• Tentang Kami
Sunday, June 21, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemenag Langsa Imbau Calon Jemaah Haji Segera Lunasi Biaya Haji

SAGOE TV by SAGOE TV
February 24, 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kemenag Langsa Imbau Calon Jemaah Haji Segera Lunasi Biaya Haji

Plt Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Langsa, Munawir Abdullah.

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | LANGSA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa mengimbau seluruh calon jemaah haji (CJH) agar segera melunasi biaya perjalanan haji tahun 2025. Pelunasan biaya haji telah dibuka sejak 14 Februari lalu dan akan berakhir pada 14 Maret mendatang.

Plt Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Langsa, Munawir Abdullah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 83 calon jemaah haji dari total kuota 185 orang telah menyelesaikan pelunasan biaya haji. Ia berharap jemaah yang belum melunasi segera melakukan pembayaran agar seluruh tahapan keberangkatan dapat berjalan lancar.

“Kami mengingatkan calon jemaah haji untuk tidak menunda pelunasan biaya perjalanan haji. Hal ini penting agar proses administrasi dan persiapan keberangkatan dapat berlangsung tanpa kendala,” ujar Munawir, Senin (24/2/2025).

BACA JUGA

MIH USK Dampingi Penyusunan Qanun Gampong Limpok

Musriadi Aswad: HMI Harus Cetak Kader Intelektual dan Agen Perubahan

Tahun ini, biaya perjalanan haji ditetapkan sebesar Rp46.922.333, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang hampir mencapai Rp50 juta. Penurunan biaya ini tentu menjadi kabar baik bagi calon jemaah karena dapat sedikit meringankan beban mereka.

Kemenag Kota Langsa menegaskan bahwa batas akhir pelunasan biaya haji adalah 14 Maret 2025. Oleh karena itu, para calon jemaah diharapkan segera menyelesaikan pembayaran agar dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan penuh keberkahan.

Sebagaimana dimaklumi bahwa Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus telah berakhir. Sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi biaya haji, sehingga seluruh kuota haji khusus tahun ini telah terpenuhi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.467 jemaah telah menyelesaikan pembayaran pada tahap pertama, yakni 24 Januari – 7 Februari 2025. Sisanya, sebanyak 1.838 jemaah melunasi pada tahap kedua yang berlangsung pada 14 – 21 Februari 2025.

“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Hilman menambahkan bahwa informasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas pihaknya setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus. Para jemaah yang telah melunasi dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar keberangkatan haji tahun ini.

Bersamaan dengan pengumuman ini, Kemenag juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi namun membatalkan atau menunda keberangkatan. Hilman menyebutkan bahwa prosedur ini telah disosialisasikan kepada seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” jelasnya.

Prosedur Penggantian

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah masa pelunasan berakhir (disebut ‘lunas tunda ganti’), maka PIHK dapat menggantinya dengan dua syarat:

a. Penggantinya adalah jemaah haji khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama. b. Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat dua tahun sejak 22 Januari 2025.

“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha.

PIHK juga diwajibkan melaporkan jemaahnya yang telah melunasi Bipih Khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda.

Berikut prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian jemaah haji khusus lunas tunda:

a) PIHK melaporkan jemaah haji khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. b) PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian jemaah lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan:

  1. Surat pernyataan bermeterai dari jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan.
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data. c) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan. d) Jika permohonan disetujui, konfirmasi akan dimasukkan dalam SISKOHAT. e) Jika PIHK tidak memiliki pengganti jemaah haji lunas tunda, maka sisa kuota akan diperuntukkan bagi jemaah haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urutan nomor porsi dalam database SISKOHAT. f) Pengajuan penggantian jemaah haji khusus lunas tunda berlaku satu kali, kecuali untuk kondisi berikut:
  3. Jemaah haji khusus sakit/hamil yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit.
  4. Jemaah haji khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan.
  5. Jemaah haji khusus sedang menjalani proses hukum.

g) Laporan jemaah haji khusus lunas tunda dan pengajuan penggantian diajukan mulai 24 Februari – 7 Maret 2025 pukul 16.00 WIB melalui email: subditpihk@kemenag.go.id.

“Pimpinan PIHK diharapkan memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M serta wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh jemaah haji khusus,” tandas Nugraha. [*/CEM]

Tags: acehBiayaHajiJemaah HajiKemenagLangsa
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

MIH USK Dampingi Penyusunan Qanun Gampong Limpok
News

MIH USK Dampingi Penyusunan Qanun Gampong Limpok

by SAGOE TV
June 21, 2026
Musriadi Aswad HMI Harus Cetak Kader Intelektual dan Agen Perubahan
News

Musriadi Aswad: HMI Harus Cetak Kader Intelektual dan Agen Perubahan

by SAGOE TV
June 20, 2026
UIN Ar-Raniry dan Kementerian P2MI Perkuat Sinergi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
News

UIN Ar-Raniry dan Kementerian P2MI Perkuat Sinergi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran

by SAGOE TV
June 19, 2026
USK Dukung Transformasi Pendidikan Dokter Spesialis untuk Perkuat Layanan Kesehatan Nasional
News

USK Dukung Transformasi Pendidikan Dokter Spesialis untuk Perkuat Layanan Kesehatan Nasional

by SAGOE TV
June 19, 2026
Banda Aceh Dorong Transformasi Dakwah Digital, Perkuat Syiar Islam di Ruang Media Sosial
News

Banda Aceh Dorong Transformasi Dakwah Digital, Perkuat Syiar Islam di Ruang Media Sosial

by SAGOE TV
June 19, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Bahasa dan Jiwa Pancasila di Aceh Empat Paradoks Kebudayaan yang Terabaikan

Bahasa dan Jiwa Pancasila di Aceh: Empat Paradoks Kebudayaan yang Terabaikan

June 7, 2026
Banda Aceh Dari Kota Syariah Menuju Halal Smart City

Banda Aceh: Dari Kota Syariah Menuju Halal Smart City

June 17, 2026
Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup (1)

June 3, 2026
Ketika Warga Kota Kembali Duduk Bersama SPS Revival dan Ikhtiar Membangun Ruang Perjumpaan di Banda Aceh

Ketika Warga Kota Kembali Duduk Bersama: SPS Revival dan Ikhtiar Membangun Ruang Perjumpaan di Banda Aceh

June 19, 2026
Di Balik Ijazah dan Angka Pengangguran: Mengapa Sistem Pendidikan Perlu Diperbaiki Dasarnya

Di Balik Ijazah dan Angka Pengangguran: Mengapa Sistem Pendidikan Perlu Diperbaiki Dasarnya

June 18, 2026
Dulu Melawan, Kini Membuktikan: Blok Andaman dan Ujian Generasi Pasca-Helsinki

Dulu Melawan, Kini Membuktikan: Blok Andaman dan Ujian Generasi Pasca-Helsinki

June 16, 2026
UIA Pastikan Kuliah Korban Banjir Tetap Berjalan, 42 Mahasiswa Dapat Keringanan SPP

UIA Pastikan Kuliah Korban Banjir Tetap Berjalan, 42 Mahasiswa Dapat Keringanan SPP

June 18, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Menata Ekosistem Pengetahuan Seni di Aceh

Setelah Dilestarikan, Lalu Apa?

June 16, 2026

EDITOR'S PICK

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia, Dishalatkan di Masjid Raya Baiturrahman

Zaini Abdullah Meninggal Dunia, Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Mendalam

June 15, 2026
Memaknai Ulang Islam sebagai ‘Agama’

Memaknai Ulang Islam sebagai ‘Agama’

March 24, 2025
Tusop

Tu Sop: Ulama Visioner yang Menginspirasi Lewat Dakwah, Gerakan Sosial dan Politik

March 15, 2025
Apakah Perempuan Masih Berfungsi dalam Era Peradaban Planetari?

Apakah Perempuan Masih Berfungsi dalam Era Peradaban Planetari?

March 24, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.