LHOKSUKON | SAGOE TV — Banjir susulan yang terjadi di tengah masa transisi penanganan bencana mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menetapkan status tanggap darurat bencana banjir. Keputusan ini diambil setelah curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir memicu meluapnya sejumlah sungai dan merendam kembali permukiman warga di sejumlah wilayah rawan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung sejak 6 Januari hingga 5 Februari 2026.
Namun, banjir kembali terjadi pada Kamis (8/1), sehingga pemerintah daerah memutuskan mengakhiri masa transisi dan menetapkan kembali status tanggap darurat selama 15 hari, mulai 10 hingga 24 Januari 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi penanganan banjir yang dipimpin Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh Utara, Jamaluddin, di Pendopo Bupati Aceh Utara, Jumat (9/1/2026) sore. Rapat ini turut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran SKPD terkait, DPRK, serta perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Jamaluddin menjelaskan bahwa meski penanganan telah berjalan selama 44 hari, curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir memicu banjir susulan yang lebih luas.
Ia menyebut kondisi ini sebelumnya telah dilaporkan langsung oleh Bupati Aceh Utara kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan saat kunjungan kerja di Kecamatan Syamtalira Bayu pada Jumat pagi.
“Arahan Bapak Bupati sangat jelas; melihat sungai yang kembali meluap dan masyarakat yang kembali terdampak, status masa transisi harus dievaluasi dan dikembalikan ke status tanggap darurat agar langkah penyelamatan lebih maksimal,” ujar Jamaluddin.
Dengan kembalinya status tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memiliki ruang yang lebih luas dalam pengerahan personel, peralatan, serta penggunaan anggaran darurat untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian akibat kerusakan sawah serta tambak. []




















