jadi Ruang Diskusi Buku
News

Nasir Djamil: Warung Kopi di Aceh Bisa Jadi Ruang Diskusi Buku

by SAGOE TV
October 9, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Mahasiswa KPI STAIN Meulaboh Tuntut Kejelasan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual

Mahasiswa KPI STAIN Meulaboh Tuntut Kejelasan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual

October 6, 2026
Nasir Djamil: Warung Kopi di Aceh Bisa Jadi Ruang Diskusi Buku

Nasir Djamil: Warung Kopi di Aceh Bisa Jadi Ruang Diskusi Buku

October 9, 2026
Mahasiswa UIA Juara 1 Lomba Melukis HUT ke-27 Bireuen

Mahasiswa UIA Juara 1 Lomba Melukis HUT ke-27 Bireuen

October 5, 2026
Publik dalam Bayang Militerisme Urban

Bukan Antisains, Prabowo Justru Antisaintis

October 5, 2026
Kisah Cut Sitti Kamila, Lulus dari 2 Kampus dengan IPK 3,80 dan 3,78

Kisah Cut Sitti Kamila, Lulus dari 2 Kampus dengan IPK 3,80 dan 3,78

October 6, 2026
LPS bayar klaim nasabah BPRS Aceh

LPS Bayar Rp46,80 Miliar Klaim Nasabah 4 BPRS di Aceh

October 8, 2026
Musriadi Dorong Mahasiswa Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Awasi Kebijakan dan Anggaran

Musriadi Dorong Mahasiswa Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Awasi Kebijakan dan Anggaran

October 6, 2026
Saman dan Ruang Hidup Negeri Seribu Bukit

Saman dan Ruang Hidup Negeri Seribu Bukit

October 4, 2026
Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal Jabat Kapendam IM

Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal Jabat Kapendam IM

September 28, 2024

EDITOR'S PICK

UIN Ar-Raniry Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru 2025 di MAN 1 Langsa

UIN Ar-Raniry Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru di MAN 1 Langsa

December 3, 2024
USK dan ANRI Peringati Dua Dekade Tsunami Aceh

USK dan ANRI Peringati Dua Dekade Tsunami Aceh

December 12, 2024
Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025, Wagub Janji Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025, Wagub Janji Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

August 27, 2026
Kepala SDTQ Nurun Nabi Banda Aceh Lulus Standardisasi Dai MUI

Kepala SDTQ Nurun Nabi Banda Aceh Lulus Standardisasi Dai MUI

June 12, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.