• Tentang Kami
Monday, June 30, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemendag Sanksi 66 Distributor dan Pengecer Minyakita yang Langgar Aturan

SAGOE TV by SAGOE TV
March 17, 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mentan Temukan MinyaKita Disunat, Kemasan 1 Liter tapi Isinya 750-800 Mililiter

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sidak Minyakita di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (7/3/2025). Foto: dok Kementan

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer minyak goreng merek Minyakita yang terbukti melanggar aturan telah diberikan sanksi. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang di Jakarta, pada Ahad (16/3/2025).

Moga Simatupang mengatakan, penemuan tersebut berdasarkan hasil mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi pada periode November 2024 hingga 12 Maret 2025. Kemendag melalui Ditjen PKTN terus menggencarkan pengawasan distribusi minyak goreng Minyakita untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1446 H/2025.

BACA JUGA

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti Kunjungi Aceh

PPIH Temui Kemenhaj Arab Saudi, Ini Arahan Penting untuk Persiapan Haji 2026

“Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Moga dalam siaran pers, Ahad (16/3/2025)

Ia menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). “Selain itu juga penjualan Minyakita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET; serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata,” kata Moga.

Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas. Berikutnya, pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.

Baca Juga:  Mengakhiri Siklus Penindasan di Dunia Pendidikan Indonesia

Moga menyampaikan bahwa Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota.

Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 40 produsen/repackeryang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.

Di sisi lain, Kemendag telah meminta produsen untuk menambah jumlah pasokan Minyakita menjadi dua kali lipat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok (bapok) selama hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadhan dan menjelang Idulfitri 2025. Permintaan ini didasarkan pada surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor BP.00.01/83/PDN/SD/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025 yang ditujukan kepada produsen minyak goreng yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Ia menegaskan, Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan terhadap HET Minyakita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri guna menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut untuk pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi pidana,” ujar Moga Simatupang. []

Tags: IndonesiaKemendagMinyaKitaNasionalPelaku UsahaSanksi
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti Kunjungi Aceh
Nasional

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti Kunjungi Aceh

by SAGOE TV
June 27, 2025
PPIH Temui Kemenhaj Arab Saudi, Ini Arahan Penting untuk Persiapan Haji 2026
Nasional

PPIH Temui Kemenhaj Arab Saudi, Ini Arahan Penting untuk Persiapan Haji 2026

by SAGOE TV
June 27, 2025
Kapolri Mutasi 702 Personel Jelang Hari Bhayangkara, 3 Polwan Jadi Kapolres
Nasional

Kapolri Mutasi 702 Personel Jelang Hari Bhayangkara, 3 Polwan Jadi Kapolres

by SAGOE TV
June 25, 2025
Jemaah Haji Reguler Meninggal Dunia Dapat Asuransi, Simak Ketentuan dan Cara Pengajuan Klaimnya
Haji 2025

Jemaah Haji Reguler Meninggal Dunia Dapat Asuransi, Simak Ketentuan dan Cara Pengajuan Klaimnya

by SAGOE TV
June 23, 2025
Menko Polkam BG soal 4 Pulau Milik Aceh Presiden Prabowo Utamakan Stabilitas Nasional
Nasional

Menko Polkam BG soal 4 Pulau Milik Aceh: Presiden Prabowo Utamakan Stabilitas Nasional

by SAGOE TV
June 18, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Reuni Alumni Jeumala 2003 di Pantai Riting: Semangat Kekompakan Tak Pernah Luntur

Reuni Alumni Jeumala 2003 di Pantai Riting: Semangat Kekompakan Tak Pernah Luntur

June 28, 2025
Harga Mobil Terancam Naik, Pengusaha Otomotif Aceh Harap Pergub Opsen Pajak Kendaraan Diperpanjang

Harga Mobil Terancam Naik, Pengusaha Otomotif Aceh Harap Pergub Opsen Pajak Kendaraan Diperpanjang

June 25, 2025
Eks Panglima GAM Sabang Harap Tengku Jamaica Wakili Aceh di Kementerian

Eks Panglima GAM Sabang Harap Tengku Jamaica Wakili Aceh di Kementerian

June 27, 2025
Guru Besar UIN Ar-Raniry Dikukuhkan sebagai Ketua BWI Aceh, Ini Susunan Pengurusnya

Guru Besar UIN Ar-Raniry Dikukuhkan sebagai Ketua BWI Aceh, Ini Susunan Pengurusnya

June 26, 2025
Rubrik Seni Sagoe TV

Rubrik Seni Sagoe TV

June 26, 2025
5 Anggota Komisi Informasi Aceh Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

5 Anggota Komisi Informasi Aceh Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

June 24, 2025
Saat Aceh Bernyanyi: Musik, Luka, dan Harapan yang Menggema

Saat Aceh Bernyanyi: Musik, Luka, dan Harapan yang Menggema

June 26, 2025
Prof KBA Tekankan Pentingnya Rekayasa Sosial Islami Hadapi Tantangan Pendidikan di Era Digital

Prof KBA Tekankan Pentingnya Rekayasa Sosial Islami Hadapi Tantangan Pendidikan di Era Digital

June 23, 2025
Ngopi Bareng Tokoh GAM dan Intel, Kisah di Tengah Konflik Aceh

Ngopi Bareng Tokoh GAM dan Intel, Kisah di Tengah Konflik Aceh

June 29, 2025

EDITOR'S PICK

Muswil III DMI Aceh Bahas Peran Masjid dan Perbankan Syariah

January 13, 2025
Pj Gubernur Safrizal Lantik Almuniza Kamal Pj Wali Kota Banda Aceh

Pj Gubernur Safrizal Lantik Almuniza Kamal Pj Wali Kota Banda Aceh

December 12, 2024
Timnas Indonesia Siap Hadapi Jepang, Patrick Kluivert: Kami Harus Bermain dengan Gaya Sendiri

Timnas Indonesia Siap Hadapi Jepang, Patrick Kluivert: Kami Harus Bermain dengan Gaya Sendiri

June 9, 2025
Indra Rianto Ingin Berkontribusi Lebih untuk Persiraja

Indra Rianto Ingin Berkontribusi Lebih untuk Persiraja

December 5, 2024
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.