JAKARTA | SAGOE TV – Kementerian Kesehatan meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap Penyakit Virus Nipah melalui penerbitan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026. Kebijakan ini ditujukan kepada pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, serta unit kekarantinaan kesehatan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi masuk dan penularan penyakit zoonotik tersebut di Indonesia.
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami, menegaskan bahwa kewaspadaan perlu diperkuat meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi Virus Nipah pada manusia di Indonesia.
“Langkah ini diambil mengingat tingginya tingkat kematian Virus Nipah yang dilaporkan mencapai 40 hingga 75 persen, serta karakteristik klinis penyakit yang dapat berkembang dari infeksi saluran pernapasan akut ringan hingga ensefalitis yang berakibat fatal,” ujar Murti Utami dalam Surat Edaran tersebut, dikutip InfoPublik, Senin (2/2/2026).
Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging yang disebabkan oleh virus dari genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae. Virus ini memiliki reservoir alami pada kelelawar buah (Pteropus sp.) dan dapat menular ke manusia melalui kontak langsung, perantara hewan seperti babi, maupun konsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi, termasuk buah dan nira. Penularan antar manusia juga telah dilaporkan, terutama melalui kontak erat dengan penderita.
Murti Utami menilai Indonesia tetap memiliki potensi risiko penularan Virus Nipah, mengingat kedekatan geografis dan tingginya mobilitas penduduk dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa penyakit tersebut. Selain itu, sejumlah penelitian di Indonesia menunjukkan adanya bukti serologis dan deteksi virus pada reservoir alami kelelawar buah (Pteropus sp.), yang mengindikasikan potensi sumber penularan di dalam negeri.
Melalui Surat Edaran tersebut, Kementerian Kesehatan menginstruksikan penguatan surveilans penyakit, peningkatan kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan, pengawasan di pintu masuk negara, serta pengendalian faktor risiko dengan pendekatan One Health. Edukasi kepada masyarakat juga ditekankan, antara lain dengan tidak mengkonsumsi nira mentah, mencuci dan mengupas buah sebelum dikonsumsi, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Kewaspadaan bersama dan kepatuhan terhadap pedoman pencegahan menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman penyakit infeksi emerging,” tegas Murti Utami. []



















