• Tentang Kami
Tuesday, August 4, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Adopsi Bukan Sekedar Pengangkatan Anak

Risnawati binti Ridwan by Risnawati binti Ridwan
August 20, 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
0
RISNAWATI

Risnawari: Foto dokumen sagoetv.com

Share on FacebookShare on Twitter

“Assalamualaikum, Maaf yang sebesar-besarnya saya tinggal anak, bukan karena salah, saya dan ayah bayi ini tak mampu merawat, saya hanya bisa melahirkan bayi ini, saya mohon siapa saja yang merawat bayi ini dimudahkan rezeki, tolong jaga bayi ini seperti anak sendiri. terima kasih dari ibunya“.

Kalimat yang ditulis pada selembar kertas yang diletakkan di atas bayi yang diterlantarkan di depan sebuah warung di wilayah Aceh Besar. Bayi  perempuan yang berwajah rupawan tersebut langsung menjadi trending sehingga banyak yang ingin mengadopsi menjadi anaknya.

Selang beberapa hari, kembali masyarakat dikejutkan dengan berita ditemukan bayi di sebuah jembatan di Kota Banda Aceh. Bayi yang dimasukkan dalam kardus tersebut berjenis kelamin perempuan langsung di bawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kemudian Dinas Sosial setempat melakukan penjangkauan, bayi terlantar tersebut telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lengkap.

BACA JUGA

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

Akibat dari dua peristiwa tersebut, Dinas Sosial Kota Banda Aceh didatangi sejumlah orang dengan tujuan mengadopsi bayi-bayi yang ditemukan ini. Bahkan pihak yang bertugas dalam penjangkauan bayi terlantar ini telah dihubungi melalui telepon selular dan mengatakan ingin mengadopsi bayi-bayi terlantar bagaimanapun caranya. Tentu saja, Dinas Sosial sebagai pemerintah atas nama negara tidak dapat memberikan bayi-bayi tersebut sembarangan ke orang-orang yang memintanya. Walaupun banyak yang ingin mengadopsi bayi tersebut mengungkapkan janji-janji akan memenuhi semua kebutuhannya.

Proses adopsi atau pengangkatan anak adalah proses yang membutuhkan waktu dan dokumen yang banyak. Tetapi di balik semua proses tersebut ada hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk mengajukan proses adopsi. Pertama, pengangkatan anak membutuhkan waktu dan mekanisme yang berkelanjutan. Setiap calon orang tua angkat, disebut juga dengan Calon Orang Tua Angkat (COTA),  sudah mempersiapkan diri untuk menjalani proses yang lama dan panjang ini. persiapan-persiapan ini berkaitan dengan pengorbanan waktu dan tenaga.

Secara regulasi tidak ada biaya yang dibebankan dalam pengangkatan anak. Tetapi biaya-biaya operasional seperti biaya transport selama proses juga harus dipersiapkan oleh Cota. Belum lagi pengorbanan waktu yang juga harus disisihkan oleh Cota. Kunjungan-kunjungan yang dilakukan oelh Pekerja Sosial sebagai petugas dari dinas sosial adalah sebagai bentuk pemantauan dan pengawasan terhadap kehidupan dari Cota. Pemantauan ini melihat kondisi ekonomi dan kehidupan sosial dari keluarga tersebut.

Bahkan dalam satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Cota adalah surat pernyataan tentang persetujuan keluarga besar tentang pengangkatan anak yang berasal dari pihak suami dan istri. Surat pernyataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keluarga besar Cota mengetahui bahwa ada anak yang masuk dalam lingkup keluarga besar mereka. Tentu saja juga untuk meminimalisir bahkan mencegah perundungan yang akan diterima oleh anak tersebut jika di tolak oleh keluarga besar dari Cota. Persiapan-persiapan ini tentu saja harus dipenuhi oleh Cota jika ingin melakukan adopsi seorang anak.

Hal kedua yang harus diperhatikan adalah kondisi dari anak tersebut. Secara regulasi ada dua kondisi anak dalam proses pengangkatan ataua dopsi anak. Kondisi pertama adalah anak yang telah diketahui asal usulnya, termasuk orang tua kandung, agama, asal daerah dan kebiasaan-kebiasaan yang membersamai anak tersebut. Kondisi kedua adalah anak yang terlantar dan tidak diketahui asal usulnya, bahkan usia anak yang masih tidak mengenal dirinya sendiri. Kondisi kedua inilah yang harus didampingi oleh dinas sosial, sehingga proses adopsi menjadi lebih diperketat.

Dalam kasus penelantaran, nama lain dari “pembuangan”,  bayi di Aceh Besar dan Banda Aceh membuat dinas sosial lebih memastikan kondisi Cota yang ingin mengajukan adopsi. Secara umum memang lebih memudahkan karena anak tersebut sudah menjadi tanggungan negara dan tidak diketahui orang tua dan keluarga. Karena hal tersebut lah sehingga negara memastikan bahwa orang tua angkatnya nanti dapat menjadi keluarga yang memberikan haknya sebagai anak yaitu hak hidup dan hak tumbuh kembang.

Sehingga anak-anak negara ini juga memiliki keluarga seperti anak-anak lainnya, mempunyai keluarga yang menyayanginya, terpenuhi kebutuhan dasarnya dan dapat hidup secara layak secara ekonomi dan sosial. Dimana belum tentu dapat diperoleh jika si anak hidup dengan orang tua kandungnya sendiri. Negara telah mempunyai wewenang untuk memastikan hal tersebut terpenuhi oleh orang tua angkat si bayi.

Hal terakhir yang harus diperhatikan adalah fungsi pemerintah sebagai negara yang telah diatur dalam Undang-undang 1945 pasal 34 ayat (1) “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Seperti halnya dengan tanggung jawab negara untuk memenuhi kesejahteraan rakyatnya maka negara juga mempunyai tanggung jawab yang sama besarnya dalam menangani anak terlantar. Anak terlantar adalah permasalahan sosial yang sangat berat. Berawal dari usia anak yang harus mendapatkan pengasuhan baik itu dari keluarga atau alternatif sampai dengan usia dewasa juga mendapatkan pemberdayaan sehingga dapat hidup secara layak.

Negara wajib mengawasi pihak-pihak yang memberikan pengasuhan alternatif kepada anak-anak terlantar ini. pengasuhan alternatif yang dimaksud adalah pengasulah lembaga atau keluarga di luar keluarga intinya. Maka proses seleksi dalam penentuan dan penetapan orang tua angkat untuk anak terlantar dibutuhkan integritas yang tinggi. Artinya jika ada oknum-oknum yang menginginkan proses adopsi tidak sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada negara.

Oleh karena itu, sebuah proses pengangkatan anak atau adopsi merupakan rangkaian yang harus diikuti oleh semua pihak dengan tetap mengikuti jalur dan mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang telah dibuat. Karena setelah penetapan ini maka kehidupan si anak akan berubah dan menjadi tanggung jawab keluarga barunya. Sehingga sangat diharapkan bahwa keluarga angkat ini dapat menjadi keluarga baru dari anak-anak ini secara legal.[]

Tags: Acehadopsi anak
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Risnawati binti Ridwan

Risnawati binti Ridwan

Penulis adalah Alumnus STKS Bandung dan Penyuluh Sosial Ahli Muda di Dinas Sosial Kota Banda Aceh

Related Posts

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO
Artikel

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO

by SAGOE TV
June 11, 2026
Sulaiman Tripa
Artikel

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

by SAGOE TV
March 31, 2026
Dongeng Kampus dan Kampus Merdeka Nadiem
Artikel

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

by Affan Ramli
February 5, 2026
Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

July 30, 2026
Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan_Risnawati Ridwan

Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan

August 3, 2026
Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

August 1, 2026
LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

July 29, 2026
Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

July 31, 2026
Calvin Ho

Pariwisata Tanpa Kedaulatan: Skandal Struktural dari Bali dan Pelajaran bagi Aceh

July 30, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
SPS Revival Usung Meutaloe Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

SPS Revival Usung “Meutaloe”: Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

July 31, 2026
Setelah Panggung Dibongkar

Setelah Panggung Dibongkar

July 28, 2026

EDITOR'S PICK

Sekolah Masih Berlumpur, Siswa SMAN 2 Pidie Jaya Belajar Dalam Tenda Darurat

Sekolah Masih Berlumpur, Siswa SMAN 2 Pidie Jaya Belajar Dalam Tenda Darurat

January 5, 2026
Seminar Internasional di UIN Ar-Raniry Aceh Bahas Pemikiran Siddiq Fadzil dan Ali Hasjmy

Seminar Internasional di UIN Ar-Raniry Aceh Bahas Pemikiran Siddiq Fadzil dan Ali Hasjmy

November 21, 2024
Refleksi Haul Abon Aziz: Sosok Istiqamah Beut Seumeubeut (1)

Refleksi Haul Abon Aziz: Sosok Istiqamah Beut Seumeubeut (1)

March 24, 2025
Aceh Waqf Summit 2025: Perkuat Ekosistem Wakaf dan Kolaborasi Menuju Kemakmuran Aceh

Aceh Waqf Summit 2025: Perkuat Ekosistem Wakaf dan Kolaborasi Menuju Kemakmuran Aceh

November 27, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.