SAGOETV | BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mendesak aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum, untuk mengedepankan perspektif perlindungan jurnalis dalam menangani kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam alias Ismed. KKJ Aceh menilai, jika kasus ini tidak ditangani secara adil dan sesuai dengan Undang-Undang Pers, maka akan mencederai kemerdekaan pers di Indonesia.
Kasus penganiayaan ini melibatkan Kepala Desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, berinisial Is. Insiden terjadi pada 24 Januari 2025 di sebuah kios di Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, saat Ismed sedang beristirahat setelah meliput di ibu kota Pidie Jaya. Kejadian itu disaksikan oleh istri Ismed dan beberapa warga setempat.
Sebelumnya, KKJ Aceh telah bertemu dengan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, untuk mendorong penerapan UU Pers dalam proses hukum kasus ini. Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru yang diterima KKJ Aceh, berkas kasus yang dikirimkan ke kejaksaan hanya memasukkan pasal penganiayaan dari KUHP tanpa mencantumkan pasal dalam UU Pers.
KKJ Aceh menegaskan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) tanpa memasukkan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers, maka hal ini merupakan bentuk pengabaian terhadap perlindungan hukum bagi jurnalis. Padahal, Ismed mengalami penganiayaan dalam kapasitasnya sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, pada malam kejadian, Is yang tengah melintas dengan sepeda motor dinasnya tiba-tiba berhenti di depan kios tempat Ismed dan istrinya duduk. Is kemudian mendekati Ismed, menarik bajunya, dan melayangkan pukulan ke wajahnya. Ismed sempat mengelak sehingga pukulan hanya mengenai pundaknya.
Is lalu menyeret Ismed ke tengah jalan dan dengan nada mengancam mempertanyakan alasan Ismed meliput di desanya tanpa izin. Sebelumnya, Ismed memang meliput kondisi Pondok Bersalin Desa (Polindes) di Cot Setui yang dilaporkan terbengkalai. Saat meliput, Ismed didampingi seorang wartawan lain serta Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Edi Azward, yang melakukan inspeksi mendadak.
Saat Ismed mencoba menjelaskan bahwa pers tidak memerlukan izin untuk meliput, Is kembali melayangkan pukulan dan menginjak kakinya. Istri Ismed yang hendak merekam kejadian itu diancam akan diceburkan ke dalam sumur oleh Is.
Setelah itu, Is memaksa Ismed untuk ikut ke Polindes guna bertemu seorang bidan berinisial Mt, yang sebelumnya diwawancarai Ismed. Di lokasi tersebut, Is kembali memaki dan memukul Ismed, sementara Mt dan seorang warga ikut mencerca Ismed karena merasa pemberitaan yang dibuatnya merugikan.
Is akhirnya pergi setelah memaksa Ismed merekam video permintaan maaf. Tak lama kemudian, anak laki-laki Mt mengancam Ismed dengan sebilah parang, namun aksinya dicegah oleh ibunya.
KKJ Aceh menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kasus ini:
- Mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan berkas perkara ke penyidik agar dilengkapi dengan pasal-pasal dalam UU Pers.
- Mendesak kepolisian untuk memasukkan ketentuan pidana yang diatur dalam UU Pers ke dalam berkas perkara.
- Mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan perspektif perlindungan jurnalis dalam kasus ini.
- Mengimbau seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintahan agar menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Menyarankan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan mekanisme hak jawab atau melapor ke Dewan Pers sesuai ketentuan UU Pers.
- Mengajak jurnalis untuk selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.
- Mendorong jurnalis yang mengalami kekerasan selama peliputan untuk melaporkan kejadian yang dialami.
- Mengutuk segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. [Nst]