SAGOETV | BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang keuchik (kepala desa) terhadap Ismail M. Adam alias Ismed, seorang jurnalis di Pidie Jaya. Kasus ini menambah deretan panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Penganiayaan terjadi pada Jumat (24/1/2025) malam, saat Ismed hendak bersantai di sebuah kios di desanya, Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Keuchik Desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, berinisial Is, mendatangi Ismed dengan sepeda motor dinas, lalu langsung melayangkan pukulan tanpa alasan jelas. Ismed sempat mengelak, namun serangan tersebut mengarah pada bagian pundaknya.
Menurut pengakuan Ismed, Is kemudian menariknya ke tengah jalan sambil memaki dan mempertanyakan alasan Ismed menulis berita tentang kondisi Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) atau Polindes di Cot Setui tanpa izin darinya. Meski Ismed mencoba menjelaskan bahwa berita tersebut dibuat berdasarkan fakta, Is tetap tidak terima dan kembali menyerangnya.
Berita yang dimuat Ismed mengungkap kondisi Polindes di Desa Cot Setui yang tak terawat. Sebelumnya, Ismed meliput inspeksi mendadak yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Edi Azward. Ismed diminta untuk meliput kunjungan tersebut.
Insiden terus berlanjut hingga Is memaksa Ismed menuju Polindes. Di lokasi yang remang-remang, Is kembali menyerang dan memaki Ismed. Bahkan, seorang warga setempat turut memarahi Ismed. Tak lama, anak bidan desa yang bertugas di Polindes sempat mengamuk dan mengancam dengan parang. Beruntung, situasi dapat diredam sebelum terjadi hal yang lebih buruk.
Penganiayaan ini juga disaksikan istri Ismed yang turut mendapat ancaman dari Is. Sang keuchik bahkan mengancam akan menceburkannya ke dalam sumur jika mencoba merekam kejadian tersebut.
Usai insiden, Ismed melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat. Hingga kini, kepolisian telah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Dukungan dan Solidaritas KKJ Aceh
KKJ Aceh menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh hukum sesuai dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut melarang segala bentuk penghalangan, kekerasan, hingga ancaman pembunuhan terhadap jurnalis selama menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Berkenaan dengan kasus ini, KKJ Aceh menyatakan:
- Mendesak kepolisian untuk memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismail M. Adam secara hukum sesuai UU Pers dan KUHP.
- Mengimbau masyarakat, aparatur pemerintahan, dan penegak hukum untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers.
- Mengingatkan bahwa keberatan atas pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, sebagaimana diatur UU Pers.
- Mengutuk segala bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
- Mengimbau jurnalis untuk senantiasa mematuhi kode etik jurnalistik demi menjaga integritas dan profesionalisme.
- Mendorong jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh didirikan pada 14 September 2024 dan merupakan bagian dari KKJ Indonesia. Organisasi ini terdiri atas empat organisasi profesi jurnalis, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh. Selain itu, KKJ Aceh juga melibatkan tiga organisasi masyarakat sipil, yakni LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). [ce/*]