• Tentang Kami
Saturday, April 18, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka, Cek Formasi dan Syaratnya

SAGOE TV by SAGOE TV
November 29, 2024
in News
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka 7 November, Cek Syaratnya

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Arsad Hidayat. Foto: dok. Kemenag

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat 1446 Hijriah/2025. Pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat tersebut resmi dibuka mulai hari ini, Jumat (29/11/2024) hingga 6 Desember mendatang.

Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Kemenag RI Arsad Hidayat menyampaikan, pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

BACA JUGA

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional, Kak Na Soroti Peran Arsitek Pascabencana

6 Universitas Sepakat Kembangkan Riset Konservasi Gajah Sumatra di Lansekap Peusangan

“Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” kata Arsad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (29/11).

Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)

NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446 H/2025. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

“Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” sebutnya.

Berikut syarat pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat:

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Sehat jasmani dan rohani;
4) Tidak dalam keadaan hamil;
5) Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga:  Jemaah Haji Aceh Meninggal Capai 12 Orang, Ini Daftar Identitas Lengkapnya

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
c) Telah menunaikan ibadah haji;
d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:

a) Berasal dari unsur TNI/POLRI;
b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
c) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga:  Seminar Nasional Pendidikan di Universitas Almuslim, Dirjen Dikti Tekankan Kampus Berdampak bagi Masyarakat

6) Layanan MCH (Media Center Haji)

a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
d) Memahami kode etik jurnalistik; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

c. Syarat Administrasi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

Baca Juga:  Masyarakat Aceh Besar Padati Venue PON XXI Cabor Paralayang di Sibreh

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
7. SK Terakhir bagi ASN
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas. []

Tags: HajiKemenagPendaftaranPetugas HajiSeleksi
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional, Kak Na Soroti Peran Arsitek Pascabencana
News

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional, Kak Na Soroti Peran Arsitek Pascabencana

by SAGOE TV
April 18, 2026
6 Universitas Sepakat Kembangkan Riset Konservasi Gajah Sumatra di Lansekap Peusangan
News

6 Universitas Sepakat Kembangkan Riset Konservasi Gajah Sumatra di Lansekap Peusangan

by SAGOE TV
April 17, 2026
UIN Ar-Raniry Tetapkan 4 Bakal Calon Rektor 2026-2030
News

UIN Ar-Raniry Tetapkan 4 Bakal Calon Rektor 2026-2030

by SAGOE TV
April 17, 2026
Puspresnas rilis Top 100 sekolah terbaik Indonesia 2026. MAN 1 dan MTsN 1 Banda Aceh berhasil masuk daftar nasional berbasis prestasi siswa.
News

MAN 1 dan MTsN 1 Banda Aceh Masuk Top 100 Sekolah Terbaik Indonesia 2026

by SAGOE TV
April 17, 2026
Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku
News

Nazaruddin: Perpustakaan Harus Jadi Ruang Literasi, Bukan Sekadar Gudang Buku

by Anna Rizatil
April 17, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

April 16, 2026
Film Hikayatussistance Tayang di CineDocx dan Bakaba Sinema, Ini Jadwal Lengkapnya

Film Hikayatussistance Tayang di CineDocx dan Bakaba Sinema, Ini Jadwal Lengkapnya

April 13, 2026
Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

Skate Park Stage Vol. 2: Ketika Ruang Diuji, Bukan Hanya Diisi

April 11, 2026
Kemunafikan Singapura, Balas Budi Israel, dan Selat Hormuz

Kemunafikan Singapura, Balas Budi Israel, dan Selat Hormuz

April 10, 2026
PSAP Sigli Juara Liga 4 Aceh 2025/2026, Kalahkan Al Farlaky FC 2-0 di Final

PSAP Sigli Juara Liga 4 Aceh 2025/2026, Kalahkan Al Farlaky FC 2-0 di Final

April 12, 2026
Mualem Minta Dana Otsus Aceh Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI, Ini Responsnya

Mualem Minta Dana Otsus Aceh Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI, Ini Responsnya

April 17, 2026
Gempa M 5,7 Guncang Barat Daya Sinabang Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,7 Guncang Barat Daya Sinabang Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

April 12, 2026
Persiraja Tantang Pemuncak Adhyaksa FC di Banten, Laga Krusial Penentu Asa Laskar Rencong

Persiraja Tantang Pemuncak Adhyaksa FC di Banten, Laga Krusial Penentu Asa Laskar Rencong

April 12, 2026
Baleg DPR RI Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Berlaku Lagi Setelah 2027?

Baleg DPR RI Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Berlaku Lagi Setelah 2027?

April 16, 2026

EDITOR'S PICK

Mawardi Ismail; Dosen Ahli Segalanya

Mawardi Ismail; Dosen Ahli Segalanya

March 24, 2025
Wartawan Senior Pendiri Majalah Tempo, Fikri Jufri, Meninggal Dunia

Wartawan Senior Pendiri Majalah Tempo, Fikri Jufri, Meninggal Dunia

March 6, 2025
Persiraja Masih Punya PR yang Harus Dibenahi Sebelum Championship Dimulai

Persiraja Masih Punya PR yang Harus Dibenahi Sebelum Championship Dimulai

August 18, 2025
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Laporkan ke Sini

KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Laporkan ke Sini

March 18, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.