• Tentang Kami
Friday, October 9, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Fadhlullah Disebut Jadi Plh Gubernur Aceh, Ini Klarifikasi Pemerintah Aceh

SAGOE TV by SAGOE TV
August 22, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Fadhlullah Disebut Jadi Plh Gubernur Aceh, Ini Klarifikasi Pemerintah Aceh

Flyer yang menyebut Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah ditunjuk sebagai Plh Gubernur Aceh beredar di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp, Sabtu, 22 Agustus 2026. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV – Flyer yang menyebut Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh beredar di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp, Sabtu, 22 Agustus 2026. Pemerintah Aceh menegaskan roda pemerintahan tetap berjalan baik di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhullah (Dek Fadh).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA

Waspada Penipuan WhatsApp Catut Nama Plt Sekda Aceh, Ini Pesan Taufik

Pesan Ibu Menguatkan Fadillah hingga Lulus Kuliah dan Ingin Mengabdi di Kampung Halaman

“Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Jubir Pemerintah Aceh dalam keterangannya, Sabtu.

Menurut Nurlis, Mualem membagi sejumlah tugas kepada Dek Fadh sebagai wakilnya. Kondisi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan dan bukan berarti terjadi perubahan status jabatan gubernur.

“Penilaian seperti itu juga disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto,” ujar Nurlis.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan pemerintahan, Mualem dan Dek Fadh terikat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Gubernur dan wakil gubernur juga terus berkoordinasi dalam menjalankan tugas pemerintahan. Ketika gubernur berhalangan menghadiri suatu kegiatan, misalnya, wakil gubernur dapat diminta untuk mewakili.

“Banyak sekali tugas gubernur. Bahkan sering beradu di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan. Sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi dan normal-normal saja dan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” kata Nurlis.

Menurut dia, beberapa kegiatan yang dihadiri Dek Fadh belakangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugasnya sebagai wakil gubernur.

Di antaranya rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Dek Fadh juga memimpin Upacara Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Dek Fadh turut hadir dalam Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, ia bahkan turun langsung ke tengah massa ketika terjadi kericuhan.

Nurlis mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari peran wakil gubernur dalam membantu menjalankan tugas pemerintahan.

“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurlis mengatakan peraturan perundang-undangan telah mengatur berbagai kemungkinan yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk ketika seorang gubernur berhalangan menjalankan tugas.

“Pembuat undang-undang sudah memikirkan semua skenario untuk berbagai kemungkinan yang terjadi pada pemerintah daerah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Aceh,” katanya.

Ia merujuk Pasal 65 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut ketentuan tersebut, apabila gubernur berhalangan sementara, wakil gubernur melaksanakan tugas dan wewenang gubernur. “Jadi berjalan secara otomatis,” ujar Nurlis.

Karena itu, menurut Nurlis, ketika wakil gubernur menjalankan tugas gubernur saat gubernur berhalangan, hal tersebut merupakan mekanisme yang normal dan tidak serta-merta berarti terjadi pergantian atau perubahan jabatan gubernur.

“Itu hal biasa saja. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang. Karena itu pula perlunya peran seorang wakil gubernur,” katanya.

Jubir Minta Pembagian Tugas Tak Dipolitisasi

Nurlis meminta pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur tidak dijadikan sebagai isu politik, terlebih untuk memunculkan pertentangan di antara keduanya.

“Janganlah dijadikan isu politik. Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba,” kata Nurlis.

Ia juga menyoroti beredarnya flyer yang menyebut Dek Fadh ditunjuk sebagai Plh Gubernur Aceh. Menurutnya, informasi semacam itu dapat membingungkan masyarakat yang tidak memahami mekanisme pemerintahan daerah.

“Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Nurlis.

Tags: AcehFadhlullahGubernurGubernur AcehJubirPemerintah AcehWagub Aceh
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Plt Sekda Aceh Taufik
News

Waspada Penipuan WhatsApp Catut Nama Plt Sekda Aceh, Ini Pesan Taufik

by SAGOE TV
October 9, 2026
Pesan Ibu Menguatkan Fadillah hingga Lulus Kuliah dan Ingin Mengabdi di Kampung Halaman
News

Pesan Ibu Menguatkan Fadillah hingga Lulus Kuliah dan Ingin Mengabdi di Kampung Halaman

by SAGOE TV
October 9, 2026
Musriadi Dorong Kurikulum Pendidikan Diniyah Banda Aceh
News

Musriadi Dorong Kurikulum Pendidikan Diniyah Banda Aceh Tak Berhenti di Atas Kertas

by SAGOE TV
October 9, 2026
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pemerintah Aceh dan DPRA Siap Bahas RAPBA
News

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pemerintah Aceh dan DPRA Siap Bahas RAPBA

by SAGOE TV
October 8, 2026
Nasir Djamil: Warung Kopi di Aceh Bisa Jadi Ruang Diskusi Buku
News

Nasir Djamil: Warung Kopi di Aceh Bisa Jadi Ruang Diskusi Buku

by SAGOE TV
October 9, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Mahasiswa KPI STAIN Meulaboh Tuntut Kejelasan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual

Mahasiswa KPI STAIN Meulaboh Tuntut Kejelasan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual

October 6, 2026
Nasir Djamil: Warung Kopi di Aceh Bisa Jadi Ruang Diskusi Buku

Nasir Djamil: Warung Kopi di Aceh Bisa Jadi Ruang Diskusi Buku

October 9, 2026
Mahasiswa UIA Juara 1 Lomba Melukis HUT ke-27 Bireuen

Mahasiswa UIA Juara 1 Lomba Melukis HUT ke-27 Bireuen

October 5, 2026
Publik dalam Bayang Militerisme Urban

Bukan Antisains, Prabowo Justru Antisaintis

October 5, 2026
Kisah Cut Sitti Kamila, Lulus dari 2 Kampus dengan IPK 3,80 dan 3,78

Kisah Cut Sitti Kamila, Lulus dari 2 Kampus dengan IPK 3,80 dan 3,78

October 6, 2026
LPS bayar klaim nasabah BPRS Aceh

LPS Bayar Rp46,80 Miliar Klaim Nasabah 4 BPRS di Aceh

October 8, 2026
Musriadi Dorong Mahasiswa Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Awasi Kebijakan dan Anggaran

Musriadi Dorong Mahasiswa Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Awasi Kebijakan dan Anggaran

October 6, 2026
Saman dan Ruang Hidup Negeri Seribu Bukit

Saman dan Ruang Hidup Negeri Seribu Bukit

October 4, 2026
Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal Jabat Kapendam IM

Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal Jabat Kapendam IM

September 28, 2024

EDITOR'S PICK

pelunasan biaya haji jemaah indonesia

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Tahap II Ditutup Sementara, Buka Kembali 8 April

March 29, 2025
Mahasiswa USK Raih Medali Perunggu di Bali Lewat Inovasi Robust-Shield Berbasis Ampas Kopi

Mahasiswa USK Raih Medali Perunggu di Bali Lewat Inovasi Robust-Shield Berbasis Ampas Kopi

May 6, 2026
Kacabdin Sosialisasikan Instruksi Gubernur Aceh tentang Shalat Berjamaah dan Mengaji di Sekolah

Kacabdin Sosialisasikan Instruksi Gubernur Aceh tentang Shalat Berjamaah dan Mengaji di Sekolah

March 26, 2025
Aceh Besar Siap Wujudkan Kawasan Bebas Pasung

Aceh Besar Siap Wujudkan Kawasan Bebas Pasung

February 7, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.