“Assalamualaikum, Maaf yang sebesar-besarnya saya tinggal anak, bukan karena salah, saya dan ayah bayi ini tak mampu merawat, saya hanya bisa melahirkan bayi ini, saya mohon siapa saja yang merawat bayi ini dimudahkan rezeki, tolong jaga bayi ini seperti anak sendiri. terima kasih dari ibunya“.
Kalimat yang ditulis pada selembar kertas yang diletakkan di atas bayi yang diterlantarkan di depan sebuah warung di wilayah Aceh Besar. Bayi perempuan yang berwajah rupawan tersebut langsung menjadi trending sehingga banyak yang ingin mengadopsi menjadi anaknya.
Selang beberapa hari, kembali masyarakat dikejutkan dengan berita ditemukan bayi di sebuah jembatan di Kota Banda Aceh. Bayi yang dimasukkan dalam kardus tersebut berjenis kelamin perempuan langsung di bawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kemudian Dinas Sosial setempat melakukan penjangkauan, bayi terlantar tersebut telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lengkap.
Akibat dari dua peristiwa tersebut, Dinas Sosial Kota Banda Aceh didatangi sejumlah orang dengan tujuan mengadopsi bayi-bayi yang ditemukan ini. Bahkan pihak yang bertugas dalam penjangkauan bayi terlantar ini telah dihubungi melalui telepon selular dan mengatakan ingin mengadopsi bayi-bayi terlantar bagaimanapun caranya. Tentu saja, Dinas Sosial sebagai pemerintah atas nama negara tidak dapat memberikan bayi-bayi tersebut sembarangan ke orang-orang yang memintanya. Walaupun banyak yang ingin mengadopsi bayi tersebut mengungkapkan janji-janji akan memenuhi semua kebutuhannya.
Proses adopsi atau pengangkatan anak adalah proses yang membutuhkan waktu dan dokumen yang banyak. Tetapi di balik semua proses tersebut ada hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk mengajukan proses adopsi. Pertama, pengangkatan anak membutuhkan waktu dan mekanisme yang berkelanjutan. Setiap calon orang tua angkat, disebut juga dengan Calon Orang Tua Angkat (COTA), sudah mempersiapkan diri untuk menjalani proses yang lama dan panjang ini. persiapan-persiapan ini berkaitan dengan pengorbanan waktu dan tenaga.
Secara regulasi tidak ada biaya yang dibebankan dalam pengangkatan anak. Tetapi biaya-biaya operasional seperti biaya transport selama proses juga harus dipersiapkan oleh Cota. Belum lagi pengorbanan waktu yang juga harus disisihkan oleh Cota. Kunjungan-kunjungan yang dilakukan oelh Pekerja Sosial sebagai petugas dari dinas sosial adalah sebagai bentuk pemantauan dan pengawasan terhadap kehidupan dari Cota. Pemantauan ini melihat kondisi ekonomi dan kehidupan sosial dari keluarga tersebut.
Bahkan dalam satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Cota adalah surat pernyataan tentang persetujuan keluarga besar tentang pengangkatan anak yang berasal dari pihak suami dan istri. Surat pernyataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keluarga besar Cota mengetahui bahwa ada anak yang masuk dalam lingkup keluarga besar mereka. Tentu saja juga untuk meminimalisir bahkan mencegah perundungan yang akan diterima oleh anak tersebut jika di tolak oleh keluarga besar dari Cota. Persiapan-persiapan ini tentu saja harus dipenuhi oleh Cota jika ingin melakukan adopsi seorang anak.
Hal kedua yang harus diperhatikan adalah kondisi dari anak tersebut. Secara regulasi ada dua kondisi anak dalam proses pengangkatan ataua dopsi anak. Kondisi pertama adalah anak yang telah diketahui asal usulnya, termasuk orang tua kandung, agama, asal daerah dan kebiasaan-kebiasaan yang membersamai anak tersebut. Kondisi kedua adalah anak yang terlantar dan tidak diketahui asal usulnya, bahkan usia anak yang masih tidak mengenal dirinya sendiri. Kondisi kedua inilah yang harus didampingi oleh dinas sosial, sehingga proses adopsi menjadi lebih diperketat.
Dalam kasus penelantaran, nama lain dari “pembuangan”, bayi di Aceh Besar dan Banda Aceh membuat dinas sosial lebih memastikan kondisi Cota yang ingin mengajukan adopsi. Secara umum memang lebih memudahkan karena anak tersebut sudah menjadi tanggungan negara dan tidak diketahui orang tua dan keluarga. Karena hal tersebut lah sehingga negara memastikan bahwa orang tua angkatnya nanti dapat menjadi keluarga yang memberikan haknya sebagai anak yaitu hak hidup dan hak tumbuh kembang.
Sehingga anak-anak negara ini juga memiliki keluarga seperti anak-anak lainnya, mempunyai keluarga yang menyayanginya, terpenuhi kebutuhan dasarnya dan dapat hidup secara layak secara ekonomi dan sosial. Dimana belum tentu dapat diperoleh jika si anak hidup dengan orang tua kandungnya sendiri. Negara telah mempunyai wewenang untuk memastikan hal tersebut terpenuhi oleh orang tua angkat si bayi.
Hal terakhir yang harus diperhatikan adalah fungsi pemerintah sebagai negara yang telah diatur dalam Undang-undang 1945 pasal 34 ayat (1) “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Seperti halnya dengan tanggung jawab negara untuk memenuhi kesejahteraan rakyatnya maka negara juga mempunyai tanggung jawab yang sama besarnya dalam menangani anak terlantar. Anak terlantar adalah permasalahan sosial yang sangat berat. Berawal dari usia anak yang harus mendapatkan pengasuhan baik itu dari keluarga atau alternatif sampai dengan usia dewasa juga mendapatkan pemberdayaan sehingga dapat hidup secara layak.
Negara wajib mengawasi pihak-pihak yang memberikan pengasuhan alternatif kepada anak-anak terlantar ini. pengasuhan alternatif yang dimaksud adalah pengasulah lembaga atau keluarga di luar keluarga intinya. Maka proses seleksi dalam penentuan dan penetapan orang tua angkat untuk anak terlantar dibutuhkan integritas yang tinggi. Artinya jika ada oknum-oknum yang menginginkan proses adopsi tidak sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada negara.
Oleh karena itu, sebuah proses pengangkatan anak atau adopsi merupakan rangkaian yang harus diikuti oleh semua pihak dengan tetap mengikuti jalur dan mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang telah dibuat. Karena setelah penetapan ini maka kehidupan si anak akan berubah dan menjadi tanggung jawab keluarga barunya. Sehingga sangat diharapkan bahwa keluarga angkat ini dapat menjadi keluarga baru dari anak-anak ini secara legal.[]