BANDA ACEH | SAGOE TV — M. Nasir, S.IP., MPA., resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Salinan dan petikan Keppres kemudian disampaikan Kementerian Sekretariat Negara kepada Gubernur Aceh untuk ditindaklanjuti.
Dalam diktum kesatu Keppres tersebut disebutkan, M. Nasir, S.IP., MPA., dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Pemberhentian berlaku terhitung sejak M. Nasir dilantik dalam jabatan baru. Keputusan itu sekaligus memuat ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama memangku jabatan Sekda Aceh.
Keppres tersebut diterbitkan setelah Menteri Dalam Negeri mengusulkan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/S tanggal 10 Agustus 2026.
Dalam bagian pertimbangan, Keppres merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan ASN dan berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya.
Dokumen tersebut tidak menyebutkan alasan atau jabatan baru yang akan ditempati M. Nasir. Keppres hanya menetapkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh dan menyatakan keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan pemberhentian dari jabatan Sekda berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.
Surat pengantar dari Sekretariat Dukungan Kabinet tertanggal 22 Agustus 2026 juga meminta Gubernur Aceh memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keppres tersebut serta menyerahkan petikan keputusan kepada pihak yang bersangkutan.
Dengan terbitnya Keppres ini, posisi Sekda Aceh memasuki fase pergantian kepemimpinan. Siapa yang akan mengisi jabatan Sekda Aceh selanjutnya dan bagaimana proses pengisiannya menjadi informasi yang belum dijelaskan dalam dokumen Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 tersebut.




















