• Tentang Kami
Wednesday, April 15, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan dan Berkas yang Harus Disiapkan

SAGOE TV by SAGOE TV
September 21, 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan dan Berkas yang Harus Disiapkan

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin. (Foto: dok. Kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE TV | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan sebanyak 4.155 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Para peserta yang lolos diwajibkan mengunggah kelengkapan berkas melalui laman SSCASN BKN pada 17–22 September 2025 sebagai bagian dari tahapan pemberkasan.

“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, seperti dilansir laman resmi Kemenag, Kamis (18/9/2025).

BACA JUGA

Aceh Tembus Panggung Nasional, Tiga Agenda Budaya Masuk Karisma Event Nusantara 2026

Isra Mi’raj dan Seruan Tobat Ekologis: Dari Kesalehan Ritual ke Kesalehan Bumi

Menurut Kamaruddin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” kata Sekjen Kemenag.

Berikut kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan
g. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;

Baca Juga:  Gerhana Bulan Malam Ini Tak Terlihat di Indonesia, Kemenag: Shalat Khusuf Tidak Disunnahkan

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama,” ujar Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi.

Menurut Wawan, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini. Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelasnya.

Wawan menambahkan, jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Selengkapnya daftar calon PPPK Paruh Waktu Kemenag dapat Anda cek melalui tautan berikut: Pengumuman Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. []

Tags: KemenagParuh WaktuPPPK
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Aceh Tembus Panggung Nasional, Tiga Agenda Budaya Masuk Karisma Event Nusantara 2026
Nasional

Aceh Tembus Panggung Nasional, Tiga Agenda Budaya Masuk Karisma Event Nusantara 2026

by SAGOE TV
February 6, 2026
Isra Mi’raj dan Seruan Tobat Ekologis: Dari Kesalehan Ritual ke Kesalehan Bumi
Nasional

Isra Mi’raj dan Seruan Tobat Ekologis: Dari Kesalehan Ritual ke Kesalehan Bumi

by SAGOE TV
January 18, 2026
Peringati Isra’ Mi’raj, Menag Tegaskan Masjid sebagai Jalan Perubahan dan Pemberdayaan Umat
Nasional

Peringati Isra’ Mi’raj, Menag Tegaskan Masjid sebagai Jalan Perubahan dan Pemberdayaan Umat

by SAGOE TV
January 15, 2026
Tempo Digugat Rp200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman, AJI: Upaya Pembungkaman dan Pembangkrutan Media
Nasional

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Mentan terhadap Tempo, LBH Pers: Kemenangan Penting bagi Kebebasan Pers

by SAGOE TV
November 18, 2025
Hari Toleransi Internasional, Menag Ajak Umat Rawat Nilai yang Hidup di Indonesia Sejak Lama
Nasional

Hari Toleransi Internasional, Menag Ajak Umat Rawat Nilai yang Hidup di Indonesia Sejak Lama

by SAGOE TV
November 16, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Kemunafikan Singapura, Balas Budi Israel, dan Selat Hormuz

Kemunafikan Singapura, Balas Budi Israel, dan Selat Hormuz

April 10, 2026
Mualem Lantik 3 Kepala SKPA, Gamal Abdul Nasir Jabat Kepala Biro Umum Setda Aceh

Mualem Lantik 3 Kepala SKPA, Gamal Abdul Nasir Jabat Kepala Biro Umum Setda Aceh

April 10, 2026
Skate Park Stage Vol. 2: Ketika Ruang Diuji, Bukan Hanya Diisi

Skate Park Stage Vol. 2: Ketika Ruang Diuji, Bukan Hanya Diisi

April 11, 2026
USK Gelar Skate Park Stage Vol. 2, Laboratorium Kreatif Seni Terbuka untuk Publik

USK Gelar Skate Park Stage Vol. 2, Laboratorium Kreatif Seni Terbuka untuk Publik

April 10, 2026
Film Hikayatussistance Tayang di CineDocx dan Bakaba Sinema, Ini Jadwal Lengkapnya

Film Hikayatussistance Tayang di CineDocx dan Bakaba Sinema, Ini Jadwal Lengkapnya

April 13, 2026
BMKG Surati Gubernur Aceh, Seluruh Wilayah Siaga Banjir dan Tanah Longsor

BMKG Surati Gubernur Aceh, Seluruh Wilayah Siaga Banjir dan Tanah Longsor

April 10, 2026
Krisis Air Bersih di Sekumur Ditangani Cepat, Satgas PRR Bangun Dua Sumur Bor

Krisis Air Bersih di Sekumur Ditangani Cepat, Satgas PRR Bangun Dua Sumur Bor

April 6, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Safrizal Klarifikasi Isu Penanganan Lumpur, 39 Lokasi di Aceh Masih Dikerjakan

Safrizal Klarifikasi Isu Penanganan Lumpur, 39 Lokasi di Aceh Masih Dikerjakan

April 10, 2026

EDITOR'S PICK

Orang Tua Membaca Nyaring Bersama Anak, Untuk Apa

Orang Tua Membaca Nyaring Bersama Anak, Untuk Apa?

May 26, 2025
Kolaborasi STAI Nusantara dan BKM Tibang Berlanjut dengan Program Keagamaan Unggulan

Kolaborasi STAI Nusantara dan BKM Tibang Berlanjut dengan Program Keagamaan Unggulan

March 26, 2025
PSAB Aceh Besar Puncaki Grup E Liga 4 Regional Aceh

PSAB Aceh Besar Puncaki Grup E Liga 4 Regional Aceh

February 14, 2025
Persiraja Tunjuk Miftahul Hamdi Sebagai Kapten Tim di Championship 2025/26

Persiraja Tunjuk Miftahul Hamdi Sebagai Kapten Tim di Championship 2025/26

September 7, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.