BANDA ACEH | SAGOE TV – Flyer yang menyebut Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh beredar di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp, Sabtu, 22 Agustus 2026. Pemerintah Aceh menegaskan roda pemerintahan tetap berjalan baik di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhullah (Dek Fadh).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Jubir Pemerintah Aceh dalam keterangannya, Sabtu.
Menurut Nurlis, Mualem membagi sejumlah tugas kepada Dek Fadh sebagai wakilnya. Kondisi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan dan bukan berarti terjadi perubahan status jabatan gubernur.
“Penilaian seperti itu juga disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto,” ujar Nurlis.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan pemerintahan, Mualem dan Dek Fadh terikat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Gubernur dan wakil gubernur juga terus berkoordinasi dalam menjalankan tugas pemerintahan. Ketika gubernur berhalangan menghadiri suatu kegiatan, misalnya, wakil gubernur dapat diminta untuk mewakili.
“Banyak sekali tugas gubernur. Bahkan sering beradu di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan. Sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi dan normal-normal saja dan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” kata Nurlis.
Menurut dia, beberapa kegiatan yang dihadiri Dek Fadh belakangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugasnya sebagai wakil gubernur.
Di antaranya rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Dek Fadh juga memimpin Upacara Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Dek Fadh turut hadir dalam Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, ia bahkan turun langsung ke tengah massa ketika terjadi kericuhan.
Nurlis mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari peran wakil gubernur dalam membantu menjalankan tugas pemerintahan.
“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurlis mengatakan peraturan perundang-undangan telah mengatur berbagai kemungkinan yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk ketika seorang gubernur berhalangan menjalankan tugas.
“Pembuat undang-undang sudah memikirkan semua skenario untuk berbagai kemungkinan yang terjadi pada pemerintah daerah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Aceh,” katanya.
Ia merujuk Pasal 65 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut ketentuan tersebut, apabila gubernur berhalangan sementara, wakil gubernur melaksanakan tugas dan wewenang gubernur. “Jadi berjalan secara otomatis,” ujar Nurlis.
Karena itu, menurut Nurlis, ketika wakil gubernur menjalankan tugas gubernur saat gubernur berhalangan, hal tersebut merupakan mekanisme yang normal dan tidak serta-merta berarti terjadi pergantian atau perubahan jabatan gubernur.
“Itu hal biasa saja. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang. Karena itu pula perlunya peran seorang wakil gubernur,” katanya.
Jubir Minta Pembagian Tugas Tak Dipolitisasi
Nurlis meminta pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur tidak dijadikan sebagai isu politik, terlebih untuk memunculkan pertentangan di antara keduanya.
“Janganlah dijadikan isu politik. Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba,” kata Nurlis.
Ia juga menyoroti beredarnya flyer yang menyebut Dek Fadh ditunjuk sebagai Plh Gubernur Aceh. Menurutnya, informasi semacam itu dapat membingungkan masyarakat yang tidak memahami mekanisme pemerintahan daerah.
“Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Nurlis.



















