BANDA ACEH | SAGOE TV – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak aparat Denpom IM/01 Lhokseumawe untuk segera mempercepat proses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga di kawasan Jembatan Krueng Mane, Aceh Utara. Kasus ini dinilai berjalan lambat meski telah dilaporkan sejak akhir 2025 dan disertai bukti foto serta video yang beredar luas.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, saat sejumlah warga yang sedang mengantar bantuan untuk korban banjir di Aceh Tamiang diduga menjadi korban tindakan kekerasan oleh oknum prajurit di lokasi kejadian.
Tindakan tersebut sebelumnya memicu kecaman publik, terutama karena adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden yang terjadi di jembatan Krueng Mane.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Militer di Bireuen pada 27 Desember 2025, yang kemudian dilimpahkan ke Denpom IM/01 Lhokseumawe untuk ditindaklanjuti.
Namun, hingga 16 April 2026, penyidik Denpom IM/01 Lhokseumawe menyatakan belum dapat melanjutkan proses hukum dengan alasan belum berhasil mengidentifikasi pelaku.
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menilai alasan tersebut tidak berdasar, mengingat telah beredar luas dokumentasi foto dan video yang memperlihatkan kejadian di lapangan.
Selain itu, LBH juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap komandan lapangan yang diduga mengetahui identitas para pelaku.
“Kurang lebih enam bulan pasca korban melaporkan tindak pidana ke polisi militer, proses hukumnya masih jalan di tempat,” kata Aulianda, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, tidak berjalannya proses hukum tindak pidana yang dilakukan oleh militer tersebut menunjukkan peradilan tidak mampu memberikan keadilan bagi korban. Kondisi tersebut mencerminkan praktik impunitas yang masih terjadi di lingkungan militer.
Dia juga menilai, identifikasi pelaku seharusnya tidak sulit dilakukan karena telah tersedia bukti visual serta kemungkinan adanya pihak komando yang mengetahui struktur dan personel yang terlibat di lapangan.
LBH Banda Aceh mendesak penyidik Denpom IM/01 Lhokseumawe untuk segera menuntaskan proses penyelidikan secara profesional dan terbuka. “Segera adili para pelaku dan komando yang bertanggung jawab dalam operasi,” ujar Aulianda.[]




















