• Tentang Kami
Sunday, August 23, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

M Nasir Diberhentikan dari Sekda Aceh, Ini Isi Keputusan Presiden

SAGOE TV by SAGOE TV
August 23, 2026
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
AMSI Aceh Gelar UKW dan Seminar Nasional, Bahas Kebangkitan Ekosistem Bisnis Media Pascabencana

Sekda Aceh M Nasir saat membuka UKW dan Seminar Nasional yang digelar AMSI Aceh, Rabu (15/4/2026). Foto: Adpim

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV — M. Nasir, S.IP., MPA., resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Salinan dan petikan Keppres kemudian disampaikan Kementerian Sekretariat Negara kepada Gubernur Aceh untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA

Karhutla Kalimantan, Prabowo Tegaskan Korporasi Terbukti Membakar Akan Ditindak

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2, Ini Syarat dan Jadwalnya

Dalam diktum kesatu Keppres tersebut disebutkan, M. Nasir, S.IP., MPA., dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Pemberhentian berlaku terhitung sejak M. Nasir dilantik dalam jabatan baru. Keputusan itu sekaligus memuat ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama memangku jabatan Sekda Aceh.

Keppres tersebut diterbitkan setelah Menteri Dalam Negeri mengusulkan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/S tanggal 10 Agustus 2026.

Dalam bagian pertimbangan, Keppres merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan ASN dan berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya.

Dokumen tersebut tidak menyebutkan alasan atau jabatan baru yang akan ditempati M. Nasir. Keppres hanya menetapkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh dan menyatakan keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan pemberhentian dari jabatan Sekda berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.

Surat pengantar dari Sekretariat Dukungan Kabinet tertanggal 22 Agustus 2026 juga meminta Gubernur Aceh memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keppres tersebut serta menyerahkan petikan keputusan kepada pihak yang bersangkutan.

Dengan terbitnya Keppres ini, posisi Sekda Aceh memasuki fase pergantian kepemimpinan. Siapa yang akan mengisi jabatan Sekda Aceh selanjutnya dan bagaimana proses pengisiannya menjadi informasi yang belum dijelaskan dalam dokumen Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 tersebut.

Tags: AcehKeputusanM NasirPemerintah AcehPresidenSekda
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

karhutla kalimantan
News

Karhutla Kalimantan, Prabowo Tegaskan Korporasi Terbukti Membakar Akan Ditindak

by SAGOE TV
August 23, 2026
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi
News

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2, Ini Syarat dan Jadwalnya

by SAGOE TV
August 22, 2026
7.500 Mahasiswa Baru USK Ikuti Pemetaan Bahasa Inggris, Target TOEFL 447 dalam 2 Tahun
News

7.500 Mahasiswa Baru USK Ikuti Pemetaan Bahasa Inggris, Target TOEFL 447 dalam 2 Tahun

by SAGOE TV
August 22, 2026
Fadhlullah Disebut Jadi Plh Gubernur Aceh, Ini Klarifikasi Pemerintah Aceh
News

Fadhlullah Disebut Jadi Plh Gubernur Aceh, Ini Klarifikasi Pemerintah Aceh

by SAGOE TV
August 22, 2026
Dua Dosen UIN Ar-Raniry Lolos Program Kementerian Agama, Bawa Riset Aceh ke Jerman dan Australia
News

Dua Dosen UIN Ar-Raniry Lolos Program Kementerian Agama, Bawa Riset Aceh ke Jerman dan Australia

by SAGOE TV
August 21, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Remaja Aceh di Persimpangan NKRI, Merdeka, dan Ruang Kosong Tokoh Idola_Irwandi

Remaja Aceh di Persimpangan: NKRI, “Merdeka”, dan Ruang Kosong Tokoh Idola

August 21, 2026
Rita Khathir

Arti Kemerdekaan

August 18, 2026
Sesudah Damai, Apa Lagi Pelajaran Ibnu Khaldun untuk Aceh_Muhammad Akmal

Sesudah Damai, Apa Lagi? Pelajaran Ibnu Khaldun untuk Aceh

August 18, 2026
21 Tahun Damai Refleksi dan Koreksi untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Glorifikasi Munafik Ini Dibangun dengan Sengaja: Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan

August 17, 2026
Ranup Lam Puan Tradisi yang Terus Bertumbuh

Ranup Lam Puan: Tradisi yang Terus Bertumbuh

August 21, 2026
Dek Din Syamsuddin

Menjaga Jiwa Kota: Dilema Tata Ruang Banda Aceh, Gampong Kopelma Darussalam, dan Bayang-Bayang Proyek Strategis Nasional

August 20, 2026
SPS Revival: Ketika Praktik Kreatif Mulai Menemukan Bentuknya

SPS Revival: Ketika Praktik Kreatif Mulai Menemukan Bentuknya

August 18, 2026
Ari J. Palawi Praktisi dan Akademisi Seni, Aneuk Mukim Kayee Adang, Banda Aceh

Setelah Damai, Siapa yang Membentuk Kita?

August 17, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026

EDITOR'S PICK

Menata Ekosistem Pengetahuan Seni di Aceh

Di Antara Ramadhan dan Riuh Zaman: Catatan Kecil tentang Seni yang Sedang Kita Rawat

February 23, 2026
Safrizal Klarifikasi Isu Penanganan Lumpur, 39 Lokasi di Aceh Masih Dikerjakan

Safrizal Klarifikasi Isu Penanganan Lumpur, 39 Lokasi di Aceh Masih Dikerjakan

April 10, 2026
UIN Ar-Raniry Liburkan Kuliah Selama Darurat Banjir, Rektor Desak Status Bencana Nasional

UIN Ar-Raniry Liburkan Kuliah Selama Darurat Banjir, Rektor Desak Status Bencana Nasional

December 2, 2025
Aceh Peringati Hari Pendidikan Daerah ke-66

Aceh Peringati Hari Pendidikan Daerah ke-66

September 5, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.