JAKARTA | SAGOE TV – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa persoalan kecelakaan kerja masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Menaker meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat transformasi melalui visi “Beyond Care Insurance” dengan menghadirkan perlindungan yang lebih proaktif melalui langkah promotif dan preventif.
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Yassierli saat memberikan arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” kata Yassierli.
Menurutnya, penguatan visi tersebut harus didukung langkah organisasi yang jelas, termasuk pembentukan struktur khusus yang membidangi program “care” dengan fokus pada aspek promotif dan preventif. Ia menjelaskan, aspek promotif menekankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi serta penguatan kesadaran keselamatan kerja. Sementara aspek preventif berfokus pada pencegahan dan mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi.
“Beyond care ini penting karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” ujarnya.
Selain penguatan pencegahan kecelakaan kerja, Menaker juga menyoroti tantangan perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kita telah melakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal seringkali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” kata Yassierli.
Ia menekankan perlunya solusi yang lebih kreatif untuk menjangkau kelompok tersebut.
“Perlindungan sosial bagi mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita penuhi,” ucapnya.
Menaker juga menyoroti pentingnya kajian aktuaria dalam setiap kebijakan stimulus, termasuk diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU sektor transportasi yang saat ini diterapkan. Ia meminta Direksi memastikan kebijakan tersebut tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang.
Selain itu, Yassierli mengingatkan pentingnya sense of crisis dan integritas dalam tata kelola lembaga. Ia menegaskan pengelolaan dana dan investasi harus dilakukan secara hati-hati dan akuntabel demi kepentingan pekerja.
Terakhir, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan tetap selaras dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
“Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu nafas visi yang sama. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi; kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia,” kata Yassierli. []




















