SAGOE | BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA menunjuk Jamaluddin menjadi Ketua Badan Reintegrasi Aceh sisa jabatan 2020-2025. Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu ditunjuk sebagai Ketua BRA menggantikan ketua sebelumnya Suhendri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Pak Safrizal selaku Pj Gubernur Aceh, pada 25 Oktober, Bapak Jamaluddin telah ditunjuk sebagai Ketua BRA sisa masa jabatan 2020-2025, menggantikan Ketua BRA sebelumnya Bapak Suhendri,” ujar Syakir, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Senin (28/10/2024).
Keputusan ini, kata Syakir, dilakukan oleh Gubernur Aceh berdasar atas usul Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Nomor 20/KPA/X/2024 tertanggal 23 Oktober, perihal Rekomendasi Pergantian Ketua Badan Reintegrasi Aceh.
Syakir menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang tertuang pada pasal 44 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2015 tentang BRA, disebutkan bahwa Ketua Badan Reintegrasi Aceh diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul tertulis dari Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat.
Ia menyebutkan penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.1.4/1251/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh.
Syakir menambahkan, dalam keputusan tersebut, Pj Gubernur Aceh menyampaikan terima kasih atas jasa dan karya selama Suhendri bertugas sebagai Ketua BRA.
“Pemerintah Aceh meyakini, Bapak Jamaluddin selaku Kepala BRA yang baru mampu mengemban amanah dengan baik serta bisa segera bersinergi dengan jajaran Pemerintah Aceh terkait, dalam upaya melakukan percepatan sejumlah program pembangunan yang telah dirumuskan selama ini,” ujar Syakir.
Ketua BRA sebelumnya, Suhendri berstatus tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan penahanan terhadap Suhendri, bersama empat tersangka lainnya pada 15 Oktober 2024 lalu. []