• Tentang Kami
Tuesday, April 21, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hukum Harus Berlari Kencang

Sulaiman Tripa by Sulaiman Tripa
March 20, 2025
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
0
sulaiman tripa

Dr Sulaiman Tripa

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dr. Sulaiman Tripa.
Dosen Fakultas Hukum, USK.

Perubahan di dunia sedang terjadi dengan cepat. Banyak bidang harus menyesuaikan diri, juga dengan cepat. Termasuk dalam bidang hukum. Jika tidak, maka akan tertinggal begitu saja. Kemampuan beradaptasi tidak selalu mampu oleh bidang-bidang itu. Termasuk hukum. Banyak hal yang sudah berkembang cepat, sedangkan ada bagian hukum yang tertatih dengan lambat. Tidak mampu mengikuti dalam semua hal.

Dalam penegakan hukum, realitasnya di pengadilan, kasus-kasus menumpuk. Pengadil selalu berganti, ketika tiba masanya. Untuk hakim agung, ketika sampai 70 tahun, akan diganti dengan yang lain. Mereka akan selalu diganti dan diisi oleh yang lain. Akan tetapi mengapa kasus-kasus terus membengkak? Tentu ada hal lain yang juga harus dilihat dalam kerangka hukum dan berhukum.

BACA JUGA

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

Orang menggunakan pengadilan sebagai jalan satu-satunya untuk menyelesaikan masalah. Mulai dari kasus sederhana hingga kasus kompleks. Di kampung, orang hanya gegara batas tanah tetangga, bisa sampai kasusnya ke pengadilan. Tidak tanggung-tanggung, bahkan ada yang naik banding hingga kasasi. Kita lama hidup dalam suasana yang tidak menjadikan harmoni dan keadilan sebagai orientasi. Hanya berbicara tentang pentingnya kepastian dengan melupakan berbagai dampaknya.

Dunia lalu berubah. Setidaknya dalam lima tahun terakhir, pengambil kebijakan mengubah sikap. Untuk menyelesaikan masalah dalam ruang sosial, bisa menggunakan jalur alternatif. Penyelesaian damai. Terutama untuk kasus-kasus kecil dan sederhana. Dalam hukum, ukuran kecil dan sederhana pun diperdebatkan. Wajar karena ketika berbicara hukum, ada banyak dampak dan implikasinya terikuti. Dengan orientasi kepastian yang lama, bicara ukuran sama seperti berbicara hitam-putih.

Baca Juga:  Pentingnya Kemampuan Menulis bagi Seorang ASN

Aceh memiliki cerita yang berbeda. Dalam berhukum. Sejak delapan tahun lalu, Aceh sudah menerapkan jalur alternatif ini. Penyelesaian secara adat. Polisi dilibatkan. Polisi yang bertugas di Aceh, kemudian diberikan pelatihan khusus tentang kultural Aceh. Bukan hanya polisi. Para pejabat lembaga vertikal mendapatkan hal yang sama. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah koordinasi, sehingga pengadilan adat yang awalnya dari majelis adat, lalu bisa dilaksanakan dengan baik.

Kini, para penegak hukum pun menggunakan istilah yang hampir sama. Restorative juctice diperkenalkan. Secara konsep, bisa jadi ada perbedaan-perbedaan. Ada pihak yang hanya melihat restorative justice hanya pada ukuran kasus. Padahal tidak hanya semata itu. Harus dilihat lebih kompleks.

Saya melihat keadaan yang saya ceritakan, tidak lepas dari bagaimana hukum ingin melepaskan diri dari berbagai keadaan yang tidak sepenuhnya mampu diimbangi oleh hukum. Dalam konteks yang sempit, hukum harus dipahami sebagai alat untuk menyelesaikan masalah. Seyogianya hukum selalu menjadi bagi berbagai kondisi sakit yang ada dalam ruang-ruang sosialnya.

Secara lebih luas, konteks menyembuhkan juga dapat menjadi bagian dari posisi hukum yang harus berlari cepat. Dalam sebuah buku lama tentang hukum, saya menemukan penjelasan menarik penulis dalam pengantarnya. Buku ini merupakan buku yang ditulis berdasarkan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1975. Namun entah mengapa, tidak dijelaskan dalam buku tersebut, apa alasan sehingga baru dicetak pada tahun 1980. Ada rentang lima tahun dari penulisan.

Jika direka-reka, mungkin hampir dengan masa sekarang. Program tertentu belum tentu langsung tersambung dengan rencana program selanjutnya. Program awal penulisan buku, dengan berbagai alasan, tidak tersambung dengan proses penerbitannya. Alasan yang sering muncul belakangan ini, adalah anggaran. Semua program membutuhkan anggaran.

Baca Juga:  Bagaimana Pengguna Perpustakaan?

Ada masalah lain yang terungkap akhir-akhir ini. Dalam sejumlah kasus penting korupsi selama ini yang diungkap pengadilan, untuk penentuan anggaran proyek-proyek besar, selalu berlangsung proses tawar-penawar di belakang layar. Ternyata sebuah anggaran pembangun tidak berlangsung begitu saja secara alamiah, sebagaimana masing-masing tugas. Ada proses interaksi dan komunikasi antara mereka yang mengajukan anggaran, dengan mereka yang mengesahkan. Banyak temuan tentang kisah bagi-bagi tumpuk. Kelas tumpuk juga berbagai macam. Lagi-lagi saya harus menyebut berdasarkan temuan pengadilan korupsi, tumpuk berbeda-beda menurut levelnya. Ironisnya ada orang yang mengaku tidak mau menerima tumpuk, sementara dalam keterangan saksi ada yang disebutkan orang tertentu yang tidak mau diterima, bukan karena memang idealismenya sebagai penolak tumpuk yang tidak jelas, melainkan karena jumlahnya yang tidak sesuai permintaan. Nah!

Tentu saya tidak bisa menerka apa yang terjadi pada masa itu, sehingga buku hukum tersebut tidak langsung dicetak, sehingga harus menunggu masa lima tahun. Namun ada hal yang diingatkan dalam pengantar penulis. Bahwa isi buku akan banyak harus mendapatkan kontekstualisasi ulang. Hal yang digambarkan lima tahun lalu untuk satu hal, belum tentu masih cocok dengan hal yang sama setelah lima tahun kemudian.

Hal ini terkait dengan perkembangan masyarakat yang berubah dengan sangat cepat. Sementara pada saat yang sama, hukum berjalan bertatih-tatih di belakangnya. Para ahli hukum sangat menyadari kondisi tersebut. Bahkan kondisi ini sudah terekam ketika debat tentang hukum sudah lama dimulai. Para ahli hukum yang berbeda-beda titik-tolak, lalu akan menyebabkan perbedaan pandangan. Masing-masing berjalan dengan kerangka pikirannya sendiri.

Dengan perkembangan terkait hukum dan nonhukum, juga akhirnya diperdebatkan. Ada ahli hukum yang melihat hukum sebagai sesuatu yang netral. Tidak sedikit pula yang melihat hukum dalam posisi yang justru tidak netral. Ada yang melihat hukum tidak berada dalam ruang hampa. Sehingga dalam kenyataan, ia selalu bersentuhan dengan banyak hal. Ketika menyebut perjalanan hukum yang tertatih-tatih, ahli hukum juga bisa mempertanyakan sebenarnya apa yang dimaksudnya dengan hukum.

Baca Juga:  Event, Seni, dan Masalah Standar

Mungkin tidak semua sepakat tentang satu hal. Seringkali sepakat atau tidaknya tergantung pada kepentingan apa yang melingkupi. Akhir-akhir ini tentang debat suatu undang-undang kekhususan daerah. Lima tahun lalu, undang-undang ini juga diperdebatkan, dengan lingkup yang lain. Kini posisi yang mempertanyakan sudah berbeda-beda, dan bisa diterka bahwa politiklah yang menjadi penyebabnya.

Kepentingan politik telah banyak membuat apa yang dipikirkan banyak orang sudah berbeda. Saya teringat satu pengantar buku yang terbit tahun 1980 itu, sedang bukunya sudah selesai tahun 1975, bahwa dalam lima tahun ketika buku itu dicetak, harus dilihat sejumlah hal terkait kontekstualisasinya. Sekali lagi, dalam lima tahu itu banyak terjadi perubahan. Dan, hukum berjalan tertatih di belakang perkembangan masyarakat yang sangat cepat.[]

Tags: HukumIndonesiaKeadilanTransparansi
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa adalah analis sosial legal dan kebudayaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Related Posts

Sulaiman Tripa
Artikel

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

by SAGOE TV
March 31, 2026
Dongeng Kampus dan Kampus Merdeka Nadiem
Artikel

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

by Affan Ramli
February 5, 2026
Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh Fakta yang Jarang Diketahui!
Artikel

Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh: Fakta yang Jarang Diketahui!

by SAGOE TV
July 3, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

April 16, 2026
Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

April 18, 2026
UIN Ar-Raniry Peringkat 1 Nasional Scimago 2026, Lampaui UI dan UGM di Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Peringkat 1 Nasional Scimago 2026, Lampaui UI dan UGM di Bidang Riset

April 20, 2026
MagangHub Kemnaker Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku

MagangHub Kemnaker Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku

April 19, 2026
Imeum Mukim Tungkop Peusijuek 48 Calon Jamaah Haji

Imeum Mukim Tungkop Peusijuek 48 Calon Jamaah Haji

April 20, 2026
Prof Eka Srimulyani kuliah tamu di Seoul National University, Korea Selatan, membahas riset generasi muda Muslim dan pengaruh budaya K-Pop.

Prof Eka Srimulyani Kuliah Tamu di Seoul National University, Bahas Generasi Muda Muslim dan K-Pop

April 18, 2026
Berhitung Ulang Manuver Prabowo di Kancah Global

Berhitung Ulang Manuver Prabowo di Kancah Global

April 17, 2026
Pemain Persiraja Banda Aceh

Persiraja vs Garudayaksa FC Malam Ini: Dek Gam Tekankan Harga Diri, Pemain Wajib Fight

April 19, 2026
6 Universitas Sepakat Kembangkan Riset Konservasi Gajah Sumatra di Lansekap Peusangan

6 Universitas Sepakat Kembangkan Riset Konservasi Gajah Sumatra di Lansekap Peusangan

April 17, 2026

EDITOR'S PICK

Pemantauan Hilal Awal Ramadhan Aceh

Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1447 H Digelar 17 Februari 2026 di 96 Lokasi, Aceh Jadi Salah Satu Titik

February 9, 2026
Kajati Aceh yang Baru Silaturahmi dengan Gubernur dan Wagub

Kajati Aceh yang Baru Silaturahmi dengan Gubernur dan Wagub

April 25, 2025
Kajati yang Baru Yudi Triadi Tiba di Aceh, Disambut Prosesi Peusijuek

Kajati yang Baru Yudi Triadi Tiba di Aceh, Disambut Prosesi Peusijuek

April 24, 2025
Peran dan Kontribusi CSO di Aceh

Peran dan Kontribusi CSO di Aceh

March 15, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.