BANDA ACEH | SAGOE TV — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Banda Aceh terungkap. Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar yang masih berusia anak dan menemukan dua sepeda motor yang diduga hasil curian dari dua lokasi berbeda.
Kedua pelajar berinisial FM (13 tahun) dan RKF (15 tahun) diamankan pada Jumat dini hari, 25 September 2026, sekitar pukul 01.20 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi warga mengenai dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di Banda Aceh.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menemukan dan mengamankan dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Keduanya yakni satu unit Yamaha Mio Soul dan satu unit Honda Supra.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua pelajar tersebut telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.
“Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Dizha dalam keterangannya, Sabtu, 26 September 2026.
Berawal dari Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menerima informasi dari warga mengenai dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua remaja di dua lokasi berbeda.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Petugas mendatangi rumah FM, salah satu anak yang diduga terlibat.
Dari pemeriksaan awal, kata Dizha, anak tersebut memberikan keterangan mengenai dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan bersama rekannya.
Polisi kemudian bergerak ke rumah rekannya, RKF, dan mengamankan remaja tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui keterlibatan dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Namun, perkara ini masih dalam proses penyidikan kepolisian.
Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga merupakan hasil curian.
Sepeda motor tersebut diketahui disimpan di rumah seorang warga di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
“Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut,” kata Dizha.
Sementara itu, sepeda motor Honda Supra yang juga diduga hasil curian diketahui telah dijual ke sebuah gudang barang bekas. Motor tersebut disebut dijual dengan harga Rp700 ribu.
Kedua sepeda motor itu kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan.
Salah Satu Motor Hilang saat Korban Salat Subuh
Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima jajaran Polresta Banda Aceh.
Salah satu laporan dibuat seorang warga bernama Firdaus (51), warga Kecamatan Banda Raya, pada 13 Juli 2026 di Polsek Banda Raya.
Dalam laporannya, Firdaus menyebut sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tahun 2008 miliknya hilang pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di kawasan Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya. Saat itu, korban hendak melaksanakan salat Subuh berjamaah di masjid.
Setelah selesai salat, Firdaus mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Ia kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp6 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Banda Raya untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru. Laporan tersebut tercatat pada 5 September 2026.
Dua laporan inilah yang kemudian menjadi bagian dari pengungkapan kasus curanmor yang ditangani Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Karena Masih Anak, Polisi Libatkan Bapas
Polresta Banda Aceh menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan dengan memperhatikan status kedua terduga yang masih berusia anak. Penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, serta pihak terkait lainnya dalam proses penanganan perkara.
Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Langkah yang dilakukan polisi sejauh ini meliputi penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, pengamanan anak yang diduga terlibat, pemeriksaan, serta pengamanan barang bukti.
Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Hingga Sabtu, 26 September 2026, perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh dan berada dalam tahap penyidikan.
Dizha memastikan proses penanganan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.




















