• Tentang Kami
Friday, November 6, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Menteri ESDM Setujui Kerja Sama Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Timur dan Aceh Utara

SAGOE TV by SAGOE TV
September 20, 2026
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Menteri ESDM Setujui Kerja Sama Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Timur dan Aceh Utara

Foto: dok. BPMA

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan persetujuan pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi/Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di provinsi Aceh. Persetujuan ini mencakup sumur minyak masyarakat yang berada di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara.

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Menteri ESDM Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026, dan T-323/MG.04/MEM.M/2026 tentang Persetujuan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM tertanggal 17 September 2026, yang mencakup kerja sama produksi sumur minyak masyarakat pada Wilayah Kerja (WK) Blok “A” Aceh, Kabupaten Aceh Timur, serta WK “B”, Kabupaten Aceh Utara.

BACA JUGA

Resmikan Fakultas Kedokteran UIN Ar-Raniry, Wamenag Dorong Beasiswa Dokter bagi Putra Daerah

Wagub Aceh dan Kapolda Jenguk Korban Insiden Bendera di Pidie

Di Aceh Timur, kerja sama melibatkan PT Medco E&P Malaka selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP) sebagai pengelola sumur minyak masyarakat.

Sementara di Aceh Utara, kerja sama melibatkan PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).

Persetujuan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Prosesnya dilakukan melalui tahapan inventarisasi, pembinaan, evaluasi faktual, verifikasi lapangan, pertimbangan teknis BPMA, serta rekomendasi dan persetujuan pemerintah daerah.

Kepala BPMA Mawardi Nur menyampaikan bahwa persetujuan tersebut merupakan bagian penting dari proses penataan sumur minyak masyarakat sekaligus upaya mempercepat implementasi kebijakan pemerintah.

“Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan,” ujar Mawardi dalam keterangannya, Minggu, 20 September 2026.

Menurut Mawardi, proses penataan tidak berhenti pada diterbitkannya persetujuan kerja sama. Tahapan berikutnya harus memastikan aspek legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, tata kelola, hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi produksi berjalan sesuai ketentuan.

“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana produksi tersebut dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak dan ketahanan energi nasional,” lanjutnya.

Deputi Operasi BPMA Muhammad Mulyawan mengatakan percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 juga harus diikuti dengan kesiapan aspek teknis dan operasional.

Menurutnya, pengelolaan sumur minyak masyarakat perlu diarahkan agar memenuhi standar operasi dan prinsip Good Engineering Practice.

“Setelah persetujuan kerja sama ini diterbitkan, fokus kita berikutnya adalah memastikan kegiatan operasi berjalan sesuai standar dan prinsip Good Engineering Practice. Aspek keselamatan, integritas sumur, pengelolaan produksi hingga perlindungan lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan kegiatan,” kata Mulyawan.

Ia menambahkan, BPMA bersama KKKS dan pengelola sumur akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses transisi menuju tata kelola yang lebih baik dapat berjalan secara terukur.

“Kita ingin sumur-sumur masyarakat ini dapat memberikan kontribusi terhadap produksi minyak bumi, namun pada saat yang sama harus dikelola secara aman, tertib dan bertanggung jawab. Karena itu, standardisasi operasi, pemantauan produksi dan evaluasi secara berkala menjadi hal penting dalam tahapan implementasinya,” ujarnya.

Dalam proses implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, BPMA memiliki peran dalam melakukan verifikasi, memberikan pertimbangan teknis, serta memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketua Tim Task Force Ibnu Hafis menjelaskan setelah persetujuan kerja sama diterbitkan, terdapat sejumlah tahapan yang perlu segera diselesaikan oleh para pihak.

“Setelah persetujuan diberikan, tahapan kita selanjutnya adalah memastikan aspek perizinan dan kontrak, standardisasi teknis dan operasi, pengelolaan lingkungan, serta monetisasi dan komersialisasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Pada aspek perizinan dan kontrak, para pihak akan menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan kontrak jual beli minyak serta menyelesaikan perizinan yang diperlukan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional dan persetujuan teknis sesuai ketentuan.

Selanjutnya, pada fase standardisasi teknis dan operasi, pengelolaan sumur akan diarahkan berdasarkan prinsip Good Engineering Practice, termasuk penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kesehatan kerja, produksi serta pengangkutan.

Pengelolaan juga diarahkan untuk mencegah praktik yang tidak sesuai ketentuan, termasuk refining ilegal dan open burning, serta memastikan aspek keselamatan dan lingkungan menjadi bagian integral dalam kegiatan produksi.

Pada sisi intervensi teknologi, akan didorong penggunaan teknologi sederhana yang sesuai kebutuhan, antara lain pemeriksaan integritas sumur (well integrity check) dan penggunaan pompa mekanis standar. Monitoring produksi juga diarahkan untuk dilakukan secara lebih terukur dan berbasis digital melalui koordinasi antara KKKS dan pengelola sumur.

Selain produksi, aspek lingkungan menjadi salah satu bagian penting dalam penataan sumur minyak masyarakat.

Pengelola diwajibkan melakukan penanganan limbah, reklamasi terhadap sumur yang tidak aktif, serta melakukan pengawasan terhadap potensi pencemaran yang ditimbulkan dari kegiatan produksi.

“Standardisasi ini penting supaya kegiatan produksi masyarakat tidak hanya berbicara tentang volume minyak yang dihasilkan, tetapi juga bagaimana keselamatan, lingkungan dan tata kelola menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya,” kata Ibnu Hafis.

Dalam tahap monetisasi dan komersialisasi, minyak hasil produksi dari sumur masyarakat yang dikerjasamakan disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk kepada KKKS sesuai perjanjian kerja sama.

Mekanisme harga dan bagi hasil dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Indonesian Crude Price (ICP), serta dilakukan melalui mekanisme administrasi dan audit secara berkala.

Kerja sama tersebut dilaksanakan dalam periode penanganan sementara paling lama empat tahun, sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Selama periode tersebut, para pihak wajib melakukan evaluasi faktual secara berkala dan melakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kondisi berdasarkan hasil evaluasi.

Sementara itu, BPMA akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kerja sama serta melaporkan hasilnya kepada Menteri ESDM. Monitoring dilakukan sedikitnya setiap tiga bulan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Persetujuan kerja sama produksi ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mempercepat penataan sumur minyak masyarakat di Aceh. Sinergi antara BPMA, pemerintah daerah, KKKS, BUMD dan koperasi diharapkan dapat menciptakan tata kelola produksi yang lebih terstruktur, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, sekaligus mengoptimalkan kontribusi sumur minyak masyarakat terhadap produksi minyak bumi dan ketahanan energi nasional.

Dengan diterbitkannya persetujuan kerja sama tersebut, BPMA terus mendorong agar implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan secara bertahap, terukur dan sesuai ketentuan, sehingga potensi produksi sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman dan memberikan manfaat bagi daerah serta mendukung kepentingan ketahanan energi nasional.[]

Tags: AcehAceh TimurAceh UtaraBPMAESDMKementerian ESDMMasyarakatMenteriSumur Minyak
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Resmikan Fakultas Kedokteran UIN Ar-Raniry, Wamenag Dorong Beasiswa Dokter bagi Putra Daerah
News

Resmikan Fakultas Kedokteran UIN Ar-Raniry, Wamenag Dorong Beasiswa Dokter bagi Putra Daerah

by SAGOE TV
November 5, 2026
Wagub Aceh dan Kapolda Jenguk Korban Insiden Bendera di Pidie, Dengarkan Aspirasi Keluarga
News

Wagub Aceh dan Kapolda Jenguk Korban Insiden Bendera di Pidie

by SAGOE TV
November 5, 2026
Yusril Terima Gelar Doktor Kehormatan dari UIN Ar-Raniry, Wagub Aceh Singgung Revisi UUPA
News

Yusril Terima Gelar Doktor Kehormatan dari UIN Ar-Raniry, Wagub Aceh Singgung Revisi UUPA

by SAGOE TV
November 5, 2026
Mualem-Dek Fadh Minta Pusat Tuntaskan Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Blang Padang
News

Warga Meninggal dalam Insiden di Tiro Pidie, Ini Respons Mualem-Dek Fadh

by SAGOE TV
November 5, 2026
Mualem Temui Prabowo, Dana Otsus hingga Persoalan Bendera Aceh Dibahas
News

Mualem Temui Prabowo, Dana Otsus hingga Persoalan Bendera Aceh Dibahas

by SAGOE TV
November 4, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Komite MIN 13 Aceh Besar Diminta Hadirkan Generasi Sehat

Komite MIN 13 Aceh Besar Diminta Hadirkan Generasi Sehat

November 4, 2026
Bandar Publishing-IKAPI Aceh Gelar Diskusi Buku Dr Baun, Sekaligus Lepas Tugas ke Kepri

Bandar Publishing-IKAPI Aceh Gelar Diskusi Buku Dr Baun, Sekaligus Lepas Tugas ke Kepri

November 3, 2026
Tgk Faisal Ali Anggota Majelis Masyayikh

Tgk Faisal Ali Dikukuhkan Jadi Anggota Majelis Masyayikh

November 3, 2026
Kendaraan Listrik Makin Diminati

Kendaraan Listrik Makin Diminati

October 31, 2026
Melihat Indigenous Knowledge Menjelajah Jejak Keuneunong Aceh dan Kalender Aborigin Australia

Melihat Indigenous Knowledge: Menjelajah Jejak Keuneunong Aceh dan Kalender Aborigin Australia

November 4, 2026
Sebelum Punya Gedung, Fakultas Ini Sudah Punya Grup Percakapan

Sebelum Punya Gedung, Fakultas Ini Sudah Punya Grup Percakapan

November 2, 2026
Mualem Temui Prabowo, Dana Otsus hingga Persoalan Bendera Aceh Dibahas

Mualem Temui Prabowo, Dana Otsus hingga Persoalan Bendera Aceh Dibahas

November 4, 2026
Pihak Swasta Ditantang Membangun SPKLU

Pihak Swasta Ditantang Membangun SPKLU

November 2, 2026
Seungue Lam Kayee, Film Sineas Aceh tentang Ingatan dan Kehilangan Pascabanjir

Seungue Lam Kayee, Film Sineas Aceh tentang Ingatan dan Kehilangan Pascabanjir

November 5, 2026

EDITOR'S PICK

Wajib Belajar 13 Tahun, Kak Na Tekankan Pentingnya Pendidikan PAUD Sebelum SD

Wajib Belajar 13 Tahun, Kak Na Tekankan Pentingnya Pendidikan PAUD Sebelum SD

November 4, 2026
Prof Eka Srimulyani Jadi Kontributor Buku ‘The Grand Mosque of Singapore’ yang Diluncurkan Presiden Singapura

Prof Eka Srimulyani Jadi Kontributor Buku ‘The Grand Mosque of Singapore’ yang Diluncurkan Presiden Singapura

July 25, 2025
Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2024 yang Bakal Bertugas di IKN

Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2024 yang Bakal Bertugas di IKN

August 13, 2024
393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Aceh Resmi Diberangkatkan Menuju Tanah Suci

393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Aceh Resmi Diberangkatkan Menuju Tanah Suci

June 2, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.