• Tentang Kami
Monday, June 30, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hukum Lingkungan Berkeindonesiaan

Sulaiman Tripa by Sulaiman Tripa
May 2, 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
A A
0
sulaiman tripa

Dr Sulaiman Tripa

Share on FacebookShare on Twitter

Saya kira ada satu hal penting yang menjadi perbedaan dalam konsiderans antara UU KKPPLH (UU 4/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup), UU PLH (UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup), dan UU PPLH (UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), dengan mengaitkan pendayagunaan sumber daya alam dengan keberadaan Pancasila. UU KKPPLH dalam huruf b disebutkan bahwa “dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu diusahakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang”.

Penegasan bagaimana pentingnya dalam hal mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, dalam UU PLH pun menggunakan konsiderans yang bunyinya hampir sama, bahwa “dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila…”. Perbedaan antara UU KKPPLH dan UU PLH pada narasi, “… perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan”.

BACA JUGA

Dua Dekade Damai Aceh

Meninjau Kembali Wewenang Pemerintahan Daerah dalam Bingkai Otonomi dan Efektivitas Pelayanan Publik

Sementara dalam UU PPLH tidak menegaskan Pancasila dalam mencapai kebahagiaan hidup. Pada huruf a dikaitkan dengan amanat Pasal 28H terkait lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sedangkan pada konsiderans huruf b disebutkan “bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan”.

Baca Juga:  Matematika - Cryptarithm, apakah sejenis Makhluk Cryptid?

Ada perubahan yang terjadi sepanjang 1999 hingga 2002 terkait dengan amandemen terhadap konstitusi. Dengan demikian, semangat UU PPLH juga tidak bisa dilepaskan dari hasil amandemen tersebut. Walau sesungguhnya ada hal lain yang juga ditegaskan dalam huruf f, terkait dengan perlunya perubahan terhadap UU PLH.

Apa yang disebutkan dalam konsiderans UU tersebut, menjadi semangat dalam batang tubuhnya. Atas dasar itulah, sesungguhnya penegasan apa pun dalam pertimbangan akan menuntut pentingnya semangat tertentu dalam substansi yang ada dalam batang tubuh.

Selain hal tersebut, penegasan dalam konsiderans juga menampakkan bagaimana hukum nasional berusaha untuk menampung apa yang menjadi konsensus global. Indonesia sendiri sangat aktif dalam berbagai pertemuan terkait dengan persoalan lingkungan hidup. Konsensus ini yang antara lain melahirkan konsep-konsep sebagai kesepakatan yang akan diikuti masing-masing negara.

Ada satu catatan penting seyogianya tidak luput dari perhatian kita, yakni pada posisi penegasan hukum kita yang khas, termasuk dalam cara pandang melihat lingkungan. UU KKPPLH dan UU PLH yang menegaskan pembagian melihat konsep “memajukan kesejahteraan umum” dan “mencapai kebahagiaan hidup”, dengan melihatnya dalam satu ruang yang sama, menunjukkan cara lihat kekayaan orang Indonesia yang tidak hanya bertumpu pada soal fisik, melainkan juga nonfisik. Hal yang sama pun pada cara pandang sesuatu yang materi dan nonmateri, harus dilihat secara selaras dan seimbang.

Cara pandang ini, sepertinya semakin bergeser. Pelan-pelan, seolah yang disebut dengan kesejahteraan semakin bergerak ke ruang fisik dan materi. Termasuk dalam hal bagaimana cara pengaturan hukumnya. Boleh saja ada substansi yang semakin maju dalam merespons persoalan, namun memiliki kelemahan terkait bagaimana cara menghayati kebutuhan.

Hukum yang holistik, sepertinya menjadi jalan penting, walau tidak semua orang sepakat dengan cara pandang yang demikian. Hukum lingkungan harus dibangun dengan semangat lahir dan batin.

Baca Juga:  Mengapa Pilkada Aceh Tidak (lagi) Rawan?

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

[es-te, Kamis, 1 Mei 2025]

Tags: ArtikelDr Sulaiman TripaHukumIndonesialingkunganLingkungan Hidup
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa adalah analis sosial legal dan kebudayaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Related Posts

Dua Dekade Damai Aceh
Artikel

Dua Dekade Damai Aceh

by SAGOE TV
June 27, 2025
Meninjau Kembali Wewenang Pemerintahan Daerah dalam Bingkai Otonomi dan Efektivitas Pelayanan Publik
Artikel

Meninjau Kembali Wewenang Pemerintahan Daerah dalam Bingkai Otonomi dan Efektivitas Pelayanan Publik

by SAGOE TV
June 3, 2025
Rukok Linto Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Artikel

Rukok Linto

by SAGOE TV
May 31, 2025
Sepi dan Terisolasi, Tantangan Psikososial Mendesak Bagi Lansia
Artikel

Sepi dan Terisolasi, Tantangan Psikososial Mendesak bagi Lansia

by SAGOE TV
May 30, 2025
Orang Tua Membaca Nyaring Bersama Anak, Untuk Apa
Artikel

Orang Tua Membaca Nyaring Bersama Anak, Untuk Apa?

by SAGOE TV
May 26, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Reuni Alumni Jeumala 2003 di Pantai Riting: Semangat Kekompakan Tak Pernah Luntur

Reuni Alumni Jeumala 2003 di Pantai Riting: Semangat Kekompakan Tak Pernah Luntur

June 28, 2025
Harga Mobil Terancam Naik, Pengusaha Otomotif Aceh Harap Pergub Opsen Pajak Kendaraan Diperpanjang

Harga Mobil Terancam Naik, Pengusaha Otomotif Aceh Harap Pergub Opsen Pajak Kendaraan Diperpanjang

June 25, 2025
Eks Panglima GAM Sabang Harap Tengku Jamaica Wakili Aceh di Kementerian

Eks Panglima GAM Sabang Harap Tengku Jamaica Wakili Aceh di Kementerian

June 27, 2025
Guru Besar UIN Ar-Raniry Dikukuhkan sebagai Ketua BWI Aceh, Ini Susunan Pengurusnya

Guru Besar UIN Ar-Raniry Dikukuhkan sebagai Ketua BWI Aceh, Ini Susunan Pengurusnya

June 26, 2025
Rubrik Seni Sagoe TV

Rubrik Seni Sagoe TV

June 26, 2025
5 Anggota Komisi Informasi Aceh Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

5 Anggota Komisi Informasi Aceh Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

June 24, 2025
Saat Aceh Bernyanyi: Musik, Luka, dan Harapan yang Menggema

Saat Aceh Bernyanyi: Musik, Luka, dan Harapan yang Menggema

June 26, 2025
Prof KBA Tekankan Pentingnya Rekayasa Sosial Islami Hadapi Tantangan Pendidikan di Era Digital

Prof KBA Tekankan Pentingnya Rekayasa Sosial Islami Hadapi Tantangan Pendidikan di Era Digital

June 23, 2025
Ngopi Bareng Tokoh GAM dan Intel, Kisah di Tengah Konflik Aceh

Ngopi Bareng Tokoh GAM dan Intel, Kisah di Tengah Konflik Aceh

June 29, 2025

EDITOR'S PICK

Bek Asing Persiraja Diragukan Tampil Lawan PSKC Cimahi

Panpel Persiraja vs PSPS Tegaskan Tak Ada Penjualan Tiket Selain Online

October 10, 2024
Debat Perdana Pilwalkot Banda Aceh Dijadwalkan 30 Oktober 2024

Debat Perdana Pilwalkot Banda Aceh Dijadwalkan 30 Oktober 2024

October 16, 2024
IOF Aceh Resmi Dilantik, Wagub Harap Jadi Penggerak Wisata Alam dan Mitigasi Bencana

IOF Aceh Resmi Dilantik, Wagub Harap Jadi Penggerak Wisata Alam dan Mitigasi Bencana

June 21, 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Sebut Politik Aceh Kian Dewasa

Rektor UIN Ar-Raniry Sebut Politik Aceh Kian Dewasa

December 13, 2024
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.