Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera menetapkan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat sebagai bencana nasional.
Desakan itu disampaikan melalui policy brief bernomor 010/B/LSJ/XI/2025. Dalam dokumen yang dirilis pada 30 November 2025, para peneliti LSJ FH UGM menilai bahwa rangkaian bencana yang merenggut ratusan korban jiwa, menghancurkan ribuan rumah, serta memutus akses pangan dan komunikasi di berbagai daerah bukan semata-mata akibat cuaca ekstrem. Mereka menyebutnya sebagai bencana sosial-ekologis, yang terjadi karena kombinasi krisis iklim global dan kebijakan pembangunan yang mengabaikan keselamatan manusia serta kelestarian lingkungan.
“No natural disaster”
LSJ menegaskan bahwa tidak ada bencana yang sepenuhnya alami. Aktivitas manusia—mulai dari industri ekstraktif, deforestasi untuk ekspansi perkebunan dan HPH, hingga proyek nasional yang meminggirkan aspek ekologis—telah memperparah risiko bencana di kawasan hulu sungai di Sumatera.
Kebijakan yang tidak berbasis pada keselamatan ekologis, menurut mereka, menyebabkan hutan kehilangan kemampuan menyerap air dan menjaga stabilitas tanah. Akibatnya, ketika hujan ekstrem datang, air bah meluncur deras ke hilir dan mengubur pemukiman warga.
Dalam policy brief itu, LSJ memaparkan kondisi lapangan yang memburuk: stok pangan di banyak daerah menipis, harga kebutuhan pokok melonjak, dan jalur transportasi terputus akibat ambruknya jembatan serta tertimbunnya jalan oleh longsor. Minimnya pasokan menyebabkan masyarakat di Aceh, Sibolga, dan Tapanuli Tengah berada dalam situasi darurat berkepanjangan.
Pemadaman listrik dan terputusnya jaringan komunikasi memperparah keadaan, membuat proses evakuasi dan penanganan darurat tersendat. Bahkan sejumlah minimarket dilaporkan dijarah karena kelangkaan kebutuhan pokok.
Para peneliti LSJ menilai lambatnya respons pemerintah pusat dalam memberi bantuan, termasuk minimnya dukungan logistik dan ketidakmampuan pemerintah daerah memobilisasi sumber daya, menunjukkan lemahnya implementasi kewajiban negara dalam melindungi hak-hak warga saat terjadi keadaan darurat.
LSJ memberi perhatian khusus pada Aceh, yang kembali didera trauma lama akibat rentetan bencana kemanusiaan dan konflik. Bencana hidrometeorologi yang merusak ribuan rumah dan mengisolasi banyak kampung disebut “membuka kembali masa kelam” bagi masyarakat Aceh.
Setidaknya dua kabupaten—Aceh Tengah dan Pidie Jaya—secara terbuka menyatakan tidak sanggup menangani bencana karena keterbatasan anggaran, peralatan, dan tenaga. LSJ menyebut kondisi ini cukup menjadi alasan bagi Presiden untuk menyerukan penetapan status Darurat Bencana Nasional.
Dalam perspektif hukum, LSJ UGM menilai negara belum menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, khususnya terkait hak warga untuk hidup, memperoleh lingkungan yang sehat, serta perlindungan atas keselamatan jiwa. Mereka mengutip mandat hak atas iklim yang aman (safe climate) dan ekosistem sehat (healthy ecosystems and biodiversity) yang menjadi standar internasional pemenuhan HAM.
Berdasarkan update dari BNPB hingga Sabtu (6/12) sore, jumlah korban meninggal akibat bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi di Sumatera terus bertambah, dan kini mencapai 914 jiwa. Dirincikan, jumlah korban meninggal tertinggi dari Provinsi Aceh sebanyak 359 jiwa, kemudian Sumatera Utara (Sumut) 329 jiwa, dan Sumatera Barat (Sumbar) 226 orang.
Selain itu, terkait laporan korban hilang, dari total tiga provinsi yang masih terdata dalam daftar pencarian tim SAR saat ini sebanyak 389 jiwa. []



















