SAGOE TV | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk meminta penyelesaian status kepemilikan dan pengelolaan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Dalam surat tertanggal 17 Juni 2025 tersebut, Gubernur menegaskan bahwa tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diamanahkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Surat bernomor 400.8/7180 itu menyebutkan bahwa berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh serta referensi peta kolonial Belanda, tanah Blang Padang tergolong sebagai tanah wakaf (oemong sara) yang tidak boleh dialihkan atau dikuasai oleh pihak lain secara sepihak. Namun, sejak 20 tahun terakhir pascatsunami Aceh, kawasan tersebut dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda.
“Namun, berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah ini secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf, yang pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazir wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” tulis Gubernur Aceh dalam surat tersebut.
Gubernur Muzakir Manaf juga menguraikan dasar-dasar hukum dan historis, termasuk kutipan dari buku kolonial tahun 1888 dan peta Belanda tahun 1875, yang menguatkan status tanah tersebut sebagai tanah wakaf. Bahkan, dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008, Blang Padang ditetapkan sebagai kawasan terbuka hijau yang mempertegas statusnya untuk kepentingan umum.
Berdasarkan hal tersebut, Gubernur Aceh memohon kepada Presiden untuk:
- Mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
- Mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
- Memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf Blang Padang kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
- Memfasilitasi koordinasi lintas instansi terkait agar proses ini dapat terlaksana secara bermartabat, nyaman, tertib dan transparan sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh.
Surat permohonan penyelesaian tanah wakaf Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh ini ditembuskan kepada 22 pejabat dan lembaga strategis nasional dan daerah, termasuk Menko Polhukam, Mensekneg, Menhan, Menteri Agraria, Menag, Panglima TNI, Ketua BWI, hingga Nasir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam mengembalikan status tanah Blang Padang yang sudah diwakafkan oleh Sultan Aceh Iskandar Muda kepada Masjid Raya Baiturrahman Aceh, sehingga tidak menyimpang dari maksud dan tujuan pewakaf sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi wakaf. Besar harapan kami Bapak Presiden mengabulkan permohonan ini demi keadilan dan ketenteraman di Serambi Makkah,” demikian bunyi penutup surat tersebut. []