• Tentang Kami
Wednesday, June 3, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KKJ Aceh Desak Aparat Tegakkan UU Pers dalam Kasus Penganiayaan Kontributor CNN

SAGOE TV by SAGOE TV
February 14, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
KKJ Aceh Resmi Dibentuk

Deklarasi KKJ Aceh di sekretariat AJI Kota Banda Aceh. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mendesak aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum, untuk mengedepankan perspektif perlindungan jurnalis dalam menangani kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam alias Ismed. KKJ Aceh menilai, jika kasus ini tidak ditangani secara adil dan sesuai dengan Undang-Undang Pers, maka akan mencederai kemerdekaan pers di Indonesia.

Kasus penganiayaan ini melibatkan Kepala Desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, berinisial Is. Insiden terjadi pada 24 Januari 2025 di sebuah kios di Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, saat Ismed sedang beristirahat setelah meliput di ibu kota Pidie Jaya. Kejadian itu disaksikan oleh istri Ismed dan beberapa warga setempat.

Sebelumnya, KKJ Aceh telah bertemu dengan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, untuk mendorong penerapan UU Pers dalam proses hukum kasus ini. Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru yang diterima KKJ Aceh, berkas kasus yang dikirimkan ke kejaksaan hanya memasukkan pasal penganiayaan dari KUHP tanpa mencantumkan pasal dalam UU Pers.

BACA JUGA

USK Umumkan Hasil Jalur Talenta, Hanya 461 dari 1.206 Pendaftar yang Lolos

Penyerahan Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Safrizal ZA: Sebagai Dorongan Inovasi Daerah

KKJ Aceh menegaskan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) tanpa memasukkan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers, maka hal ini merupakan bentuk pengabaian terhadap perlindungan hukum bagi jurnalis. Padahal, Ismed mengalami penganiayaan dalam kapasitasnya sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, pada malam kejadian, Is yang tengah melintas dengan sepeda motor dinasnya tiba-tiba berhenti di depan kios tempat Ismed dan istrinya duduk. Is kemudian mendekati Ismed, menarik bajunya, dan melayangkan pukulan ke wajahnya. Ismed sempat mengelak sehingga pukulan hanya mengenai pundaknya.

Is lalu menyeret Ismed ke tengah jalan dan dengan nada mengancam mempertanyakan alasan Ismed meliput di desanya tanpa izin. Sebelumnya, Ismed memang meliput kondisi Pondok Bersalin Desa (Polindes) di Cot Setui yang dilaporkan terbengkalai. Saat meliput, Ismed didampingi seorang wartawan lain serta Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Edi Azward, yang melakukan inspeksi mendadak.

Saat Ismed mencoba menjelaskan bahwa pers tidak memerlukan izin untuk meliput, Is kembali melayangkan pukulan dan menginjak kakinya. Istri Ismed yang hendak merekam kejadian itu diancam akan diceburkan ke dalam sumur oleh Is.

Setelah itu, Is memaksa Ismed untuk ikut ke Polindes guna bertemu seorang bidan berinisial Mt, yang sebelumnya diwawancarai Ismed. Di lokasi tersebut, Is kembali memaki dan memukul Ismed, sementara Mt dan seorang warga ikut mencerca Ismed karena merasa pemberitaan yang dibuatnya merugikan.

Is akhirnya pergi setelah memaksa Ismed merekam video permintaan maaf. Tak lama kemudian, anak laki-laki Mt mengancam Ismed dengan sebilah parang, namun aksinya dicegah oleh ibunya.

KKJ Aceh menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kasus ini:

  • Mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan berkas perkara ke penyidik agar dilengkapi dengan pasal-pasal dalam UU Pers.
  • Mendesak kepolisian untuk memasukkan ketentuan pidana yang diatur dalam UU Pers ke dalam berkas perkara.
  • Mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan perspektif perlindungan jurnalis dalam kasus ini.
  • Mengimbau seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintahan agar menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Menyarankan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan mekanisme hak jawab atau melapor ke Dewan Pers sesuai ketentuan UU Pers.
  • Mengajak jurnalis untuk selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.
  • Mendorong jurnalis yang mengalami kekerasan selama peliputan untuk melaporkan kejadian yang dialami.
  • Mengutuk segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. [Nst]
Tags: acehHukumJurnalisKKJPersPidie JayaUU Pers
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

USK Gelar Seleksi Wawancara Jalur Talenta Calon Mahasiswa Baru 2026
News

USK Umumkan Hasil Jalur Talenta, Hanya 461 dari 1.206 Pendaftar yang Lolos

by SAGOE TV
June 3, 2026
Penyerahan Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Safrizal ZA: Sebagai Dorongan Inovasi Daerah
News

Penyerahan Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Safrizal ZA: Sebagai Dorongan Inovasi Daerah

by SAGOE TV
June 3, 2026
12.648 Peserta UTBK SNBT 2026 Ikuti Ujian di USK, Rektor Ingatkan Jangan Salah Lokasi
News

3.886 Peserta Lulus SNBT 2026 di USK, Ini Daftar Prodi Paling Diminati

by SAGOE TV
May 26, 2026
Catat! 27-28 Mei 2026 Waktu Tepat Cek Arah Kiblat, Matahari Tepat di Atas Ka’bah
News

Catat! 27-28 Mei 2026 Waktu Tepat Cek Arah Kiblat, Matahari Tepat di Atas Ka’bah

by SAGOE TV
May 26, 2026
Tak Perlu Transit Lagi, Garuda Indonesia Layani Umrah Langsung dari Banda Aceh ke Jeddah
News

Tak Perlu Transit Lagi, Garuda Indonesia Layani Umrah Langsung dari Aceh ke Jeddah

by SAGOE TV
May 26, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup (1)

June 3, 2026
Skate Park Stage Volume 1-8 Tentang Kampus, Seni, dan Ruang Bertemu

Skate Park Stage Volume 1-8: Tentang Kampus, Seni, dan Ruang Bertemu

May 25, 2026
Muniru (Kehangatan dan Keakraban) Masyarakat Gayo

Muniru (Kehangatan dan Keakraban) Masyarakat Gayo

September 12, 2025
Dari Meja yang Sama

Dari Meja yang Sama

June 3, 2026
12.648 Peserta UTBK SNBT 2026 Ikuti Ujian di USK, Rektor Ingatkan Jangan Salah Lokasi

3.886 Peserta Lulus SNBT 2026 di USK, Ini Daftar Prodi Paling Diminati

May 26, 2026
3.811 Peserta UTBK SNBT 2025 Lolos di USK, Jalur Mandiri Masih Dibuka

Jalur Mandiri USK 2026 Dibuka hingga 11 Juni, Ini Kesempatan Terakhir Masuk PTN

May 5, 2026
Muna Madrah_Menulis Cepat Berpikir Dangkal

Menulis Cepat, Berpikir Dangkal?

May 14, 2026
Saat Aceh Bernyanyi: Musik, Luka, dan Harapan yang Menggema

Saat Aceh Bernyanyi: Musik, Luka, dan Harapan yang Menggema

June 26, 2025
Penyerahan Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Safrizal ZA: Sebagai Dorongan Inovasi Daerah

Penyerahan Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Safrizal ZA: Sebagai Dorongan Inovasi Daerah

June 3, 2026

EDITOR'S PICK

USK dan Nonviolent Peaceforce Perkuat Pendidikan Perdamaian Berbasis Kearifan Lokal di Aceh

USK dan Nonviolent Peaceforce Perkuat Pendidikan Perdamaian Berbasis Kearifan Lokal di Aceh

November 12, 2025
Universitas Almuslim Peusangan Bireuen Kukuhkan Guru Besar Pertama, Ini Profilnya

Universitas Almuslim Peusangan Bireuen Kukuhkan Guru Besar Pertama, Ini Profilnya

February 24, 2025
Mengapa Revitalisasi Nilai Islam Mendesak? Ini Penjelasan Guru Besar UIN Ar-Raniry

Mengapa Revitalisasi Nilai Islam Mendesak? Ini Penjelasan Guru Besar UIN Ar-Raniry

March 29, 2026
Rumah Amal USK Kelola Dana ZIS Rp5 Miliar, Penerima Manfaat Lebih 2 Ribu Orang

Rumah Amal USK Kelola Dana ZIS Rp5 Miliar, Penerima Manfaat Lebih 2 Ribu Orang

April 24, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.